Mohon tunggu...
vito pram
vito pram Mohon Tunggu... Lainnya - Berbagi Cerita

Atmaja Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pengawasan Bank Sentral untuk Kesuksesan Bank Syariah

30 Oktober 2020   08:53 Diperbarui: 30 Oktober 2020   09:10 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Bank syariah merupakan lembaga perbankan yang memiliki pedoman pada syariat Islam yang termuat pada Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma Ulil Amri. Perbankan Syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan hingga kini banyak perbankan konvensional memiliki anak perusahaan perbankan dengan prinsip syariah.

Perbankan syariah telah menunjukan eksistensinya dalam mengelola keuangan dengan berasaskan prinsip syariah dan mampu bersaing dengan baik dengan perbankan konvensional. Perbankan syariah juga telah membuktikan bahwa dengan prinsip syariah, lembaga keuangan mampu menjaga dan menstabilkan keadaan lembaga keuangan dalam krisis moneter di Indonesia tahun 1997.

Di masa krisis moneter, banyak lembaga keuangan yang mengalami kebangkrutan. Namun keberadaan bank syariah pada saat itu (Bank Muamalat) memberikan kabar baik bagi dunia keuangan di Indonesia, karena bank syariah mampu bertahan dan berkembang dalam masa krisis moneter. Hal ini tidak lepas dari pengawasan bank sentral dalam fungsi pengawasannya dengan prinsip kehati-hatian.

Perbankan merupakan salah satu lembaga keuangan yang ada di Indonesia, setiap tahun perkembangan perbankan di Indonesia cukup pesat antara perbankan konvensional maupun syariah. Dalam kegiatannya tidak lepas dari pengawasan bank sentral yaitu Bank Indonesia (BI).

Salah satu tugas serta fungsi yang di miliki oleh Bank Indonesia adalah pengawasan terhadap bank umum yang ada di Indonesia. Pengawasan tersebut bermaksud untuk menjaga alur transaksi tidak melanggar peraturan perundan-undangan yang berlaku. Bank Indonesia berhak untuk meberikan ataupun mencabut perizinan atas kelembagaan perbankan.

Kebijakan tersebut telah di muat dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dalam kegiatan bank umum harus menerapkan prinsip kehati-hatian yang telah dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum dan  Pasal 2 UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Dengan demikian, peran bank sentral dalam fungsi pengawasan terhadap bank umum merupakan salah satu peran yang cukup penting bagi keberlangsungan kegiatan lembaga keuangan yang ada di Indonesia, untuk meminimalisir resiko kerugian yang ditimbulkan dalam kegiatan keuangan di Indonesia. Serta prisip syariah merupakan, salah satu solusi untuk menghindari kemudharatan dalam melakukam muamalah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun