Mohon tunggu...
WAHYUDI ALI MAHRUS
WAHYUDI ALI MAHRUS Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA - UNIVERSITAS JEMBER

BISMILLAH

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinggi Populasi, Tinggi Pula Peralihan Fungsi Lahan di Sidoarjo

28 September 2022   20:17 Diperbarui: 3 November 2022   17:12 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Semakin bertambah dan berjalannya waktu, dinamika perkembangan pendudukan dan kegiatan penduduk berjalan semakin cepat dan merajalela di Kabupaten Sidoarjo. Penggunaan lahan telah membawa konsekuensi spasial yang cukup serius dan kompleks, kebutuhan akan lahan sebagai ruang yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat hunian ataupun kegiatan perekonomian semakin terus meningkat. Sementara itu pengembangan wilayah sebagai dampak dinamisasi kependudukan telah memunculkan gejala penataangunaan lahan yang tidak terkendali.

Penatagunaan lahan adalah rangkaian kegiatan untuk mengatur peruntukan, penggunaan dan persediaan lahan secara berencana dan teratur sehingga diperoleh manfaat yang lestari, optimal, seimbang dan serasi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Adapun peralihan fungsi lahan atau biasa disebut konversi lahan yang merupakan suatu proses peralihan fungsia lahan, khususnya dari lahan pertanian beralih ke non pertanian ataupun dari lahan non-pertanian ke lahan pertanian. Jadi Peralihan fungsi lahan merupakan perubahan kegunaan lahan dari pertanian ke lahan yang fungsinya non pertanian.

Menurut ketentuan pada Pasal 10 Peraturan Pemerintah no. 6 Tahun 2004 tentang penatagunaan tanah yang telah ditetapkan bahwa penyelesaian administrasi pertanahan itu hanya dapat dilakukan apabila sudah memenuhi syarat penggunaan dan juga pemanfaatan lahan yang sesuai dengan arahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.

Berdasarkan dari ketentuan di atas, peran dari rencana tata ruang menjadi sangat menentukan dalam upaya pengendalian konversi lahan pertanian melalui pembatasan penyelesaian administrasi pertanahan. Tapi seringkali dijumpai di berbagai daerah bahwa lahan - lahan pertanian yang memiliki tanah subur terutama pada lahan sawah beririgasi teknis yang ternyata dipergunakan sebagai lahan dengan kegiatan non-pertanian seperti permukiman ataupun perumahan, lahan industri dan juga sebagai tempat layanan jasa. Dengan begitu, fungsi ini telah secara sadar direncanakan untuk terjadi dalam konteks perencanaan ruang.

Sebagai gambaran tentang permasalahan kegunaaan lahan sawah yang diperuntukan untuk kepentingan non-pertanian dapat dikemukakan dari hasil inventarisasi dan juga evaluasi sawah beririgasi yang sudah dilakukan oleh Direktorat Penatagunaan Tanah, Badan Pertanahan Nasional pada tahun 2004 lalu.

Sidoarjo yang berperan sebagai penyangga utama dari perekonomian di ibu kota Provinsi Jawa Timur yakni Kota Surabaya. Dengan kondisi demikian Kabupaten Sidoarjo juga menjadi pilihan untuk tinggal bagi para pendatang dan para pekerja dari Kota Surabaya. Dengan banyaknya orang yang memilih Kabupaten Sidoarjo maka peralihan fungsi lahan tidak dapat dihindari. Apalagi Kabupaten Sidoarjo menjadi daerah yang sangat nyaman untuk dijadikan wilayah untuk tinggal karena kedekatannya dengan Kota Surabaya dan lebih tenang untuk di tinggali. Kebutuhan akan penggunaan dan ketersediaan lahan menjadi permasalahan tersendiri di Kabupaten Sidoarjo.

Penataan ruang di wilayah Kabupaten Sidoarjo selama ini juga masih nampak terkesan berantakan. Bagaimana tidak, begitu banyak berdiri industri - industri di tengah permukiman warga, lahan - lahan pertanian produktif banyak berubah menjadi bangunan perumahan maupun perusahaan. Dengan kondisi industri yang berada diantara pemukiman jelas membuat kehidupan masyarakat tidak nyaman, meskipun terbukanya lapangan pekerjaan oleh industri.

Sidoarjo masih perlu melakukan penataan ulang pemetaan kawasan, mana kawasan permukiman, perumahan, pusat perbelanjaan dan perusahaan atau industri, serta sarana pendidikan dan kesehatan kemudian kawasan ruang terbuka hijau, fasilitas umum dan lainnya.

Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo juga perlu mempertegas aturan tentang penggunaan lahan sendiri. Dan melakukan pengawasan dalam hal perizinan agar kejadian seperti lumpur lapindo tidak terulang kembali.

Perencanaan alih fungsi lahan pertanian, terutama yang terjadi pada suatu wilayah di kabupaten ataupun kota yang awalnya sebagian wilayahnya terdiri dari hamparan lahan sawah yang beririgasi pada lokasi lokasi yang strategis sebagai wilayah pengembangan. Strategi Pengendalian Alih Fungsi Lahan kegiatan pertanian menjadi lahan kegiatan non-pertanian pada satu sisi pemerintah daerah setempat menginginkan perkembangan pembangunan di wilayahnya semaksimal mungkin, dengan mengundang kehadiran sector sektor yang diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) seperti pihak yang dapat mendirikan perumahan, industri maupun jasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun