Mohon tunggu...
Muhammad Yudi
Muhammad Yudi Mohon Tunggu... -

Mensyukuri nikmat alloh dan bertwaqal pada taqdir Alloh

Selanjutnya

Tutup

Politik

Surat Terbuka pada Bapak Presiden Jokowi

15 April 2018   21:38 Diperbarui: 17 April 2018   21:51 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

SURAT TERBUKA

Kepada :

Bapak Jokowi yang terhormat

Setelah melihat dari berbagai video yang viral di media youtube, terutama yg di upload oleh CNN Indonesia, yg dipublish tgl 7 April 2018, https://www.youtube.com/watch?v=9dlK0dpobKs&t=3s

Dalam video tersebut Bapak berpidato di muka umum dalam acara Konvensi Nasional Galang Kemajuan 2018 tanggal  7 April 2018.

Dalam video tersebut, Bapak presiden mengatakan bahwa :

"ganti lagi isu hutang, ya ndak!! Isu hutang saya dilantik hutangnya sudah 2.700 T, ya saya ngomong apa adanya....bunganya setiap tahun 250 T..."

Saya tidak mengerti, bapak menggunakan sumber data dari mana?? Tapi berdasarkan sumber Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko DJPPR, Kementrian Keuangan RI, yang merupakan Kementrian yang dibawah kekuasaan bapak sendiri, dimana posisi  Hutang Pemerintah di akhir Desember 2014 adalah : 2608,78 T, dan bunga hutang yg dibayarkan oleh pemerintah pada tahun 2014 adalah 133 T. (Sumber link)

Data tersebut adalah data akhir tahun 2014, Sedangkan Bapak Jokowi dilantik sebagai Presiden 20 Oktober 2014. Dan berdasarkan catatan media ketika bapak jadi Presiden, Bapak diwarisi hutang oleh presiden sebelumnya sebesar 2.532 T, Bukan 2.700 seperti yang bapak katakan di acara tersebut. (Ini link berita terkait)

Menurut saya,  APA YANG BAPAK KATAKAN DALAM ACARA Konvensi Nasional Galang Kemajuan 2018 tanggal 7 April 2018, tentang hutang pemerintah dan bunganya adalah HOAX. Dan ini PATUT DIDUGA telah melanggar pasal 15 UU No 1 tahun 1946, tentang peraturan Hukum Pidana yang saat ini masih berlaku :

Pasal 15. UU No 1 tahun 1946, TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun