Mohon tunggu...
Sri Wahyu Purwanto
Sri Wahyu Purwanto Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Member of Indonesian Oil & Gas Pipeliner Association

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Usulan Konsep Regulasi Gas Bumi dengan Pendekatan Konstitusi Republik Indonesia Pasal 33 UUD 45

28 Mei 2014   03:02 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:02 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, telah memutuskan sebagian besar pasal dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi inkonstitusional. Untuk itu saya mencoba memikirkan sebuah Konsep Regulasi Gas Bumi dengan pendekatan Konstitusi Republik Indonesia Pasal 33 UUD 45 yang diilhami Regulasi Gas di Turki.

Usulan Konsep Regulasi Gas Bumi

Usulan Konsep Regulasi Gas Bumi dapat diterangkan melalui Gambar-1 berikut:

Dalam konsep yang dituangkan pada Gambar-1 di atas, pelaku kegiatan usaha Gas Bumi di bagi kedalam 5 kelompok yaitu:


  1. Badan Usaha Pemasok Gas (produsen dan importer gas bumi)

  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Wholesale Gas Bumi

  3. Badan Usaha Transmisi Gas Bumi

  4. Badan Usaha Distribusi Gas Bumi sebagai Trader atau niaga Gas Bumi, dan

  5. Konsumen


Pemasok dan Wholesale Gas Bumi

Pemasok Gas Bumi, teridiri dari para produsen dan importer Gas Bumi. Pemasok menjual Gas Bumi kepada satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertindak sebagai satu satunya Wholesale Gas Bumi di Indonesia.

Produsen Gas Bumi, menjual Gas Bumi kepada Wholesale dengan harga jual sesuai dengan harga keekonomian produksi Gas Bumi di lapangan, sedangkan harga Gas Bumi yang dijual oleh importer ditentukan berdasarkan mekanisme tender untuk memperoleh harga yang termurah.

Wholesale Gas Bumi, menjual Gas Bumi dengan satu harga, berdasarkan harga beli Gas Bumi dari produsen dan importer ditambah managemen fee wholesale yang besarnya ditentukan oleh Badan Pengatur. Berikut diberikan ilustrasi penentuan harga jual Gas Bumi dari Wholesale.

Dari ilustrasi di atas, meskipun harga dari pemasok beragam, maka harga jual Gas Bumi dari wholesale hanya satu yaitu USD 6.63/MMBtu

Perusahaan atau Konsumen Yang Berhak Membeli Gas Langsung Dari Wholesale

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun