Mohon tunggu...
Viktor Krenak
Viktor Krenak Mohon Tunggu... -

Pemuda desa dari pedalaman Papua, Putus kuliah, sekarang di Kota Baru/Jayapura,sedang "memimpikan" hidup baru yang lebih baik.\r\n\r\nMENULIS BUKAN UNTUK MEMBERONTAK

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Australia Lindungi Pemerkosa demi ‘Papua Merdeka’

4 September 2013   16:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:21 8179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1378286327788824961

[caption id="attachment_276486" align="aligncenter" width="371" caption="karikatur : www.thesun.co.uk"][/caption]

Postingan saya pada Desember tahun lalu berjudul “Inggris Lindungi Kriminal Indonesia” modusnya mirip dengan apa yang sedang terjadi di Australia saat ini. Hanya beda subyek dan materi perbuatannya saja. http://hukum.kompasiana.com/2012/12/10/apakah-benny-wenda-juga-melanggar-ham-514849.html

Salah seorang dari 43 orang Papua yang melarikan diri ke Australia untuk meminta suaka politik pada bulan Maret 2006 lalu, kini sedang terjerat masalah hukum. Namanya Alfonzo Pirimapun (32 tahun).

Pemuda asal Kabupaten Asmat yang dulu di kampung halamannya dikenal sebagai tukang kayu ini, sudah bolak-balik dihadapkan ke pengadilan wilayah setempat lantaran tindak kriminalnya memperkosa wanita Melbourne. Uniknya, Pirimapun ternyata sudah melakukan tindakan pemerkosaan beberapa kali di tempat yang berbeda, dengan jumlah korban tiga orang. Ketiganya adalah wanita Australia.

Jumat (6/9/2013) Alfonzo Pirimapun akan kembali dihadapkan ke persidangan County Court Melbourne untuk mendengarkan vonis hakim. Dalam persidangan sebelumnya, Pirimapun sudah mengakui perbuatannya, namun kemudian mengubah pengakuannya. Tetapi juri Country Court tetap yakin Pirimapun bersalah. http://www.news.com.au/national-news/refugee-was-jailed-in-queensland-granted-visa-to-stay-then-strikes-in-victoria/story-fncynjr2-1226708590366

Kasus kambuhan

Media Australia memberitakan bahwa kasus Pirimapun ini nyaris identik dengan pemerkosaan yang dilakukannya Queensland Utara tahun 2009 yang lalu. Dua wanita korban aksi bejat Pirimapun mengadukannya ke aparat hukum setempat. Ia lalu divonis tiga tahun penjara.

Setelah menjalani 18 bulan masa hukuman, ia kemudian dipindahkan ke Victoria dan mendapatkan kembali visanya dari Pemerintah Australia.Namun visanya itu masih berstatus ‘protection visa’. Artinya, kalau orang itu melakukan kejahatan atau tindak pidana, maka ia akan kehilangan hak aplikasi untuk menjadi warga negara Australia.

Rupanya Pirimapun tak begitu peduli dengan visanya. Tahun lalu, pada perayaan Melbourne Cup Day, Pirimapunmenyelinap ke dalam rumah seorang wanita Melbourne yang sedang tidur dan memperkosa wanita itu. Atas kasus barunya itu, media Australia lantas mempertanyakan ikhwal visa Pirimapun yang mestinya sudah dicabut oleh Imigrasi setempat. Namun Menteri Imigrasi Federal Australia, Tony Burke tidak memberikan alasan mengapa visa Alfonzo Pirimapun tidak di-cancel.

Salah seorang korban pemerkosaan Pirimapun tahun 2009 kini ikut bersuara di media Australia. Sepengetahuannya, visa Pirimapun sudah dicabut sebagaimana keterangan pihakberwenang yang ia dapatkan. Ia meminta Pemerintah harus memberikan penjelasan kepadanya dan kepada dua korban Pirimapun lainnya.

"There's no consequences for anyone's actions. They (goverment) need to show people who come here it is a privilege to come here. If you choose to disregard that privilege and rape people in Australia, you don't deserve to be here." katanya.

Suaka Politik

Boleh dibilang, Pemerintah Australia kini sedang kena batunya. Itu lantaran niatnya memberi suaka politik tidak dilandasi itikad baik, tetapi untuk sebuah hidden agenda. Sepenting apakah hidden agenda Australia itu sampai-sampai ia lebih memilih tetap mempertahankan visa pelaku kriminal daripada memenuhi tuntutan warganya yang menjadi korban pemerkosaan?

Kita tentu masih ingat peristiwa 2006 yang lalu dimana 43 warga Papua melarikan diri dari kampung halamannya untuk meminta suaka politik dari Pemerintah Australia, dengan alasan sedang diintimadasi aparat keamanan di Papua. Pemberian suaka politik itu sempat menuai kecaman dari Pemerintah Indonesia. Bahkan di sela-sela rapat terbatas bidang keamanan di Istana Negara pada 27 Januari 2007 Presiden SBY menelepon PM John Howard untuk membicarakan soal tersebut. Kepada Howard, SBY meminta agar Australia menimbang hubungan kedua negara sebelum menetapkan keputusan menyangkut permintaan suaka 43 orang itu.

Dari pengakuan Hana Gobay yang pulang kembali ke tanah air tahun 2008, terungkap bahwa pelariannya bersama 43 warga Papua lainnya ke Australia untuk meminta suaka politik karena bujuk rayu kelompok Herman Wainggai.

"Saya dengan peminta suaka politik warga Papua sudah berpisah satu dengan lainnya. Selama ditampung di Pulau Christmas, kami sempat bekerja di peternakan domba," ungkap Hana Gobay.http://www.antaranews.com/berita/118221/peminta-suaka-politik-pulang-ke-papua

Dari keterangan-keterangan itu sangat tampak bahwa Herman Wainggai memiliki posisi strategis dalam hidden aggenda Australia. Dan nama Herman Wainggai di kalangan kami anak muda Papua sudah tidak asing lagi. Dia adalah aktivis Papua merdeka yang sudah melalang buana ke berbagai negara untuk melakukan loby-loby politik.

Kendati diwarnai hujan protes dari Indonesia, visa yang diajukan oleh Herman Wainggai bagi ke-43 orang yang ia selundupkannya itu akhirnya diberikan juga. Itu bukti bahwa pemerintah Australia memang memiliki agenda di Papua bersama Herman Wainggai. Dan isu bahwa di Papua ada pembunuhan massal seperti disampaikan para peminta suaka politik asal Papua itu adalah juga setingan Australia bersama Herman Wainggai.

Dengan kasus pemerkosaan yang menimpa tiga warganya yang dilakukan salah seorang pencari suaka yang dibawa Herman Wainggai, tentu Pemerintah Australia akan mempertimbangkan kembali untuk memulangkan mereka ke kampung halamannya atau tetap mempertahankan visa mereka sementara para wanita Australia harus hidup dalam suasana was was. [***]

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun