Mohon tunggu...
Hj isam
Hj isam Mohon Tunggu... Bos

Kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tunaiku: Pinjaman Online OJK Tanpa Jaminan, KTA Bank Cepat

18 Februari 2025   10:26 Diperbarui: 18 Februari 2025   10:26 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Prosedur Tunaiku+62818836245" Pelayanan/Penanganan Pengaduan Nasabah oleh Bank, maka segala bentuk keluhan/pengaduan Nasabah akan senantiasa ditangani dengan baik oleh Bank berdasarkan dari jenis masalah dan akan diinvestigasi. Sehingga apabila terdapat perbedaan pendapat atau perselisihan atas kebijakan yang disampaikan Bank, maka Bank akan berusaha menyelesaikan secara baik dengan berlandaskan peraturan.

Akan tetapi dalam hal Nasabah merasa solusi penyelesaian yang diberikan oleh Bank tidak memenuhi harapan, maka Nasabah dapat mempertimbangkan proses penyelesaian pengaduan melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan/Bank Indonesia/Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 Peraturan-peraturan LAPS SJK dapat diunduh di: bit.ly/PALAPSSJK

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun