Mohon tunggu...
Ahmad Yusril Wafi
Ahmad Yusril Wafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menulislah! Maka Kau Akan Abadi

Mahasiswa Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sengkarut Eksistensi Guru WB Non-Kategori di Pemalang

2 Desember 2019   22:28 Diperbarui: 2 Desember 2019   22:34 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: m.cnnindonesia.com

Ketika semua pihak menghormati statement Kebijakan Bupati pada pertemuan dengan Forum guru WB di hotel  Kencana pd tgl 29 November 2019, mestinya situasi menjadi mereda dan guru WB tidak akan mogok. 

Tapi para Pejabat struktural di Dindikbud dan orang di luar sistem kedinasan seperti PGRI pada ikut-ikutan komentar, bersikap, bahkan nadanya sudah menteror, mengancam maka situasi menjadi tambah memanas. 

Hingga pada tanggal 2 Desember 2019 guru WB melakukan aksi membisu ke DPRD Pemalang sebagai tanda dimulainya mogok mengajar, yang ditandai dengan menutup mulutnya dengan masker sambil menyerahkan seragam PGRI kepada Ketua PGRI karena mereka telah dianggap sebagai guru liar dan  bukan anggota PGRI dengan alasan mereka tidak pernah mendaftar sebagai anggota PGRI.

Kepada seluruh Pejabat struktural, fungsional di Kab Pemalang, saya cuma ikut menghimbau, hormatilah kebijakan Bupati. Apabila Bupati sudah mengambil kebijakan walaupun melalui pernyataan, maka jangan ada lagi  pernyataan-pernyataan dari saudara, tugas saudara hanya menindak lanjuti kebijakan tersebut. 

Tidak usah pada mencari panggung sendiri-sendiri, ini justru menjadikan situasi tambah runyam dan pada akhirnya dampaknya tetap menjadi tanggung jawab Bupati.

Kepada guru WB SD dan SMP yang jumlahnya hampir 3000 orang, jajaran Dindikbud jangan hanya menuntut kewajiban mereka saja, hak mereka dikaji dan ditelaah secara hukum dan ajukan usulan kepada Bupati untuk mendapatkan keputusan berupa kebijakan Bupati. 

Jangan residu dilemparkan kepada Bupati, seperti filosofi melempar bola panas kepada Bupati. Kemudian tupoksi Dindikbud apa ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun