SEWA GUNA USAHA (Leasing) DALAM PERSEPEKTIF SYARIAHÂ
Pengertian perusahaan pembiayaan atau pemilik modal, perusahaan ini adalah perusahaan modal diluar bank dan lembaga keuangan selain bank. Macam macam kegaiatan usahanya adalah
Sewa guna usaha (leasing)
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan, yang dimaksud dengan sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hakopsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Transaksi leasing setidaknya ada 5 pihak yang terlibat yaitu
Lessor,pihak yang meyewakan atau penyedia barang modal
Lesse, pihak yang memperoleh pembiayaan berupa barang modal dari pihak lessor
Supplier, peruhaan atau pihak yang menyediakan atau pengadaan barang untu dijual kepada pihak lesse menggunakan pembayaran secara tunai dari pihak lessor
Bank terlibat secara langsungdalam kontak atau akad tersebut, namun pihak bank mempunyai peranan dalam hal penyuplai dana kepada pihak lessor  terutama dalam transaksi leverage lease dimana sumber dana lessor berasal dari kredit bank
Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lesse.
Anjak piutang (factoring)