Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

E-KTP Digital, Semoga Secanggih Sebutannya

12 Januari 2022   16:29 Diperbarui: 14 Januari 2022   07:08 4292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siap-siap untuk era KTP digital!

Lho memangnya apa bedanya antara KTP digital dengan KTP biasa?

Sepintas, dari berita-berita yang beredar, saya menyimpulkan KTP digital itu adalah versi digital Surat Keterangan Tanda Penduduk Indonesia, yang tidak ada bentuk fisiknya, tetapi konon katanya ada QR Codenya. Artinya bisa di-scan untuk mendapatkan data-data yang menempel pada KTP digital masing-masing pemilik (penduduk).

Jadi kira-kira, kalau ada keperluan memberikan KTP, yang selama ini artinya adalah memberikan hard copy atau kertas hasil foto copy, maka jika menggunakan KTP digital, mestinya instansi yang berkepentingan dapat melakukan scan QR Code dari KTP seseorang.

Bagaimana caranya scan QR Code?

Tentunya ada aplikasinya untuk menghasilkan QR Code ini. Dan untuk dapat mengetahui apa isinya, tentu harus ada aplikasi pembacanya. 

Aplikasi pembaca ini disiapkan oleh instansi-instansi terkait yang membutuhkan data KTP tersebut. 

Jadi kalau dulu, dengan memberikan hasil foto copy KTP, data KTP itu diinput ke dalam sistem melalui keyboard. Maka jika menggunakan KTP digital, mestinya tidak ada lagi aktivitas menginput data KTP satu per satu ke dalam sistem dengan cara mengetikan melalui keyboard (papan tuts komputer).

Apakah prosesnya akan lebih aman dibandingkan dengan memberikan hasil foto copy KTP? Tergantung!

Dari sisi proses, seharusnya lebih aman, karena tidak perlu lagi "menggandakan" KTP, yang biasanya dilakukan dengan cara pergi ke tukang foto copy, menggunakan mesin foto copy sendiri, atau memotret KTP dan mengirimkan salinannya secara digital kepada pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun