Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pilkada, "Ngawas" Ibu Hamil atau Menyusui

27 September 2020   19:29 Diperbarui: 30 September 2020   02:16 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

MERANGIN - Sempat menjadi perbincangan bahwa metode kampanye rapat umun seperti kegiatan konser musik masih diperbolehkan Peraturan KPU. Sementara dunia sedang perang melawan Covid-19.

Memang, perubahan demi perubahan peraturan terus disempurnakan KPU dalam merespon komentar publik yang khawatir akan ada "cluster Pilkada" terutama pada masa kampanye yang tak terelakkan pengumpulan masa dan kerumunan.  

Pada PKPU 10 tahun 2020, rapat umum masih dibolehkan namun kebebasannya sudah mulai 'direnggut' bahwa peserta dibatasi 100 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, jarak harus diatur minimal 1 meter.

Jarak 1 meter saat konser coba bayangkan bagaimana mengawasinya, ukuran 1 meter dihitung antar mulut atau dari bahu satu ke bahu peserta kampanye yang lain, konser biasanya berdiri.

Namun berselang beberapa hari, dan berbagai rekomendasi penundaan Pilkada dari ormas-ormas besar bermunculan aturan-pun kembali di ubah, dan akhirnya rapat umum pada Pilkada Serentak Lanjutan 2020 Ditiadakan.

Hal ini jelas diatur oleh peraturan terbaru yakni PKPU 13 tahun 2020. Pada pasal 88C, bahwa metode kampanye kegiatan lain yang diantaranya 'konser musik' menjadi metode kampanye yang terlarang. Tetapi metode tatap muka masih dibolehkan sesuai dengan aturan.

Namun ada yang menarik dibalik larangan kampanye tersebut bagi kami "pengawas" pada pasal 88E bahwa Tim Kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan Kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung.

Khusus ibu hamil atau menyusui dalam fikiran saya sebagai pengawas agak kesulitan mengawasinya, tanda-tanda klinis sulit juga terlihat apa yang menandakan peserta kampanye tersebut masih 'menyusui'. (nak pasat nian, lembab apo idak).

Lalu, bagaimana pula dengan yang hamil, jika hamilnya masih satu atau dua bulan, apakah terlihat oleh pengawas, apalagi pengawas yang masih lajang. Tentu larangan ini menurut penulis yang juga pengawas sulit membuktikannya.

Dan akhirnya, sebagai pengawas menghimbau kepada ibu hamil muda dan menyusui JANGAN HADIR SAAT KAMPANYE agar tidak berujung penindakan pelanggaran. Hee.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun