Prosedur Tunaiku+62818836245" Pelayanan/Penanganan Pengaduan Nasabah oleh Bank, maka segala bentuk keluhan/pengaduan Nasabah akan senantiasa ditangani dengan baik oleh Bank berdasarkan dari jenis masalah dan akan diinvestigasi. Sehingga apabila terdapat perbedaan pendapat atau perselisihan atas kebijakan yang disampaikan Bank, maka Bank akan berusaha menyelesaikan secara baik dengan berlandaskan peraturan.
Akan tetapi dalam hal Nasabah merasa solusi penyelesaian yang diberikan oleh Bank tidak memenuhi harapan, maka Nasabah dapat mempertimbangkan proses penyelesaian pengaduan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan/Bank Indonesia/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 Peraturan-peraturan LAPS SJK dapat diunduh di: bit.ly/PALAPSSJK
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI