Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Dokumen Kematian yang Tidak Kalah Penting!

6 Agustus 2021   18:25 Diperbarui: 8 Agustus 2021   15:23 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi akta kematian| Sumber: Kompas.com

Jika meninggal di rumah sakit karena sakit, pihak rumah sakit akan mengeluarkan surat keterangan kematian yang berisi jam meninggal, penyebab, dan tanda tangan dokter yang menyatakan. 

Jika meninggal di rumah, mintalah surat keterangan kematian dari puskesmas setempat. Jika meninggal dunia karena kecelakaan atau bencana alama, mintalah surat keterangan kematian yang ditandatangani pejabat berwenang. 

Surat keterangan kematian inilah yang nantinya dipakai untuk mengurut akta kematian. Dengan surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa almarhum/ah adalah benar penduduk di wilayahnya, surat kematian kemudian disampaikan kepada pihak kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian dari kelurahan. 

Sampai di sini, biasanya surat keterangan kematian ini sudah dapat dipakai untuk mengurus pensiunan jika yang meninggal dunia adalah pegawai negeri, atau untuk mengurus hal-hal keuangan lain sehubungan dengan kematian orang yang bersangkutan. Pihak yang mengurus haruslah keluarga atau penduduk yang beralamat dikelurahan yang sama. 

Surat keterangan kematian dari kelurahan ini kemudian dilanjutkan ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan) untuk mendapatkan akta kematian atas nama almarhum/mah. Nah akta kematian inilah yang nantinya berlaku untuk pengurusan hal-hal seperti warisan. 

Di zaman modern ini, sudah ada pihak-pihak yang menyewakan rumah duka untuk kematian. Rumah duka kadang-kadang menawarkan pembuatan akta kematian dengan biaya tertentu, yang menurut saya cukup mahal. 

Di Bandung, mereka menawarkan sekitar Rp. 300 ribu, padahal mulai dari pengurusan surat kematian dari dokter sampai ke kelurahan harus dilakukan sendiri oleh keluarga. 

Dan setelah dari kelurahan, pendaftaran pembuatan akta kematian dapat dilakukan secara online. Semua biaya gratis hanya perlu sedikit waktu, biaya fotocopy, koneksi Internet, dan ongkos untuk mengambil dokumen. 

Terima kasih kepada teknologi yang memungkinkan penduduk tidak lagi perlu mengantre berlama-lama untuk mengurus atau mengambil dokumen.

Di Bandung, kita hanya perlu datang ke kelurahan setempat untuk menyerahkan berkas dan surat pengantar dari RT/RW, sebagai bukti bahwa yang mengurus adalah penduduk resmi kelurahan tersebut. Selebihnya kita akan dihubungi oleh pihak kelurahan kapan waktu pengambilan dokumen. 

Adapun berkas yang harus disiapkan adalah surat keterangan kematian, surat pengantar RT/RW, foto copy KTP orang yang meninggal, foto copy KTP orang yang mengurus, dan foto copy kartu keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun