Mohon tunggu...
Wahdania Ayuni
Wahdania Ayuni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menyukai hal teknologi dan kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Perubahan Rumah Sehat untuk Jakarta, Akankah Membawa Perubahan?

22 Agustus 2022   15:44 Diperbarui: 22 Agustus 2022   15:52 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan nama RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta merupakan salah satu transformasi pelayanan kesehatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal itu tertuang pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 562 Tahun 2022.

Terkait dengan penjenamaan tersebut, tidak berpengaruh pada legalitas RSUD di Jakarta sebagai rumah sakit.  Menurut Budi Gunadi, langkah Gubernur Anies Baswedan yang melakukan penjenamaan RSUD menjadi Rumah Sehat merupakan langkah branding untuk memperkuat pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat. 

Karena itu, Budi Gunadi mengatakan perubahan penyebutan RSUD menjadi Rumah Sehat Untuk Jakarta tidak memberikan pengaruh pada legalitas RSUD di Jakarta sebagai rumah sakit.

"Jadi update yang disampaikan ke kami secara legal tetap rumah sakit, tapi branding (merek) logonya memakai definisi rumah sehat," kata Budi Gunadi di Istana Wakil Presiden, seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 4 Agustus 2022.

Menurut dr Siti Khalimah, Dinkes DKI ingin melakukan branding agar muncul semangat pola hidup sehat di masyarakat. Sementara mengacu pada UU No 44 tahun 2019, hingga Permenkes No 14 tahun 2021, nama institusi rumah sakit harus memperhatikan hal kepemilikan dan kekhususan. 

Kemenkes RI tetap meminta nama RSUD tidak dihilangkan sehingga penjenamaan 'Rumah Sehat' hanya sebagai penambahan slogan atau moto demi kebiasaan hidup sehat.

"Jadi seperti Rumah Sehat RSUD Cengkareng, Rumah Sehat RSUD Pasar Minggu, kami komunikasi lagi dengan Dinkes DKI bahwa nama rumah sakit itu harus tertulis," terang dr Siti kepada detikcom Kamis (4/8/2022).

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 562 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Layanan kesehatan daerah merupakan bagian dari Sistem Kesehatan Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikembangkan secara menyeluruh dengan mengoptimalkan pengelolaan sumber daya Kota Jakarta, baik fisik ataupun non fisik guna meningkatkan kualitas layanan perkotaan secara berkelanjutan, sehingga mampu menciptakan kondisi kesehatan penduduk yang lebih baik. 

Jejaring pelayanan kesehatan, mulai dari pelayanan primer hingga pelayanan rujukan dan penunjang harus mampu membangun sinergi dan terintegras untuk memberikan akses layanan kesehatan pada masyarakat.

"Rumah Sehat untuk Jakarta hadir, agar setiap orang tidak hanya datang pada saat kondisi sakit saja, namun juga dalam menjaga kualitas kesehatan. Bapak/ibu, selama ini Rumah Sakit hanya berorientasi pada pelayanan kuratif dan rehabilitatif saja, 

sehingga datang ke rumah sakit hanya untuk sembuh. Saya ingin, agar Rumah Sehat menjalankan pelayanan preventif dan promotif dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan," tutur Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat peluncuran penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta di RSUD Cengkareng, Rabu (3/8/2022)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun