Mohon tunggu...
Wahyudi Sutopo
Wahyudi Sutopo Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Meneliti dan mengajar

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Early Adopter untuk Percepatan Komersialisasi Kendaraan Listrik

6 Juli 2022   06:28 Diperbarui: 6 Juli 2022   06:41 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Pertama, keraguan terhadap spesifikasi teknologi yang telah dijawab melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 44 tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak menggunakan Motor Listrik. Keraguan terhadap spesifikasi teknologi yang dimaksud yaitu terkait performance (dari sisi kinerja, kecepatan, dan daya tempuh yang tidak sebaik sepeda motor ICE); safety (ketakutan terhadap keamanan baterai yang mungkin terbakar), serta comfortable (keraguan beralih karena terlalu nyaman dengan penggunaan sepeda motor ICE). 

Selain itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) juga telah mengeluarkan beberapa rujukan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait komponen maupun sistem kendaraan yang dapat menjadi rujukan  para pemanufaktur untuk memproduksi sepeda motor listrik dan sekaligus melindungi konsumen, antara lain SNI ISO 6469 (Bagian 1-4) tentang kendaraan jalan yang digerakkan listrik – spesifikasi keselamatan dan SNI baterai lepas yakni SNI 8927:2020 Sistem Baterai Kendaraan Bermotor Listrik Kategori L – Persyaratan Keselamatan Sistem Baterai yang dapat dilepas dan ditukar (removable and swappable battery system).

Semua ketakutan tersebut telah berhasil terjawab oleh uji persyaratan teknis, laik, dan tipe fisik sesuai peraturan yang telah disebutkan sebelumnya. Pengujian tipe fisik ini dapat berupa uji akumulator listrik, alat pengisian ulang energi listrik, perlindungan sentuh listrik, keselamatan fungsional, dan emisi hidrogen. Selain itu, dibuktikan juga dengan adanya 26 merk yang siap masuk ke pasar, diantaranya Volta, Viar, Gesits, Kymco, dan Selis. Sehingga, konsumen smart pastinya bisa menentukan pilihan khususnya merk dengan performance sesuai yang diinginkan. 

Selain itu, beberapa merk juga menawarkan inovasi kapasitas dua baterai, sehingga membuat sepeda motor listrik tersebut memiliki daya tempuh menjadi dua kali lipat dari biasanya.

Kedua, keraguan terhadap ketersediaan infrastruktur telah dijawab melalui peraturan menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Peratura telah mengatur ‘penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai’ antara lain penyediaan, proses perizinan, tarif tenaga listrik, dan skema usaha infrastruktur charging station. Infrastruktur charging station dalam peraturan ini terdiri dari SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dan SPBKLU (Stasiun Penggantian Baterai Kendaraan Listrik Umum).

Dalam penyediaan infrastruktur, salah satunya dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero) yang bekerja sama dengan pihak swasta. Hal tersebut menciptakan sebuah peluang bisnis baru dan menyediakan kemitraan yang cukup menguntungkan. Adanya peraturan menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tersebut, juga mendorong beberapa perusahaan menyediakan infrastruktur charging station secara mandiri. Seperti Volta dengan SGB (Sistem Ganti Baterai), Smoot dengan Swap Poin (Tempat Penukaran Baterai), dan sebagainya. Sehingga hal tersebut mempercepat persebaran ketersediaan infrastruktur stasiun pengisian sepeda motor listrik di Indonesia dan menjawab keraguan yang ada.

Selain itu, SPKLU juga menawarkan sistem fast charging (pengisian cepat) dengan daya lebih besar antara kisaran 25 kW hingga 150 Kw, sehingga lama pengisian hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit dibandingkan di rumah atau tempat pengisian biasa dengan pengisian normal. Sedangkan SPBKLU hanya memerlukan waktu sekitar 3-5 menit untuk melakukan proses penukaran, namun tentunya perlu diimbangi dengan baterai yang tersedia sesuai permintaan dan status pengisian baterai harus tetap dalam kisaran yang cocok dalam masa pakai baterai yang lama.

Ketiga, keraguan terhadap harga jual dan insentif yang ditawarkan dibuktikan dari adanya beberapa insentif yang telah dijalankan. Dibuktikan oleh adanya perbandingan pajak antara sepeda motor listrik dengan sepeda motor ICE. Selain itu, beberapa motor listrik juga telah tersedia di online market place. Sehingga, harga jual yang ditawarkan oleh produsen tentunya cukup bersaing dan telah dipertimbangkan berdasarkan minat konsumen. 

Beberapa insentif yang mulai dijalankan pemerintah tersebut memiliki potensi untuk meningkatkan penghematan nilai TCO pada sepeda motor listrik ini. Insentif tersebut terdiri dari pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah, diskon biaya pengisian di stasiun pengisian, diskon biaya listrik di rumah pada waktu tertentu, hingga pembebasan parkir di beberapa titik. Beberapa insentif lainnya juga tengah dikaji dan diusulkan untuk membuat sepeda motor listrik ini semakin unggul. Selain itu, beberapa lembaga pembiayaan juga memberikan dukungan terkait konsumen yang ingin melakukan sistem pembayaran melalui kredit, seperti Adira Finance.

Solusi Menghadapi Jurang

Dari paparan di atas, jurang yang disebabkan oleh berbagai keraguan yang ada telah terjawab. Dari sisi produsen, jurang tersebut telah terjawab dengan dikeluarkannya berbagai peraturan dari pemerintah. Kemudian, pemanufaktur juga telah melakukan pilot project dan test drive. Sehingga, konsumen dapat merasakan manfaat kendaraan listrik tanpa ragu atas berbagai persoalan yang dikhawatirkan terjadi. Namun apabila keraguan tersebut ternyata belum terjawab dalam sisi teknologi, produk tersebut perlu dilakukan adaptasi. Konsumen yang smart dapat merujuk melalui literasi ilmiah secara langsung ataupun melihat influencer menjadi hal yang sangat perlu dilakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun