Mohon tunggu...
Voni R Damayanti
Voni R Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa UIN maulana malik ibrahim malang semoga bermanfaat :)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penerapan UU Pendidikan di Indonesia Tidak Sesuai?

25 Oktober 2017   23:15 Diperbarui: 25 Oktober 2017   23:46 27338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar ilustrasi pendidikan sumber : pbs.twimg.com

Sebagai Negara yang besar pada dasarnya negara kita Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi salah satu bangsa yang maju dan lebih baik dari saat ini, dan itu semua dapat kita wujudkan tentunya dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas, kreatif dan memiliki visi yang jelas dan terarah untuk kemajuan bangsa. Untuk memenuhi tujuan terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas tentunya pendidikan adalah salah satu faktor terpenting yang tidak dapat  kita pisahkan dalam kehidupan kita.

Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 3 (tiga) yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berbicara tentang pendidikan, merupakan hal yang tidak bisa lepas dari kehidupan individu. Karena tanpa pendidikan tentu negara kita tidak bisa menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pendidikan merupakan hal yang bersifat penting yang seolah-olah adalah sebuah nafas bagi semua orang untuk menjalankannya. Dan pendidikan merupakan suatu lembaga formal yang di dalamnya terdapat dasar dan hukum yang di dalamnya terdapat aturan-aturan yang mengatur seluruh kegiatan dalam pendidikan.

Dasar merupakan sebuah arti penting dalam pendidikan. Dasar adalah fondasi, alas atau titik tolak. Diibaratkan sebagai pohon makan dasar adalah akar. Sedangkan hukum merupakan suatu aturan baik tertulis atau tidak tertulis yang harus atau wajib ditaati yang dimana apabila kita melanggar aturan-aturan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lalu kita sebagai subjek pendidikan sudakah kita mengetahui tentang landasan-landasan pendidkan yang sedang diberlakukan di negara kita tercinta ini ? berikut ini adalah dasar atau landasan pendidikan menurut undang-undang indonesia.

1. Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945    

Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 membahas tentang pendidikan di indonesia sedangkan pasal 32 membahas tentang kebudayaan.

a. Pasal 31

1)      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

2)      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

3)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun