Mohon tunggu...
Wahyudi Alamsyah
Wahyudi Alamsyah Mohon Tunggu... Lainnya - Bismillah

Jalani kehidupan setiap harinya seolah-olah ini hari terakhir hidupmu.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Covid-19 terhadap UMKM di Indonesia

4 Januari 2021   13:26 Diperbarui: 4 Januari 2021   13:38 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dunia telah dihebohkan dengan munculnya Covid-19 beberapa bulan terakhir ini. Kita tidak bisa pungkiri adanya covid-19 mengakibatkan orang menjadi takut karena dapat meningkatkan resiko kematian dan adanya hal tersebut . Dengan demikian, jumlah total kasus covid-19 yang telah dikonfirmasi di Indonesia sebanyak 282.724 kasus. Sedangkan, jumlah total kasus kematian mengenai covid-19 menjadi 10.601.

Adapun pengaruhnya terhadap UMKM itu sendiri mengakibatkan orang memiliki menutup usahanya karena mereka takut dengan adanya covid-19 apalagi virus tersebut cepat menyebar. Dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19 juga dirasakan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini karena UMKM menempati posisi yang strategis dalam perekonomian secara umum. 

Di  ASEAN, UMKM menghasilkan lapangan kerja antara 50% s.d. 95%, dan berkontribusi antara 30% s.d.  50% terhadap GDP (Islam, 2020). Indonesia sendiri, UMKM merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian nasional yang dapat dilihat dari penyerapan tenaga kerja (Abidin, 2015). Usaha kecil  termasuk yang paling terpukul oleh krisis COVID-19, banyak yang menutup usaha sementara waktu, dan  lebih jauh lagi menghadapi kendala arus kas (Baker & Judge, 2020).

Pada tanggal 25 Februari 2020, pemerintah Indonesia mengeluarkan paket kebijakan USD725 juta untuk insentif keuangan bagi berbagai sektor pariwisata, jasa penerbangan dan properti, serta penambahan  subsidi dan pemotongan pajak .Terdapat lima skema perlindungan dan pemulihan koperasi  dan UMKM di tengah pandemi Covid-19 (Kemenkop-UKM, 2020), yaitu:

a.Pemberian bantuan sosial kepada pelaku usaha sektor UMKM yang miskin dan rentan, insentif pajak bagi UMKM
b.Relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM
c.Perluasan pembiayaan modal kerja UMKM
d.Menempatkan kementerian, BUMN dan Pemerintah Daerah sebagai penyangga produk UMKM, dan
e.Pelatihan secara e-learning.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun