Mohon tunggu...
Veren Monica
Veren Monica Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Pemberantasan Narkoba yang dilakukan di Indonesia

23 Maret 2018   22:56 Diperbarui: 23 Maret 2018   23:10 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Indonesia saat ini tidak hanya merupakan Negara transit Narkoba, tetapi telah menjadi salah satu tujuan utama bagi peredar obat terlarang tersebut. Ia juga bukan sekedar binatang buas atau penyakit menular yang perlu diwaspadai. Ketergantuangan pada barang tersebut atau Napza dapat menimbulkan gangguan kesehatan jasmani dan rohani.

Perkembangan kejahatan Narkoba semakin mengkhawatirkan. Mengindikasikan perlunya satu upaya strategis yaitu dalam rangka mengurangi permintaan, khususnya para pencandu maupun korban penyalahgunaan obat tersebut. Upaya penyelamatan  bisa dengan rehabilitasi, jauhi korban dari obat terlarang itu dan keluarga selalu ada disamping mereka.

Sebenernya ada dua pemberantasan Narkoba yang bisa digunakan, bisa pakai due process model atau yang konvensional dan crime content model dengan cara modern. Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) mengatakan telah melakukan pendatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen pemberantasan Narkotika ASN. Narkotika juga sudah pada level membahayakan sehingga perlu adanya penanganan terus.

Buwas mengatakan saat ini  tidak ada satu wilayah yang bisa bebas dari Narkoba, bahkan ini sudah menyebar ke sekolah dasar bahkan taman kanak-kanak. Ini adalah alat perang modern yang bertujuan menghancurkan ketahanan bangsa. " Indonesia adalah pasar yang besar, karena kondisi geografis, setiap tahunnya BNN bekerja sama dengan Bea-Cukai dan Polri dalam mengungkapkan, karena diperlukan komitmen dari semua pihak dalam menangani semuanya dinegeri ini, imbuh Buwas"

Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2015 jumlah kasus Narkoba mencapai 253 kasus., jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 13,4%.  Buwas menyatakan selama 2016 sebanyak 807 kasus dari berbagai tempat di Indonesia. Dari situ sebanyak 1.238 orang telah berstatus tersangka dan dibekukan oleh petugas.  Sepanjang 2017 BNN telah mencatat ada 58.365 tersangka, sementara 79 ditembak tewas dikarenakan adanya perlawanan.

Aset yang disita milik jaringan obat terlarang adalah Rp 105 miliar. Terdiri dari kendaraan, properti, tanah, perhiasan, uang tunai, dan uang rekening. Sepanjang 2017, BNN telah rehabilitasi 1.523 orang dan memberikan layanannya kepada 1.829 mantan pelaku yang penyalahgunaan Narkoba.

Ditahun 2018 harus semakin diantisipasi oleh aparat. Para bandar tentunya akan selalu memutar otak untuk memodifikasi cara memasukkan Narkoba ke Indonesia. Apalagi memasuki tahun politik, netralitas mereka saat menengakkan hukum akan benar-benar menjadi perhatian publik.

Keberadaan BNN diharapkan bisa mampu menekan pemasalahan di bidang Narkotika. Selain itu pemerintah harus memberantas perederan Narkoba di Indonesia. perlu adanya peningkatan kerja sama antar masyarakat dengan aparat untuk memberantas peredaran obat terlarang itu.

Diharapkan masyarakat bisa menjauhi barang seperti itu sehingga peredarannya akan semakin kecil dan menipis. Bahkan jika tahu ada Narkoba di sekitar lingkungan, kita boleh melaporkan itu kepada BNN untuk ditindak lanjtui oleh mereka.

Dengan cara begitu, kita juga membantu BNN, jika menjauhi dan tidak memakai barang tersebut akan semakin baik untuk Indonesia kedepannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun