Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Vaksinasi Polio, Mitos, dan Kendala Lainnya

1 Desember 2022   17:58 Diperbarui: 1 Desember 2022   17:59 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi pemberian vaksin polio pada anak | sumber: rri.co.id

Alasan lainnya adalah kekhawatiran masalah haram atau halal. Padahal MUI sendiri sudah menyatakan bahwa pemberian vaksin polio (OPV), yang ada saat ini, diperbolehkan selama belum ada  OPV jenis lain yang dalam produksinya menggunakan media dan proses yang sesuai syariat Islam. (Ref)

Adat Istiadat

Bangsa Indonesia terkenal dengan keanekaragaman adat istiadatnya, yang dipercayai oleh masing-masing kelompok budaya. Ada saja adat dan kepercayaan yang menyebabkan bayi dan anak balita tidak diijinkan untuk divaksin. Padahal, aturannya vaksin polio itu diberikan secara bertahap mulai dari ketika baru lahir sampai usia sebelum 1 tahun. Keterlambatan memberikan vaksin, akan berakibat tubuh tidak dapat menahan serangan virus polio.

Dan masih ada beberap hal lain yang menjadi penyebab orang tua tidak mau atau menunda pemberian vaksin.  

Hal-hal diatas mungkin disebabkan kurangnya informasi atau ketidak mampuan mencerna informasi dengan benar. Karena itu saya rasa peran pemuka masyarakat, yang mungkin lebih dipercaya oleh masyarakat dapat diberdayakan.

Bukan cuma di daerah pedesaan yang terpencil, tetapi ternyata di kota besar pun masih ada kelompok orang-orang yang enggan divaksin. Tidak cuma masalah vaksin polio, tetapi tentang vaksin apapun. Alasannya, selain yang sudah disebutkan di atas, lebih kepada sentimen kepada pemerintah. Entahlah mengapa bisa begitu. Tetapi sebagai penduduk, sudah sepatutnya kita taat pada aturan pemerintah yang berlaku. Masalah dibalik aturan itu, biarlah pihak-pihak yang berwenang saja yang menyelesaikan.

Untuk satu kasus polio saja, seperti yang ditemukan di Aceh, sudah terbilang kasus luar biasa (KLB), karena memang penyakit akibat virus polio belum dapat disembuhkan dan bukan penyakit main-main. Menurut halodoc.com, penyakit polio dapat menyebabkan kelumpuhan dan kesulitan bernafas. Apalagi virus polio dapat menyebar dalam waktu sebelum atau sampai 2 minggu setelah gejala-gejalanya muncul.

Mencegah lebih baik daripada menyembuhkan. Karena itu marilah kita saling membangun, setidaknya dengan tidak menakuti-nakuti, tidak memprovokasi. Membantu menjelaskan pada orang lain yang kurang paham mengenai pentingnya vaksin untuk mencegah terjadinya suatu penyakit dan penyebarannya kepada masyarakat sekitar, akan lebih baik jika dapat dilakukan. Namun jika tidak dapat, setidaknya tidak mempengaruhi masyarakat untuk menolak vaksinasi.

Semoga Indonesia dan dunia terbebas dari virus polio dan virus-virus menular lainnya.  

Ref:

https://muslim.or.id/27628-hukum-vaksinasi-polio-3-mui-membolehkan-dengan-menimbang-kaidah-darurat.html

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun