Mohon tunggu...
Vivi mirahwati
Vivi mirahwati Mohon Tunggu... Lainnya - Dosen : Prof Dr. Apollo, M.Si,Ak, Nim : 55521110006, Magister Akuntansi, UMB
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mangement Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Puisi

K08_ Satire Bidang Perpajakan

28 April 2022   23:31 Diperbarui: 28 April 2022   23:35 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sistem pemotongan Dan Pemunggutan pajak PPh ps. 21,22,23, 25 dan 26

PPh ps. 21 pemotongan atas penghasilan karyawan, PPh ps. 22 pemotongan dan pemunggutan atas import, PPh ps. 23 pemotongan dan pemunggutan atas jasa-jasa, PPh ps. 25 merupakan angsuran pajak, PPh ps. 26 merupakan transaksi atas Wajib Pajak Luar negeri. Diharapkan pajak yang telah dipotong maupun dipunggut dapat dinikmati bagi masyarakat dan bukan hanya dinikmati oleh kalangan tertentu. Wajib Pajak yang baik adalah wajib pajak yang taat pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Puisi Selengkapnya
Lihat Puisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun