Mohon tunggu...
HIMUN ZUHRI
HIMUN ZUHRI Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis dan Penulis

Himun Zuhri seorang aktivis yang saat ini sebagai kuli tinta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mirip Gak? Akankah DPRD Provinsi Jambi Bernasib (Seperti) Malang?

5 September 2018   11:55 Diperbarui: 5 September 2018   12:08 795
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tampak tersangka kasus suap pengesahan APBD. Foto: Ist

KPK baru saja mengumumkan 22 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka, hal ini menyusul 19 nama sebelumnya yang juga menyandang status tersangka suap dan gratifikasi, ini merupakan penetapan tahap ketiga dari KPK. Sehingga sebanyak 41 anggota DPRD Malang terkini jadi tersangka dari jumlah total 45 anggota yang ada. 

Merujuk berita detik.com, bahwa Ke-22 orang yang ditetapkan, diduga merima duit Rp 12,5 - Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka terlebih dahulu. Duit itu diduga diberikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun anggaran 2015 lalu.

Selain 41 anggota DPRD dan KPK telah menetapkan Walikota Malang nonaktif sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan eks Kadis PU dan Pengawasan Bangunan Kota Malang tahun 2015, Jaroy Edy Sulistiyono sebagai tersangka. Masih berdasarkan pemberitaan detik.com, KPK menyebut kasus ini sebagai korupsi massal.

Itulah kondisi Kota Malang yang kini dirundung Malang, Walikotanya Tersangka, 41 Anggota Dewannya juga tersangka bahkan telah ditahan, eks Kadis PU juga bernasib sama (jalannya roda pemerintahan nyaris lumpuh). Dikutip dari Kompas.com Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut prihatin atas kondisi ini dan ia mengharapkan ada hikmah atas kejadian ini. "Ini peringatan kepada bupati, walkot, gubernur, dan anggota DPR untuk jangan berbuat seperti itu," kata JK.

Lalu, bagaimana dengan Jambi, kasusnya cukup menyita perhatian publik jagad raya ini, yaitu kasus gratifikasi dan suap yang melanda petinggi pemerintah Provinsi Jambi dengan terlibatnya Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli yang tak lain adalah politisi yang dulunya artis dan wajar saja kasus ini juga mengisi ruang pemberitaan infotaimen diberbagai statiun televisi swasta nasional.

Selain menjerat gubernur, kasus ini juga melibatkan satu orang anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arpan, dan Asisten daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin. Nama-nama yang mendadak tenar itu semua sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan terdakwa dan masih ditahan oleh KPK.

Kasus ini terkuak, buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh lembaga anti rasuah pada tahun 2017 lalu. Gubernur ganteng itu tak tangung-tangung saat ini diberi dua status tersangka dari gedung merah putih. Pertama, ia disangka atas dugaan menerima Gratifikasi dari beberapa pengusaha di Jambi. Kedua, ia disangka sebagai pemberi suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi agar menghadiri rapat paripurna pengesahan Rancangan Perda menjadi Perda APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Dalam ulasan ini, penulis ingin mempertanyakan persoalan yang kedua yangmana Zola ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberi suap. Selanjutnya bagaimana dengan sipenerima suap? (diduga diterima seluruh anggota DPRD Prov Jambi) dan bukankah hukum telah mengatur pemberi dan penerima hadiah atau janji (suap) bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, dimata hukum statusnya sama seperti yang tertuang dalam UU Tipikor. 

Jika merujuk pada isi dakwaan Penuntut Umum KPK terhadap terdawa Zumi Zola, ia diduga telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, 'memberi hadiah' atau janji yaitu berupa uang yang direalisasikan seluruhnya sejumlah Rp13.090.000.000,00 dan sejumlah Rp3.400.000.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode Tahun 2014 -- 2019. (tanpa maksud mengesampingkan azaz praduga tak bersalah). 

Dan, menariknya masih didalam dakwaan itu terang dan jelas penuntut umum menguraikan bahwa uang suap yang viral dengan sebutan "uang ketok palu" tersebut diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, diantarnya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzai, M. Juber, Popriyanto, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal. Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhewi, Mirsan, Hilalati Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako

Kemudian diberikan juga kepada M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah, Syofian Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi, Muntalia Sainudin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyobo, Syopian, Mauli, Parlagutan, Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaludin, M Irsoni, Edmon, A. Salam dan Kusnindar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun