Mohon tunggu...
Wah Yudi
Wah Yudi Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Warga Indonesia yang saat ini tinggal diJakarta dan bekerja di Industri Periklanan.\r\n\r\nFans AC Milan era the dream team, tapi juga penggemar permainan cantik nan indah ala Tiki Taka dan Total Football. Jadi suka bingung, mules bin pening jika AC Milan ketemu Barca seperti 4x di LC 2012 atau Belanda vs Spanyol di PD 2010 :D Tapi klub Nottingham Forest yang paling saya suka, cinta lingkungan gitu kesannya Hahaha :D

Selanjutnya

Tutup

Catatan

KPK Akhirnya Menyerah Kalah

3 Maret 2015   05:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:14 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ujung penuntasan kasus korupsi rekening gendut Komjen Budi Gunawan sepertinya akan mudah ditebak hasilnya setelah KPK secara resmi melimpahkan kasus tersebut ke Kejagung. Tak hanya itu, bahkan prosesi yang juga dihadiri oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyatakan bahwa kasus tersebut kelak akan diserahkan kejagung ketangan Polri. Rasanya tak perlu menjadi ahli nujum jempolan untuk menebak ujung kasus ini, toh dulu sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, BG dan juga para jendral lainnya termasuk wakapolri - BH sudah dinyatakan bersih rekeningnya oleh Polri.

Penyerahan kasus ini kekejagung dan kekepolisian nantinya otomatis akan menyudahi harapan publik agar KPK mau mengajukan PK pada hasil pra peradilan status tersangka BG yang diputuskan pengadilan negeri Jakarta selatan. Tujuannya agar MA membatalkan putusan tersebut sehingga KPK tetap mampu menjerat Komjen BG dan meneruskan penyidikan kasus menjadi penuntutan sekaligus mempertahankan rekor sapu bersih KPK selama ini, tak ada tersangka KPK yang tak masuk penjara. Namun apa daya, masuknya plt KPK yang ditengarai tak bebas dari kepentingan justru memuluskan KPK untuk menyerah pada putusan hakim Sarpin tanpa melakukan perlawanan ke MA.

Titik Nadir KPK

Saat ini mungkin bisa dianggap periode terlemah KPK, dimana baru kali ini tak hanya mampu dipecundangi oleh pihak yang ditetapkan menjadi tersangka, namun juga mampu diporak – porandakannya bangunan KPK dengan membuat 2 unsur pimpinannya terpaksa mundur akibat dijadikan tersangka dan terancam dipidanakannya 21 penyidik KPK oleh Polri. Secara kelembagaan, moral maupun suasana kebatinan KPK tampak sedemikian lemahnya sehingga tak berani sekedar melawan mengajukan PK ke MA atas hasil sidang pra peradilan BG.

Suasana tersebut sangat mudah ditangkap jika mencermati statemen yang dilontarkan oleh plt ketua KPK, Taufiequrahman Ruki yang menyatakan KPK telah kalah dalam menangani perkara BG hingga harus dilimpahkan pada Kejaksaan Agung dan nantinya dilimpahkan ke Polri. Jika panglima perang pasukan anti korupsi bernama KPK saja sudah menyatakan kalah tentu amat mudah untuk memahami bagaimana sisa semangat dan optimism unsur KPK lainnya dalam menangani kasus korupsi kelas kakap, utamanya ketika berhadapan dengan lingkaran kekuasaan dan Polri.

Mungkin kedepan kita akan menjumpai KPK yang tak lebih dari sekedar Macan Ompong ketika dihadapkan pada kasus besar seperti kasus BLBI, Bank Century, rekening gendut Jenderal Polri dan aneka kasus kelas kakap lainnya. Tak hanya kondisi psikologis yang terpuruk, KPK juga dibuat sibuk nantinya menghadapi para tersangkanya yang mengajukan pra peradilan yang terinspirasi dari BG. Entahlah apakah KPK masih punya waktu, tenaga dan yang terpenting keberanian menghadapinya atau justru tenggelam dalam upaya sekedar untuk menjaga status menjadikan tersangka mereka.

Apalagi dengan keberhasilan BG memenangkan sidang pra peradilan, maka tak menutup peluang para tersangka lainnya juga bisa memenangkannya. Jika itu terjadi, mungkin kita akan menjadi saksi sejarah bahwa ada dan tiadanya KPK nanti toh sudah tak ada arti dan gunanya dalam memberantas korupsi kecuali hanya sekedar mengurusi kasus recehan atau yang tak melibatkan lingkaran kekuasaan ataupun penegak hukum lainnya.

Jakarta, 2 Maret 2015

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun