Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menakar Keadilan Bagi Fauzi, Pra dan Pasca Pemilu

16 April 2019   14:56 Diperbarui: 16 April 2019   15:23 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Drs H Fauzi Yusuf (Foto : Himun Zuhri/ Swarnajambi.co.id)

MERANGIN - Perjalanan karir politik Fauzi Yusuf memang terbilang cukup unik dan berliku, nama mantan politisi PAN akhir-akhir bersileweran dari mulut ke mulut hingga menghiasi pemberitaan media atas urusan politiknya.

Fauzi sukses dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Merangin dan kedua periode itu pula ia menjabat pimpinan dewan. Namun pada Pemilu 2019 Fauzi melewati berbagai persoalan, dan persoalan yang barang tentu menguras, waktu, fikiran, tenaga juga materi hanya sekedar "status calon".

Untuk sah menyandang status calon anggota legislatif (Caleg) Fauzi harus melewatinya dengan penuh onak dan duri, Fauzi inten keluar masuk kantor Bawaslu Merangin dan Pengadilan TUN Jambi demi sebuah status calon.

Pasca pindah partai dari Nasdem ke Demokrat Fauzi diberhentikan sebagai anggota dewan melalui keputusan Gubernur Jambi atas usul Partai Nasdem, sebab anggota dewan pindah partai yang kembali nyaleg harus berhenti dari anggota dewan.

Tetapi belum sempat di PAW, Fauzi menggugat keputusan tersebut di PTUN Jambi dan ia menang. Berawal dari situlah penulis menyebut Fauzi orang "Sakti". Menang menggugat pengunduran dirinya sendiri.

Setelah menang, status kenggotaan dewan terhormat-nya yang sempat hilang itu kini pulih dan bersemi, hak keuangan dan kehormatannya telah disandang lagi.

Bak gayung bersambut, imbas dari status anggota dewannya kembali, Fauzi di coret oleh KPU Merangin dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Merangin periode 2019-2024. Tentu untuk menjabat anggota dewan harus ditetapkan lebih dahulu sebagai calon.

Sebagai seorang yang sakti, sakti dalam artian mempunyai kelebihan dari berbagai sisi, Fauzi mengajukan sengketa ke Bawaslu Merangin, ia bermohon kepada majelis pemeriksa di sidang adjudikasi untuk mengembalikan namanya ke DCT.

Namun apa? permohonan Fauzi ditolak untuk seluruhnya oleh Bawaslu Merangin dan pada proses itu menurut penulis kesaktian Fauzi memudar, ia kalah meski argumen gugatannya dikuatkan oleh dua orang profesor hukum yang dihadirkan sebagai ahli.

Berselang 1x24 jam pasca putusan Bawaslu Merangin Fauzi kembali mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jambi, Fauzi menguji keabsahan SK yang dikeluarkan KPU Merangin tentang pencoretan namanya dari DCT.

Meski kalah di Bawaslu, Fauzi tak pernah menyerah dengan keadaan yang tak berpihak kepadanya, setelah sidang secara maraton akhirnya pada Senin 15 April 2019 majelis hakim mengabulkan gugatan Fauzi untuk seluruhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun