Mohon tunggu...
Wahid Ikhwan Nurdin
Wahid Ikhwan Nurdin Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis | Adventurer | Mountaineerer

Petualangan untuk Ibadah. Jurnalisme untuk Kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Napi Asimilasi Berulah Lagi, Yasonna Keder

19 April 2020   14:46 Diperbarui: 19 April 2020   14:44 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wahid Ikhwan Kontributor (kanan)

Akhir-akhir ini dalam pemberitaan diberbagai media tidak sedikit terdengar informasi tentang mulai maraknya kejahatan yang dilakukan oleh para narapidana yang baru saja dibebaskan oleh pemerintah dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid 19. Kejahatan yang dilakukanpun bermacam-macam, dari kasus pencurian hingga pengedaran narkoba.

Nampaknya pepatah "air susu dibalas dengan air tuba" mungkin cocok juga didapatkan oleh kemenkum HAM khususnya Yasonna Laoli selaku Menkum HAM. 

Bagaimana tidak niat baik kemenkum HAM untuk memberikan kesehatan dan kebebasan kepada napi ternyata dibals dengan perilaku buruk beberapa napi asimilasi yang menyebabkan kemenkum HAM banyak mendapat cibiran dari masyarakat umum, bahkan dari sumber yang saya dapatkan ada seorang Kepala Divisi Pemasyarakatan yang mendapatkan cibiran dari tetangganya karena membebaskan napi yang berakibat pada meningkatnya kejahatan di masyarakat.

Napi-napi tersebut diketahui dibebaskan melalui kebijakan pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat sebagaimana diatur dalam Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Dengan aturan itu, setidaknya sudah ada 36.706 napi yang dibebaskan per 14 April 2020.

Dengan maraknya kejadian tersebut tentunya menjadi tugas besar bagi kemenkum HAM dan pihak terkait untuk melakukan pengkajian lebih dalam untuk meminimalisir tindak kejahatan khususnya yang dilakukan oleh para napi asimilasi. Disisi lain memang para napi punya hak untuk terhindar dari wabah Covid, tapi disisi lain dengan adanya pembebasan napi ini ternyata tidak membuat para napi asimilasi kapok atas tindak kejahatannya.

Lantas apa yang mesti dilakukan oleh pemerintah ?

Sumber: Warta Nusantara

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun