Pada 14 Juli lalu, Presiden Jokowi menyampaikan rencana dibangunnya lembaga khusus yang mengurus Manajemen Talenta dalam pidatonya di Sentul, Bogor. Menurut Jokowi, pemerintah akan menyiapkan talenta-talenta hebat yang bisa membawa Indonesia bersaing secara global.
Rencana Jokowi untuk membangun lembaga khusus yang mengurus manajeman talenta telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai sistem merit.
Pada dasarnya, manajemen talenta merupakan adopsi dari praktik manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) sektor swasta. Konsep manajemen talenta berasal dari penelitian yang dilakukan Steven Hankin dari McKinsey & Company tentang fenomena The War of Talent pada tahun 1997.
Hingga saat ini manajemen talenta masih sangat relevan untuk dipraktikkan bahkan ketika memasuki era Revolusi Industri 4.0. Pada intinya, manajemen talenta merupakan sebuah upaya untuk mempersiapkan dan mempertahankan keberhasilan oraganisasi melalui SDM yang dimiliki.
Dengan kata lain, SDM merupakan kunci kebertahanan organisasi dalam menghadapi persaingan. SDM yang berkualitas, yang dipersiapkan dengan baik akan menjadi ujung tombak keberhasilan Indonesia dalam menghadapi persaingan global.
Rencana pemerintah untuk mendirikan lembaga khusus manajemen talenta ini bagaimanapun harus diikuti dengan tinjauan dan  pembuatan payung hukum serta penyusunan road map yang menitikberatkan pada kolaborasi termasuk upaya menggandeng pihak swasta seperti lembaga pelatihan kerja dan perguruan tinggi.
Pemerintahan era kedua Jokowi akan segera dibentuk. Kiranya lembaga manajemen talenta benar-benar menjadi prioritas ditengah berbagai problematika yang terjadi di bangsa ini. Dengan demikian, "SDM Unggul, Indonesia Maju" bukan sekadar menjadi jargon.