Mohon tunggu...
Vivi NoviantiYuninda
Vivi NoviantiYuninda Mohon Tunggu... Lainnya - Untuk memberikan opini yang akurat sesuai kejadian yang terjadi

Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penganiayaan terhadap Wartawan oleh Aparat Kepolisian Saat Meliputi Aksi Demonstrasi

24 Oktober 2021   20:54 Diperbarui: 24 Oktober 2021   21:09 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh : Vivi Novianti Yuninda, Hukum Pidana Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Dalam beberapa kasus yang sering beredar tentang kekerasaan yang di lakukan oleh beberapa aparat kepolisian yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan di saat meliputi demontrasi yang sedang terjadi, dengan berdalih hanya untuk melakukan pengamanan penuh dalam situasi tersebut. Ditegaskan kembali seharusnya polisi tidak menghalangi jurnalis untuk melakukan tugas disituasi apapun apalagi sampai melakukan kekerasaan atau merusak peralatan yang di bawa oleh jurnalis karena itu sebagai pelanggaran aturan tentang kode etik profesi aparat kepolisian.

 Tindakan refresif aparat kepolisian ini membuat masyarakat mengecam atas tindakan yang tidak seharusnya dilakukan kepada seorang jurnalis, karena pada dasarnya jurnalis pun hanya untuk bertugas dan tidak melakukan tindakan yang membuat kerusuhan. Kekerasaan ini dilakukan disaat demonstrasi disaat penolakan terhadap UU cipta kerja. Kekerasan itu merupakan tindakan pidana sebagaimana diatur UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Seorang jurnalis, dalam peraturan itu, dilarang dihalang-halangi saat meliput berita. Pelakunya terancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda uang paling banyak Rp500 juta.

"Semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk diadili hingga ke pengadilan".

Pada dasarnya aparat seharusnya hanya memberikan peringatan dan tidak melakukan kekerasaan d situasi apapun karena tugas nya aparat untuk melindungi masyarakat dalam bentuk dan kondisi apapun itu. Dalam kasus ini bisa d jerat dengan pelanggaran Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Adapun yang tertera dalam definisi kode etik profesi polri yaitu Norma dan aturan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan tingkah laku,ucapan,perbuatan yang dilarang,patut atu tidak patut dilakukan oleh kepolisian untuk menjaga etika di saat bertugas dengan berpendoman pada aturan yang tertera.

Masyarakat sangat mengecam dan berpendapat bahwa tindakan tersebut malah tidak menjadi panutan untuk dilakukan, karena telah melanggar dari kode etik yang seharusnya tidak dilanggar, itulah sebab nya banyak sekali masyarakat dan beberapa pesohor terutama para profesi hukum yang sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian dengan cara menganiaya wartawan yang sedang bertugas demi sesuap nasi untuk kebutuhan sehari-hari, walaupun memang aparat kepolisian juga sedang bertugas menjaga keamanan dalam demonstrasi tersebut, namun jika dia melakukan tindakan tersebut malah semakin menjadi-jadi dan malah membuat sebuah pengamanan berujung penganiayaan terhadap orang yang hanya bertugas dan tidak melakukan demonstrasi.

Untuk itu masyarakat berharap bahwa aparatur kepolisian lebih meningkatkan kode etik dan tidak arogan dalam bertugas,karena pada dasarnya polisi seharusnya melindungi masyarakat bukan menyakiti atau melakukan kekerasaan yang berujung membuat semuanya tidak percaya lagi terhadap aparat kepolisian dalam melakukan tugasnya, karena banyak sekali masyarakat disepelekan karena tindakan yang tidak senonoh padahal aparat saja bisa melakukan tindakan kekerasan kepada beberapa orang terutama wartawan yang sedang bertugas. 

Untuk itu pasal dan aturan harus d tindak lanjuti dalam kasus ini karena walaupun itu aparat kepolisian jika melanggar aturan harus d berlakukan pertanggungjawaban bukan hanya sekedar minta maap atau pun sekedar berpendapat bahwa itu ada ketidaksengajaan dalam lapangan karena situasi sedang ada kericuhan.

Daftar rujukan : 


https://tirto.id/jurnalis-dilindungi-uu-pers-polisi-kok-main-pukul-saja-eiJC
https://ntb.polri.go.id/wp-content/uploads/2018/02/10.-perkap-14-tahun-2011.pdf

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun