Mohon tunggu...
Otomotif

Kaca Cembung Penyelamat Tikungan

10 Desember 2018   19:53 Diperbarui: 10 Desember 2018   20:01 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Lalu lintas merupakan suatu permasalahan yang sangat penting diberbagai Negara. Bahkan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan Negara tersebut selama 24 jam. Di Indonesia sendiri, peran lalu lintas tentu tak kalah krusial, terutama di daerah perkotaan besar. Pemerintah mengatur lalu lintas dalam Undang-undang No 22 tahun 2009. Di dalam lalu lintas sendiri, ada sarana prasana yang diharapkan masyarakat memadai, dibidang kelayakan dan keamanannya.

Di Semarang, tepatnya di Jalan Pawiyatan Luhur, masyarakat kerap kali mengeluhkan kurangnya sarana prasana dalam jalan tikungan yang terletak di jalan tersebut. Ada laporan keluhan dari masyarakat yang hampir saja bertabrakan, karena tidak terihat bila ada pengguna kendaraan lain. 

Karena kerapnya laporan tersebut, maka beberapa mahasiswa Universitas Katolik Soegijapranata melakukan Service Learning "Pemasangan Kaca Cembung" atau kerap kali disebut Safety Miror di jalan tersebut. 

Cermin tikungan sendiri dipasang untuk membantu pengemudi kendaraan agar lebih mudah saat berkendara. Cermin Tikungan juga merupakan fasilitas publik yang juga berguna untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Pemasangannya sendiri biasanya berada di tikungan tajam (900) dan juga dijalan persimpangan. Penjelasan mengenai cermin tikungan sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 24.

Laporan mengenai keluhan tesebut, disampaikan ke Dinas Perhubungan Semarang, pada tanggal 19 November 2018, dan diproses menuju bidang rekayasa lalu lintas. Dinas Perhubungan sendiri memberikan respon yang baik terhadap keluhan yang disampaikan ini. Hasilnya sendiri, dari dinas terkait akan menginfokan kembali pada tanggal 11 Desember mengenai kelanjutan laporan tersebut. Harapannya pihak Dinas Perhubungan mengizinkan pemasangan kaca cembung tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun