Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Harbolnas dan Diskon Abal-abal

12 Desember 2017   23:31 Diperbarui: 13 Desember 2017   14:48 2668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Harvard Business Review

Hal ini tentunya akan merusak kepercayaan konsumen. Berbeda jika kita berbelanja offline, kasir dapat meminta maaf kepada konsumen pada saat itu juga ketika menyadari ada kesalahan. Sementara dalam online sale, kesalahan dirasakan oleh konsumen dan konsumen sendiri yang harus menghubungi pihak e-commerce menyampaikan keluhan atau komplain akibat kesalahan sistem, kemudian menunggu tanggapan. 

Online Customer Service yang standby pun harus dipersiapkan untuk menanggapi dengan tepat, setidaknya menampung dulu keluhan tersebut untuk diteruskan kepada pihak yang bertugas mengaudit suatu kesalahan transaksi, dan tidak perlu memberikan jawaban jika memang tidak dapat mengidentifikasi penyebab kesalahan system. Kesalahan sistem normalnya diidentifikasi oleh orang yang setidaknya dapat membaca log transaksi dari masing-masing user.  

Pihak e-commerce menyediakan sistem dua arah, untuk merchant dan untuk konsumen yang harus dipersiapkan dengan hati-hati. Merchant harus mendapat haknya mengikutsertakan produk-produknya dalam program Harbolnas, menggunakan fitur-fitur yang dipersiapkan khusus untuk event tersebut, dan mendapatkan pembayaran sesuai penjualan barangnya. Jika karena kesalahan system, hak-hak merchant tidak terakomodir, itu juga akan merusak kepercayaan merchant terhadap penyelenggara e-commerce.  

Merchant juga pastinya menginvestasikan waktunya untuk mengunggah gambar barang-barangnya, setup harga-harga dan diskon, sesuai arahan pihak e-commerce, dst. Namun jika semua itu sudah dilakukan tetapi masih ada error yang membuat apa yang mereka lakukan tidak ter-update dalam sistem e-commerce, tentunya hal itu mengecewakan karena membuang-buang waktu mereka.

Kunci sukses Harbolnas ada pada pihak penyelenggara. Jika ada kepanitian dalam hal ini, semestinya pihak panitia memberikan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak e-commerce yang mengikuti event ini, dan juga memastikan kalau sistem e-commerce mereka sudah siap dan sudah melalui uji coba atau tes yang benar.   

Jika ada link diskon palsu tetapi kemudian dilacak tidak ada, mungkin memang linknya sudah dihapus karena memang masih bisa dihapus. Untuk hal-hal seperti ini rasanya tidak dapat dipersoalkan. Kecuali jika setelah pembelian (masuk keranjang) harga berubah atau diskon tidak berlaku, sehingga perhitungan pembayaran berbeda dengan perhitungan yang seharusnya, ini bisa juga kesalahan sistem karena tidak mengunci (lock) transaksi yang sudah terjadi. Mestinya ada batas waktu lock transaksi. 

Jika transaksi belum dibayar juga dalam batas waktu tertentu, maka harga terbaru akan berlaku, namun jika masih dalam batas waktu semestinya harga tetap harga saat memasukan ke keranjang belanja.

Namun jika yang dimaksud adalah diskon palsu yang link ke url yang bukan situs e-commerce peserta harbolnas, itu bukanlah tanggung jawab penyelenggara. Konsumen juga harus teliti, siapa tahu ada pihak-pihak yang memanfaatkan event ini untuk melakukan kecurangan, dengan membuat nama situs yang mirip-mirip entah dengan tujuan apa. 

Semoga dengan makin meningkatnya kegiatan belanja online, konsumen pun semakin smart dalam berbelanja online dan tidak asal memberi label diskon abal-abal atau palsu.  Dan semoga pihak e-commerce dapat menyediakan system yang baik agar dapat meningkatkan kepercayaan merchant dan konsumen dan juga menguntungkan semua pihak.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun