Mohon tunggu...
Wahyudi Prayogi
Wahyudi Prayogi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

blablabla

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Teori Kritis Habermas dengan Pergantian Model Ujian Nasional di Indonesia

6 Desember 2021   13:00 Diperbarui: 6 Desember 2021   13:05 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ujian Nasional atau UN telah menuai banyak kritikan semenjak disahkannya sebagai ujian akhir dan syarat kelulusan bagi peserta didik. Kebanyakan pengkritik mengatakan bahwa formula UN ini jelas membatasi ekpresi maupun kompetensi lainnya bagi si peserta didik. Seperti bagaimana jika seorang siswa tidak berbakat dalam memainkan angka dikepalanya, yang justru Ia lebih berminat dan berbakat dalam melukiskan suatu benda di imajinasinya dan mengimplementaskannya menjadi sebuah karya seni yang luar biasa? atau seorang atlit renang yang lebih senang menghabiskan waktunya berendam dalam kolam sambil menari didalamnya? Ada banyak peserta didik yang telah menjadi korban akibat UN ini, dikarenakan mereka rela merelakan waktu , tenaga maupun akal dalam mempersiapkan diri nya dalam menghadapi UN tersebut. Alhasil bukannya menjadi sukses atau lebih baik, justru si peserta didik tersebut mengalami depresi akibat beban pikiran yang diharapkan menjadi suatu pencerahan di masa depan menjadi timbal balik di kehidupan sekarang akibat problematika tadi.
Sejak awal kepemimpinannya, Menteri Makarim merekomendasikan untuk tidak melanjutkan pelaksanaan UN. Menurutnya, materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan materi, dan bukan kompetensi penalaran (Adit, 2019). Untuk itu, Makarim merekomendasikan UN diganti dengan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan survei karakter. AKM merupakan penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM: literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh peserta didik menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. AKM dimaksudkan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten (Kemendikbud, 2020a). AKM memberikan kebebasan kepada peserta didik untuk bernalar sesuai kebutuhannya dan kebutuhan konteks dimana ia tinggal. Sedangkan survei karakter merupakan asesmen yang dipakai untuk untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar etika dan sosial berupa pilar-pilar karakter untuk mencetak output Profil Pelajar Pancasila. Profil Pelajar Pancasila, menurut Makarim, adalah peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME serta berakhlak mulia, berkebhinekaan global, mandiri, bergotong royong, bernalar kritis, dan kreatif (Kemendikbud, 2020b). AKM dan survei karakter dimaksudkan supaya setiap satuan pendidikan dapat menentukan model pembelajaran yang lebih cocok untuk peserta didik di daerah tertentu, dan yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran mereka (Kemendikbud, 2020c). Dengan demikian, AKM tidak akan sekaku UN.
Dari penjelasan singkat dan problematika di atas, maka kebijakan pergantian UN menjadi AKM dan survei karakter adalah sejalan dengan pemikiran Teori Kritis Habermas. Dari Teori Kritis Habermas didapati bahwa setiap individu seharusnya dapat mengembangkan kemampuan berasionalisasi
berdasarkan minat dan konteks latar belakang kehidupannya. Artinya, kemampuan seseorang dalam bernalar tidak diatur berdasarkan sistem dan konten yang telah diatur secara otoritatif. Waidl, seorang praktisi pendidikan, mengatakan bahwa Teori Kritis dapat dijadikan landasan metodologi pendidikan di Indonesia. Menurutnya, Teori Kritis memberikan kesempatan seseorang (siswa) untuk mengembangkan kemampuan berpikirnya. Setelah itu, pokok-pokok pikirannya dapat diaktualisasikan dan kemudian direinterpretasikan ke dalam permasalahan yang aktual. Proses aktualisasi dan reinterpretasi ini akan menghadirkan dialog. Dengan adanya dialog, maka dominasi dapat dihentikan (Waidl, 2000).
Sebagai simpulan singkat, UN merupakan cerminan sistem dan pendistribusian materi yang seragam dan kaku. Selama ini, kegagalan peserta didik di dalam mengikuti UN dapat dianggap sebagai kebodohan. Padahal bisa jadi kegagalan seorang peserta didik di dalam UN disebabkan karena minat dan latar belakang peserta didik yang berbeda jauh dari materi UN yang sentralistik tersebut. Habermas jelas menentang sistem seperti ini, karena sistem seperti ini telah mengkooptasi rasionalisasi individu dan menghilangkan sisi orisinalitas pemikiran individu. Dalam menjalankan AKM dan survei karakter, sebaiknya pendidik, satuan pendidikan, peserta didik, dan orangtua siswa dapat memperhatikan prinsip- prinsip Teori Kritis Habermas yang memberikan kebebasan dalam berasionalisasi dan yang bersifat emansipatoris dalam berpikir dan bertindak.
Namun sangat disayangkan masih banyak instansi pendidikan maupun di bidang lainnya seperti intsansi dalam dunia kerja, masih menganggap bahwa UN adalah sebuah hasil tolak ukur dari kemampuan berpikir dan kompetensi peserta didik. UN tadi dibungkus oleh pihak mereka sebagai persyaratan yang mendukung layak tidaknya peserta didik lulus. Bukan hanya di rana pendidikan, namun dibanyak hal, peserta didik seakan dikekang oleh lingkungan, norma bahkan orangtua pun turut melakukan hal itu. Tentu saja harapan sang penulis sebagai salah satu yang pernah turut merasakan kejamnya UN tersebut, yaitu dengan adanya kebijakan baru dari MENDIKBUDRISTEK/Pak Nadiem Makarim membuahkan suatu inovasi baru bagi para peserta didik agar lebih bebas dalam bernalar dan berekspresi kedepannya demi terwujudnya suatu cita-cita yang didambakan dan tanpa paksaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun