Mohon tunggu...
Wahyu SetiyoNingsih
Wahyu SetiyoNingsih Mohon Tunggu... Administrasi - pribadi

alhamdulillah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sewa Guna Usaha (Leaseng) dalam Perspektif Syariah

6 Mei 2020   22:58 Diperbarui: 6 Mei 2020   22:59 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

SEWA GUNA USAHA (Leasing) DALAM PERSEPEKTIF SYARIAH 

Pengertian perusahaan pembiayaan atau pemilik modal, perusahaan ini adalah perusahaan modal diluar bank dan lembaga keuangan selain bank. Macam macam kegaiatan usahanya adalah

Sewa guna usaha (leasing)

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PK.012/2006 tentang perusahaan pembiayaan, yang dimaksud dengan sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hakopsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Transaksi leasing setidaknya ada 5 pihak yang terlibat yaitu

Lessor,pihak yang meyewakan atau penyedia barang modal

Lesse, pihak yang memperoleh pembiayaan berupa barang modal dari pihak lessor

Supplier, peruhaan atau pihak yang menyediakan atau pengadaan barang untu dijual kepada pihak lesse menggunakan pembayaran secara tunai dari pihak lessor

Bank terlibat secara langsungdalam kontak atau akad tersebut, namun pihak bank mempunyai peranan dalam hal penyuplai dana kepada pihak lessor  terutama dalam transaksi leverage lease dimana sumber dana lessor berasal dari kredit bank

Asuransi merupakan perusahaan yang akan menanggung resiko terhadap perjanjian antara lessor dan lesse.

Anjak piutang (factoring)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun