Mohon tunggu...
Wahda Nurul
Wahda Nurul Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember (191910501056)

Selanjutnya

Tutup

Money

BOT dalam Public Privat Partnership untuk Pembangunan Infrastruktur

13 Mei 2020   08:56 Diperbarui: 13 Mei 2020   11:53 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembangunan merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan taraf dan kualitas hidup masyarakat. Hakikatnya, pembangunan tidak hanya tentang peningkatan Sumber Daya Alam namun juga menyediakan kebutuhan umat manusia yang semakin hari semakin meningkat. Pola yang erat dalam ekonomi, sosial, dan sistem lingkungan perlu ditekankan. Sehingga dalam suatu proses pembangunan perlu adanya upaya untuk meningkatkan standart kualitas hidup dengan melindungi maupun meningkatkan kualitas lingkungan. 

Penyediaan infrastruktur atau pembangunan infrastruktur dapat dilaksanakan melalui beberapa skema. Skema yang biasanyaa digunakan adalah melalui pendanaan APBN/APBD maupun BUMN/BUMD. Dalam skala yang lebih terbatas, pihak swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dan partisipasi komunitas (community participation) juga dapat memberikan kontribusi dalam penyediaan infrastruktur.

Perubahan paradigma antara pemerintah pusat ke pemerintah daerah dalam perencanaan dan pembangunan daerah untuk menciptakan kebijakannya sendiri dalam pembangunan merupakan salah satu langkah awal untuk meningkatkan peran masyarakat dalam proses pembangunan. 

Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip prinsip yang berlaku seperti, keterbukaan partisipasi masyarakat dan tanggung jawab kepada masyarakat. Pemerintahan yang bebas korupsi dan dan adanya partisispasi masyarakat secara langsung merupakan bagian dari prinsip relisasi pelaksanaan otonomi daerah.

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang lagi gencar gencarnya melakukan pemerataan pembangunan menuju Indonesia maju. Sebut saja proyek Ibukota baru, Tol trans Jawa, MRT, dan masih banyak lagi. Banyaknya pembangunan infrastruktur tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Apalagi dengan kapasitas infrastruktur diatas termasuk pembangunan yang sangat besar. 

Dengan adanya kebutuhan investasi yang besar tersebut, dibutuhkan efisiensi dalam penggunaan dana Pemerintah dan upaya-upaya untuk mencari sumber pembiayaan menjadi sangat penting. Selain itu, Indonesia juga sangat memerlukan sumber-sumber alternatif pendanaan baru dalam rangka mengatasi kesenjangan kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur. Salah satu terobosan yang diharapkan menjadi solusi atas hal ini adalah dengan penerapan skema Public-Private Partnership (PPP) atau Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur.

Public Private Partnership (PPP) atau biasa disebut juga dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) merupakan mekanisme pembiayaan alternatif dalam pengadaan pelayanan publik yang telah digunakan secara luas diberbagai negara khususnya negara maju (Sekretariat A4DE, 2012:1). Public Private Partnership (PPP) merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dengan dengan pihak investor atau pihak swasta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Public Private Partnership (PPP) merupakan hubungan berbasis kontrak menentukan secara rinci tanggung jawabdan kewajiban masing masing mitra. Dalam kontrak kerjasama tersebut juga disebutkan secara jelas dan detail bagaimana bentuk kerjasama dan apa saja bentuk kewajiban masing masing mitra yang harus dipenuhi. Public Private Partnership (PPP) juga dapat diartikan sebagai kerangka kerja yang melibatkan sektor swasta dan sektor pemerintah yang mempunyai peranan masing masing. Pihak swasta sebagai investor dengan keahlian teknik, oprasional, dan inovasi sedangkan pemerintah sebagai pembuat peraturan atau kebijakan dalam pembangunan.

Dengan adanya pihak swasta yang masuk ke dalam proyek tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam alokasi investasi dan juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan. Namun dalam kenyataannya kerjasama antara pemerintah dan swasta tidak selalu berdampak positif, karena dalam prakteknya antara pemerintah dan swasta sering bersinggungan kepentingan atau memiliki kepentingan yang berbeda. Pemerintah dengan prinsipnya untuk kesejahteraan sosial sedangkan pihak swasta sifatnya profit oriented yang hanya mementingkan keuntungan yang banyak tanpa memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan.

Dengan adanya kerjasama antara pihak swasta dan pihak pemerintah dalam pembangunan, maka memunculkan banyak kerjasama antara pemerintah dan swasta seperti :

  • Design dan Bangun (DB)
  • Design Bangun dan Operasikan (DBO)
  • Bangun, Operasikan dan Transfer (BOT)
  • Bangun, Sewa dan Transfer (BLT)
  • Merancang, Bangun, Keuangan dan Operasikan/Pertahankan (DBFO/M)
  • Membangun, Memiliki, dan Mengoperasikan (BOO)
  • Beli, Bangun Dan Operasikan (BBO)

Dalam pembangunan infrastruktur model kerjasama yang sering digunakan adalah Bangun, Operasikan, dan Transfer (BOT). Kerjasama model BOT merupakan model kerjasama yang melibatkan 2 pihak yakni pengguna jasa dan penyedia jasa. Dimana pada umumnya pengguna jasa adalah sektor publik sedangkan penyedia jasa adalah sektor swasta.

Case studies on Build Operate Transfer, Netherlans menjelaskan bahwa Build Operate Transfer (BOT) merupakan salah satu model kontrak perjanjian yang digunakan pemerintah untuk mengalihkan proyek pemerintah ke sektor privat dalam jangka waktu tertentu. Dimana sektor privat dapat mendesain, membangun dan mengoprasikan fasilitas yang telah dibangun tersebut, dan setelah masa konsesi habis segala fasilitas dalam proyek yang telah dibangun tersebut akan dialihkan atau di transferkan kepada pemerintah.

Proyek pembangunan infrastruktur menggunakan model BOT ini dianggap paling efektif. Karena dengan minimnya dana yang dimiliki pemerintah tetap bisa melakukan pembangunan dengan bantuan investor tanpa kehilangan aset berharga milik negara. Konsep yang dimiliki oleh BOT yaitu membangun, mendesain dan mengoprasikan fasilitas yang telah dibangun yang nantinya akan dialihkan atau di transferkan kepada pemerintah itulah yang menjadi pendukung model ini dianggap efektif diterapkan di Indonesia. 

Peraturan kerjasama atau kemitraan di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, yang menjelaskan bahwa kemitraan merupakan kerjasama usaha antara usaha kecil dan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Kerjasama dengan model BOT juga telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, yang menjelaskan bahwa BOT atau Bangun Serah guna adalah Pemanfaatan Negara atau Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan beserta fasilitasnya, kemudian di daya gunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang disepakati, yang selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan sarana fasilitas setelah berakhirnya jangka waktu. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur menyebutkan bahwa aturan main yang fair bagi para pihak yang terlibat kerjasama dalam membagi hak dan kewajibannya secara proporsional akan mendukung iklim berbisnis yang kondusif. 

Meskipun terlihat mudah, dalam pelaksanaannya dengan menggunakan kontrak tidak semudah paparan diatas. Seringkali permasalahan permasalahan muncul dalam proses perjanjian kerjasama model BOT ini. Untuk itu diperlukan adanya perencanaan yang matang agar proyek tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan keuntungan bagi masing masing pihak yang bersangkutan. Prediksi untuk keuntungan dan kerugian dari adanya kendala kendala yang mungkin terjadi juga harus dipersiapkan dengan strategi khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun