Di awal tulisan ini saya kembali mengulas tentang tanggapan saya terhadap respons banyak orang dalam menyikapi hasil Quick Count, agar tidak menjadi perdebataan yang berkepanjangan.
Secara regulasi apa fungsi Quick Count dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum? Regulasi tidak mengatur secara jelas apa fungsi Quick Count dalam Pemilihan Umum, apakah dijadikan acuan dan pegangan atau rujukan dalam menetapkan hasil Pemilu. Ternyata tidak!
Artinya Quick Count bukan instrumen yang dapat dijadikan sebagai sumber atau acuan, oleh karena itu Quick Count hanya merupakan produk ilmiah akademis.
Apakah produk ilmiah akademis itu harus dipercaya atau harus diyakini? Tentu saja sebagai produk ilmiah akademis Quick Count dapat dibenarkan dan diyakini, tetapi juga dapat diperdebatkan.
Semestinya bila ingin diuji maka hasil Quick Count harus diuji secara ilmiah oleh pakar statistik, ahli metodologi survey. Apakah hasil Quick Count sudah diuji secara ilmiah?
Bila Hasil Quick Count Pemilu 2019 sudah diuji, ahli, profesor statistik dan ahli riset mana yang telah melakukan uji secara ilmiah terhadap Quick Count Pemilu 2019?
Bila hasil Quick Count yang telah diuji secara ilmiah oleh ahli yang kompeten kemudian hasil Quick Count itu dirilis dan disiarkan berulang kali di media, maka hasil atau produk Quick Count itu menjadi opini. Sebagai produk opini tentu saja akan menimbulkan perdebatan apalagi hasilnya belum diuji secara ilmiah.
Bila ada yang berpendapat bahwa, bila ada yang menolak hasil Quick Count berarti tidak mengerti atau tidak mengakui kerja-kerja ilmiah dan hanya beropini tentu saja salah kaprah, justru karena bukan merupakan pertimbangan utama untuk menentukan hasil Pemilu dan bukan produk ilmiah yang hasilnya telah diuji secara ilmiah maka wajar bila diperdebatkan dan banyak orang beropini.
Sedang hasil riset atau penelitian berupa Skripsi, Tesis dan Disertasi yang hanya menentukan nasib dan masa depan satu orang mahasiswa S1, atau S2 atau S3 saja hasil penelitiannya harus diuji minimal dalam 3 Tahapan sampai pada akhirnya dinyatakan Lulus setelah diuji oleh para ahli baik bergelar magister,
Doktor maupun profesor yang memahami tentang riset, metodologi penelitian baik itu kuantitatif dan kualitatif. Sementara hasil Quick Count yang merupakan hasil dari produk penelitian yang bersifat ilmiah yang menentukan nasib seluruh rakyat Indonesia, bila belum diuji kesahihan dan tingkat kepercayaan dari hasil survey Quick Count itu, tiba-tiba harus secara doktrinal diakui dan diterima kebenarannya. Secara kaedah ilmiah tentu tidak dapat diterima berdasarkan logika rasional ilmiah.
Selanjutnya apa yang harus dilakukan? Keputusan KPI untuk menghentikan penayangan hasil QC adalah merupakan keputusan yang berdampak positif, karena untuk apa penayangan hasil QC berulang-ulang hanya merupakan produk opini yang tidak memiliki hubungan dan relevansi terhadap penetapan hasil pemilu.