Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menakar Nasib 8 Pejabat Merangin yang Diundang Al Haris ke Jambi, Pasca KPK Merilis 8 Titik Rawan Korupsi

28 September 2021   22:41 Diperbarui: 28 September 2021   22:50 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

MERANGIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah pimpinan Firli Bahuri akan berkantor di Provinsi Jambi sejak Senin 27 September hingga 1 Oktober 2021 nanti.

Kedatangan pimpinan lembaga anti rasuah di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah ini seakan menghidupkan lampu kuning bagi penyelenggara daerah baik di level provinsi maupun kabupaten/kota.

Bukan tanpa alasan, sebab provinsi ini punya sejarah kelam, ketika Jambi dipimpin Gubernur Zumi Zola pernah diterpa 'badai' korupsi, bahkan puing-puingnya belum jua selesai dibersihkan.

Satu persatu anggota dan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang terlibat kasus tersebut 'diguyur' oleh KPK hingga saat ini, yang merasa terlibat bersiap-siaplah menunggu giliran itu.

Firli datang ke daerah ini disaat mantan bupati Merangin Al Haris belum genap 100 hari menjabat gubernur Jambi. Ini merupakan pertanda baik bagi Al Haris dalam melanjutkan kepemimpinannya.

Artinya, Al Haris terlebih dahulu telah di 'basa basi' oleh KPK agar tetap berkomitmen dalam pencegahan tindak Pidana Korupsi. Basa basi tersebut berupa pemetaan dan identifikasi titik rawan korupsi di daerah.

Kedelapan titik rawan tersebut, meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.

Tentu 'warning' yang disampaikan KPK ini harus direspon baik oleh Al Haris dan ia harus lebih peka dengan pemetaan ini, terutama dalam pengisian jabatan eselon II hingga IV dilingkup pemerintah provinsi.

Menariknya identifikasi kerawanan korupsi oleh KPK jika dikaitkan dengan assemen 50 lebih pejabat eselon II baik dari pejabat provinsi maupun pejabat eselon II yang diundang gubernur dari kabupaten/kota.

Apalagi, Al Haris mengundang Delapan nama pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Merangin untuk uji kompetensi di provinsi dan nama diundang mayoritas posisi jabatan itu dalam catatan KPK sebagai titik rawan korupsi.

Berikut, ulasan penulis tentang pemetaan KPK soal titik rawan korupsi dengan rencana gubernur Jambi memboyong pejabat Merangin 'muntil' alias pindah secara jamak ke provinsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun