Mohon tunggu...
Eka Setija
Eka Setija Mohon Tunggu... -

iam the big fans of Liverpool

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Remaja dan Narkotika di Tuban

18 Juli 2016   23:28 Diperbarui: 19 Juli 2016   00:58 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Petugas Kepolisian Resort (Polres) Tuban kembali berhasil membekuk 9 tersangka pengedar pil koplo. Proses penangkapan berlangsung dramatis, pasalnya ada satu tersangka yang melawan petugas. Sebelum akhirnya tertangkap,” kata Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad ketika press 9 tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial AD (26) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban; AR (20) warga Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel; RP (42) warga Sambungrejo, Kecamatan Merakurak; MRS (21) warga Klumpit, Kecamatan Soko; MA (28) dan KR (36) keduanya warga Desa Mandanrejo, Kecamatan Punggungrejo, Kabupaten Pasuruan; YA (26) warga Karangagung, Kecamatan Palang; M warga Tegalrejo, Kecamatan Merakurak dan FTH (45) warga jalan Basuki Rahmat Kelurahan Doromukti, Tuban." (Sumber).

Begitulah kutipan kalimat sebuah warta online yang mewartakan kejadian lokal di daerah Tuban. Sebenarnya saya tidak terlalu mengerti sejarah peredaran narkotika di Tuban, mulai tahun berapa bisnis haram ini dimulai dan siapa saja yang membawanya. Kajian terkait juga masih belum menemukan, paling hanya mengerti dari pemberitaan warta lokal. Intensitas warta terkait narkotika boleh dibilang cukup sering, hal ini menunjukan bahwa peredaran narkotika di daerah Tuban cukup lancar dan terstruktur. 

Jika melihat secara seksama, maka peredaran narkotika ini mempunyai sasaran konsumen yang sudah pasti. Kebanyakan sasaran dari pengedar adalah para remaja, karena pada usia remaja sangat rentan dengan hal-hal yang bersinggungan dengan kenakalan remaja. Salah satu bentuk kenakalan remaja adalah penyalahgunaan narkotika.

Secara kasuistik, walaupun belum melalui proses kuantifikasi jumlah pengguna dikalangan remaja. Namun di Tuban jumlahnya cukup banyak, walaupun hanya sekedar asumsi namun berdasarkan pengakuan beberapa pengguna yang saya kenal. Dapat ditarik sebuah asumsi jika pengguna narkotika di Tuban, terutama kalangan remaja cukup mengkhawatirkan.

Remaja menurut Eriksson (1963) berada pada tahap Identity vs Identity Confusion ( 12 tahun – 20 tahun ). Pada tahapan ini merupakan peralihan dari masa kanak-kanak ke dewasa, penjelasan mudahnya merupakan masa transisi dimana terdapat perubahan pandangan dan pemahaman akan hidup. Fase ini melihat individu akan memiliki otoritas sendiri dalam melihat dunia, mulai mengenal lingkungan sekitar dan memiliki rasa penasaran dengan hal baru yang ditemukanya. Kecenderungan ini merupakan proses otonomi diri pada individu dalam fase transisi menuju fase dewasa.

Fase remaja sangat rentan dengan hal-hal yang menjurus ke arah negatif, karena rasa penasaran sebagai bentuk otonomi penuh akan dirinya sendiri. Salah satu hal yang memungkinkan terjadi adalah kenakalan remaja, salah satunya penyalahgunaan narkotika.

Jika melihat secara teoritik kenakalan remaja atau Juvenil Deliquency adalah partisipasi dalam perilaku ilegal oleh anak di bawah umur (Larry & Brandon, 2011). Menurut Moffit (2006) kebanyakan remaja cenderung bersinggungan dengan melakukan kejahatan non-kekerasan, hanya sekali atau beberapa kali, dan hanya selama masa remaja. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang dan dapat berupa tindak kekerasan, cenderung mengarah pada pelanggaran berikutnya dan lebih berbahaya lagi bentuk pelanggaranya. Ketika ini terjadi, pelaku sering menampilkan perilaku anti social bahkan sebelum masa remaja.

Hal tersebut menjelaskan mengapa kebanyakan remaja melakukan sesuatu yang terkadang bersinggungan dengan norma hukum sekaligus peraturan yang ada. Remaja akan penasaran dan melakukan hal-hal yang terkadang dipandang negatif, jika dilarang maka akan cenderung mengulanginya lagi dan lagi. Bisa jadi akan berhenti jika merasa cukup dan bisa juga semakin tidak terkendali pada fase dewasa. Pada konteks narkotika yang terjadi pada hari ini, menggambarkan bagaimana seorang remaja mengalami gejolak dimana hal yang terlarang semakin membuat penasaran.

Selain itu ada beberapa aspek yang mengakibatkan kenakalan remaja ini yaitu labeling dan kontrol sosial. Teori kontrol sosial mengarah pada bahwa hubungan dengan lingkungan sekitar, komitmen, nilai-nilai, norma, dan keyakinan mendorong mereka untuk tidak melanggar hukum (Fawn, 2011). Kontrol sosial sendiri mengacu pada proses sosialisasi dan pembelajaran sosial oleh lingkungan sekitar (masyarakat), yang membentuk kontrol pada diri sendiri dan dapat mereduksi perilaku yang tidak sesuai.

Dalam kontek penyalahgunaan remaja, kontrol sosial sangat mempengaruhi tindakan remaja. Pada dasarnya lingkungan baik rumah, lingkungan sekitar dan sekolah dapat menjadi kontrol bagi perilaku remaja. Jika kontrol sosial yang terjadi baik di lingkungan rumah, sekolah dan sekitar tidak ada, maka kemungkinan besar perilaku seperti penyalahgunaan narkotika tidak akan tereduksi dan akan malah semakin menjadi-jadi.

Labelling menurut Eady dan Morley (2003) konsep dalam Kriminologi yang bertujuan untuk menjelaskan perilaku menyimpang dari konteks sosial daripada melihat individu itu sendiri. Ini adalah bagian dari Interaksionisme kriminologi yang menyatakan bahwa setelah individu usia muda telah diberi label sebagai kriminal, mereka lebih mungkin untuk melakukan hal dilabelkan. Salah satu hal yang menjadi problem selain kontrol sosial yang tidak ada adalah penyimpangan dalam kontrol sosial itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun