Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Sniffing, Teknik Memantau Lalu Lintas Data Digital

2 Desember 2022   23:07 Diperbarui: 3 Desember 2022   04:30 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: memonitor lalu lintas Data | sumber: sangfor.com

Sniffing dalam dunia digital adalah proses memonitor dan "mengambil" paket data yang lalu lalang dalam sebuah area network. Sementara network adalah jaringan  yang menghubungkan beberapa komputer sehingga dapat saling "berkomunikasi".

Kegiatan sniffing biasanya diperlukan untuk mengontrol lalu lintas data pada sebuah network, agar dapat diketahui jika terjadi "kemacetan" atau masalah lainnya, misalnya tiba-tiba arus lalu lintas data melambat. Mau buka email yang biasanya cuma butuh beberapa detik, tiba-tiba butuh waktu lebih lama.  

Aplikasi-aplikasi yang dipakai juga melambat, server seolah hang dll. Melalui aktivitas sniffing, system administrator dapat mencari tahu penyebab masalah dan melakukan tindakan untuk membenahinya. Ibarat polisi lalu lintas yang mendapat laporan kekacauan, kemudian dia akan turun ke jalan, mencari tahu penyebab kekacauan dan mengatur lalu lintas agar kekacauan bisa diatasi.

Untuk melakukan sniffing, diperlukan sebuah software yang disebut sniffer. Dengan software ini, system administrator yang punya kuasa,  dapat memonitor lalu lintas data dan paket-paket data yang diangkut. Sistem administrator dapat menutup akses misalkan ke situs-situs yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan. 

Jika terlalu banyak karyawan yang mengakses medsos, download video yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan, streaming musik di jam kerja. Maka dia dapat menutup akses ke situs-situs tersebut, jika diperlukan.

Jaringan komputer dalam sebuah organisasi, biasanya dibangun sedemikian rupa hanya untuk diakses oleh orang-orang yang berkepentingan saja. Sehingga mereka akan menerapkan sistem keamanan yang mencegah pihak-pihak tidak berkepentingan masuk ke jaringan mereka. Jadi bisa dibilang relatif aman, dan tidak perlu khawatir adanya hacker. Kalaupun ada hacker dari luar, itu berarti kecolongan. Bukan disengaja.

Bagaimana dengan wifi publik yang dapat diakses di tempat-tempat umum? Biasanya provider tidak menerapkan sistem keamanan jaringan, sehingga keamanan selama menggunakan jaringan itu pun tidak dijamin. Semua orang bisa masuk ke jaringan. Bisa saja ada orang yang dengan sengaja melakukan aktivitas sniffing. 

Mereka dapat melihat lalu lintas data yang terjadi pada jaringan tersebut. Mungkin mereka tidak akan dapat mengetahui password yang dimasukan ke sebuah aplikasi, karena umumnya (dan seharusnya) password itu, ketika dikirimkan ke server aplikasi, datanya disamarkan sedemikian rupa, yang istilahnya di-encrypt, sehingga sekalipun orang lain dapat melihatnya melalui software sniffer, mereka tidak akan dapat secara langsung mengetahui password tersebut. Harus ada proses untuk membuka password tersebut. Itupun metodanya harus cocok dengan metoda encryption yang dipakai. Istilahnya, pintu yang terkunci hanya dapat dibuka oleh kunci yang benar.

Namun demikian, mereka masih dapat mencuri "session" atau istilahnya "session hijacking". Terutama hal ini dapat terjadi pada aplikasi web yang bukan https. Huruf "s" pada https adalah kependekan dari "secure" yang artinya "aman".

Aman karena data-datanya di-encrypt sebelum diangkut dan lalu lalang antara aplikasi dan server. Sedangkan pada aplikasi Android, selama aplikasi diunduh melalui google play store atau apple store, bisa dianggap aman, karena sudah ada prosesnya dari google atau Apple. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun