Mohon tunggu...
Wahda Nurul
Wahda Nurul Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember (191910501056)

Selanjutnya

Tutup

Money

BOT dalam Public Privat Partnership untuk Pembangunan Infrastruktur

13 Mei 2020   08:56 Diperbarui: 13 Mei 2020   11:53 927
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Case studies on Build Operate Transfer, Netherlans menjelaskan bahwa Build Operate Transfer (BOT) merupakan salah satu model kontrak perjanjian yang digunakan pemerintah untuk mengalihkan proyek pemerintah ke sektor privat dalam jangka waktu tertentu. Dimana sektor privat dapat mendesain, membangun dan mengoprasikan fasilitas yang telah dibangun tersebut, dan setelah masa konsesi habis segala fasilitas dalam proyek yang telah dibangun tersebut akan dialihkan atau di transferkan kepada pemerintah.

Proyek pembangunan infrastruktur menggunakan model BOT ini dianggap paling efektif. Karena dengan minimnya dana yang dimiliki pemerintah tetap bisa melakukan pembangunan dengan bantuan investor tanpa kehilangan aset berharga milik negara. Konsep yang dimiliki oleh BOT yaitu membangun, mendesain dan mengoprasikan fasilitas yang telah dibangun yang nantinya akan dialihkan atau di transferkan kepada pemerintah itulah yang menjadi pendukung model ini dianggap efektif diterapkan di Indonesia. 

Peraturan kerjasama atau kemitraan di Indonesia sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang kemitraan, yang menjelaskan bahwa kemitraan merupakan kerjasama usaha antara usaha kecil dan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Kerjasama dengan model BOT juga telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, yang menjelaskan bahwa BOT atau Bangun Serah guna adalah Pemanfaatan Negara atau Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan beserta fasilitasnya, kemudian di daya gunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang disepakati, yang selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan sarana fasilitas setelah berakhirnya jangka waktu. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2005 tentang kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur menyebutkan bahwa aturan main yang fair bagi para pihak yang terlibat kerjasama dalam membagi hak dan kewajibannya secara proporsional akan mendukung iklim berbisnis yang kondusif. 

Meskipun terlihat mudah, dalam pelaksanaannya dengan menggunakan kontrak tidak semudah paparan diatas. Seringkali permasalahan permasalahan muncul dalam proses perjanjian kerjasama model BOT ini. Untuk itu diperlukan adanya perencanaan yang matang agar proyek tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan keuntungan bagi masing masing pihak yang bersangkutan. Prediksi untuk keuntungan dan kerugian dari adanya kendala kendala yang mungkin terjadi juga harus dipersiapkan dengan strategi khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun