Mohon tunggu...
Wahda Nurul
Wahda Nurul Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember (191910501056)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Utang Luar Negeri di Indonesia

16 Mei 2020   13:10 Diperbarui: 16 Mei 2020   13:13 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perkembangan zaman yang makin maju, pembangunan yang semakin merata, pertumbuhan ekonomi yang juga semakin maju. Semua itu tidak lain untuk mencapai kesejahteraan seluruh rakyat dalam sebuah bangsa dan negara. Saat ini Indonesia memasuki masa dimana pembangunan sedang digiatkan dengan keras. Pemerintah saat ini terus mengembangkan pembangunan infrastruktur agar merata.

Setiap pembangunan pasti membutuhkan dana yang tidak sedikit. Diperlukan dana hingga triliunan, lalu bagaimana pemerintah mendapatkan dana tersebut. Tentunya sudah ada dana yang dipersiapkan seperti APBN dan APBD. Namun tidak semua anggaran tersebut bisa mengcover seluruh pembangunan hingga seratus persen, terkadang masih ditemui kendala dalam pembangunan terutama dalam hal dana.

Hal itu menyebabkan pemerintah tidak hanya boleh mengandalkan dana anggaran saja, namun pemerintah juga diharapkan untuk mencari sumber pembiayaan alternatif lain apabila dana anggaran tidak mencukupi.

Salah satu sumber pembiayaan yang bisa di manfaatkan adalah Utang Luar Negeri. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, utang adalah uang yang dipinjam dari orang lain. Sementara secara etimologi, utang atau debt (Inggris) berasal dari istilah Bahasa Perancis dette atau istilah Bahasa Latin debitum yang bermakna "yang berutang".

Kamus Besar Bahasa Indonesia juga mendefinisikan pinjaman sebagai utang yang dipinjam dari pihak lain dengan kewajiban membayar kembali.

Sedangkan Pinjaman Luar Negeri adalah sejumlah dana yang diperoleh dari negara lain (bilateral) atau (multilateral) yang tercermin dalam neraca pembayaran untuk kegiatan investasi, menutup saving-investment gap dan foreign exchange gap yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun swasta.

Sedangkan menurut SKB Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas (No. 185/KMK.03/1995 dan Nomor KEP.031/ KET/5/1995) Pinjaman Luar Negeri adalah penerimaan negara baik dalam bentuk devisa, dan atau devisa yang dirupiahkan maupun dalam bentuk barang dan atau jasa yang diperoleh dari pemberian pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

Utang luar negeri dimanfaatkan sebagai untuk membiayai belanja negara sehingga dapat mendukung kegiatan ekonomi, terutama kegiatan-kegiatan produktif sehingga pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi (Atmadja, 2000).

Salah satu teori utang luar negeri adalah pengelompokan hasil pemikiran pemikiran tentang utang luar negeri oleh Chenery dan Carter (1973) yang dapat dikelompokkan ke dalam empat pemikiran mendasar yakni :

  • Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai suatu dasar yang signifikan untuk memacu kenaikan investasi serta pertumbuhan ekonomi.
  • Kedua, untuk menjaga dan mempertahankan tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi diperlukan perubahan dan perombakan yang subtansial dalam struktur produksi dan perdagangan.
  • Ketiga, modal asing dapat berperan penting mobilisasi sumber dana dan transformasi struktural.
  • Keempat, kebutuhan akan modal sing akan menjadi menurun setelah perubahan struktural terjadi.

Hal ini menjadi pengaruh proses perencanaan pembangunan di negara-negara sedang berkembang yang semata-mata hanya mengandalkan upaya proses pembangunannya pada sumber-sumber daya domestik.

Manfaat adanya utang luar negeri adalah untuk mengatasi kekurangan kekurangan mata uang asing (foreign exchange gap), mengatasi kekurangan tabungan (saving gap), sebagai salah satu pelengkap pembiayaan di berbagai bidang pembangunan. sedangkan untuk jenisnya utang luar negeri di Indonesia dibedakan menjadi 2 yakni :

  • Utang Luar Negeri Pemerintah dengan Bank Sentral
  • Utang luar negeri bank sentral merupakan utang yang dimiliki oleh Bank Indonesia, yang digunakan sebagai pendukung neraca pembayaran dan cadangan devisa. Seperti utang bilateral, multilateral, fasilitas kredit ekspor, komersial, leasing dan Surat Berharga  Negara (SBN) yang diterbitkan di luar negeri dan dalam negeri  yang dimiliki oleh bukan penduduk.

  • Utang Luar Negeri Swasta
  • Utang luar negeri swasta merupakan utang luar negeri penduduk kepada bukan penduduk dalam valuta asing dan atau rupiah berdasarkan perjanjian utang (loan agreement) atau perjanjian lainnya, kas dan simpanan milik bukan penduduk, dan  kewajiban lainnya kepada bukan penduduk.

Sebagai salah  satu sumber pembiayaan pembangunan, utang luar negeri dibutuhkan untuk menutupi 3 (tiga) defisit, yaitu kesenjangan tabungan investasi, defisit anggaran dan defisit transaksi berjalan.

Sisi positif dengan adanya utang luar negeri adalah masyarakat tidak terbebani oleh pajak yang berat. Namun dalam prakteknya untung utang luar negeri perlu dilakukan dengan hati hati, karena bisa menjadi boomerang bagi negara yang berhutang.

Hal ini lah yang terjadi pada Indonesia, karena utang luar negeri yang tidak terkontrol menyebabkan bangsa ini terjebak dalam lingkaran hutang sehingga kesulitan dalam percepatan pembangunan. Bagi negara negara berkemabang (tidak hanya Indonesia) utang luar negeri merupakan unsur yang tidak bisa dipisahkan dari proses pembiayaan pembangunan dalam masing masing negara.

Kondisi utang luar negeri Indonesia baik dari sisi kualitas maupun kuantitasnya tentu tidak lepas dari kondisi perekonomian sebelumnya. Dengan kata lain, buruknya kinerja perekonornian di tahun-tahun sebelumnya bisa jadi sebagai pendorong munculnya masalah utang luar negeri dewasa ini (Rudi & Rotinsulu, 2016).

Awal mula adanya utang luar negeri di Indonesia adalah pada saat Konferensi Meja Bundar (KMB) yakni pernyataan klausul perjanjian KMB adalah Indonesia harus membayar semua utang-utang warisan Belanda. Kemudian disusul dengan krisis moneter pada tahun 1997 -- 1998 pada masa pemerintahan orde baru.

Pemerintahan orde baru pada masa itu menandatangani LoI (Letter of Intent) dengan IMF sebagai prasyarat mendapatkan pinjaman guna menyelamatkan perekonomian Indonesia. Akibatnya adalah ketika presiden Soeharto lengser, Indonesia tidak hanya memiliki utang luar negeri namun juga memiliki utang dalam negeri.

Setiap pergantian presiden maupun pemerintahan pasti memiliki kebijakan dan program prioritas tersendiri. Terhitung 7 kali pergantian presiden di Indonesia hingga saat ini, utang luar negeri selalu menjadi salah satu alasan untuk menambal defisit anggaran. Kondisi pinjaman luar negeri Indonesia saat ini memang telah mencapai jumlah yang sangat besar dan cukup memprihatinkan.

Tentunya hal ini menjadi pertimbangan atau dilemma tersendiri bagi pemerintah, karena di satu sisi utang luar negeri merupakan jalan untuk menambah defisit negara namun di sisi lainnya pembayaran utang yang telah jatuh tempo menjadi beban tersendiri bagi pemerintah.

Salah satu pilihan terbaik untuk melakukan control dalam menanganu utang luar negeri adalah dengan melakukan investasi modal yang menguntungkan. Dalam jurnal Analisis Kondisi Utang Luar Negeri Indonesia dan Pertumbuhan Ekonomi yang ditulis oleh Alex Ferdian Tamba juga menjelaskan beberapa solusi untuk menekan utang luar negeri agar tidak terus meningkat adalah :

  • Memaksimalkan penggunaan SDA Indonesia sehingga bangsa kita juga tidak terlalu berantung pada negara lain dan dapat mengurangi impor.
  • Mengurangi pemakaian dan belanja negara untuk anggaran anggaran yang tidak penting.
  • Mengurangi subsidi atau menghilangkan subsidi yang kurang penting bagi masyarakat.

Meningkatkan pendapatan negara dari penerimaan pajak, memaklsimalkan hasil penerimaan sumber daya alam, pendapatan bagian laba BUMN, pendapatan BLU, dan hasil dari PNPB lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun