Mohon tunggu...
Healthy Pilihan

Sinergisitas #StopNarkoba dengan P4GN

1 Oktober 2018   06:30 Diperbarui: 1 Oktober 2018   06:35 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di sekitar awal 2000-an ketika saya masih duduk di bangku awal sekolah dasar, saya kerap melihat banyak kasus penangkapan . Tak berhenti sampai disitu, banyak pula artis yang tertangkap tangan sebagai pengguna. Awalnya saya tidak percaya. Pasalnya, beberapa dari mereka, setahu saya 'orang baik'. Apa iya bisa terjebak narkoba?

Ternyata semua berawal dari 'coba-coba' atau sekali coba, jadi kecanduan. Ah ternyata sebegitu 'nagih' nya narkoba. Padahal dia begitu jahat. Bayangkan, tak hanya psikologis yang dirusak tapi juga fisik! Seumur hidup pun mereka akan mendapat label dari masyarakat sebagai (mantan) pengguna.

Awalnya saya kira pengguna narkoba hanya ada jauh dari sekitar saya. Tapi lagi-lagi saya salah. Teringat sekitar beberapa tahun lalu lingkungan perumahan saya geger karena kabar seorang pemuda yang tinggalnya tak jauh dari rumah saya tertangkap tangan sedang mengkonsumsi obat haram itu dnn langsung dijebloskan ke oenjara. Berita itu benar adanya dan tahun ini ia akan menjalani tahun terakhir di lapas (lembaga pemasyarakatan). Saya pikir lapas adalah tempat terbaik untuk mereka. Tapi nyatanya? 

Pemikiran saya berubah pasca saya mengikuti forum diskusi 'trendic topic' di kalangan media.

Kamis (27/09) saya mengikuti forum diskusi 'Penanggulannga Narkoba di Lapas' bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Pemasyarakatan dan Krimonolog UI.

credit to Deny
credit to Deny
Acara ini menghadirkan para awak media dan blogger. Di awal diskusi, Ketua BNN, Bapak menyampaikan nenerapa fakta terkait tema. Menurutnya, narkoba bukan hanya merusak sisi psikologi dan mental penggunanya melainkan juga fisiknya. Berbeda dengan kasus lainnya. Misal, kasus radikalisme hanya menyerang sisi mental, begitupun dengan terorisme. Efek penggunaan narkoba ini seperti pesawat jatuh, hancur segala-galanya.

Mereka, para pengguna narkoba pun cenderung 'diacuhkan' oleh masyarakat karena dianggap ini pilihan dan kesalahan mereka, terlepas dari apakah mereka menggunakannya karena ajakan atau paksaan. Bisnis narkoba memangbbisnis menggiurkan. Bayangkan saja, harga dari luar negeri hanya Rp40.000-an per gram. Ketika terdistribusi ke Indonesia menjadi Rp1.000.000 lebih. Tak mengherankan bisnis ini yerus ada terutama dilakukan oleh kalangan menengah ke bawah sebagai  pengedarnya termasuk orang-orang di lapas.

Ya, bisnis ini nyatanya banyak sekali ditemukan di lapas, tempat yang sejarusnya bersih dari praktik narkoba. Hal ini diketahui bahwa sebagian besar barang yang ditemukan di lapas adalah narkoba!

Tahapan pengguna narkoba bermula dari coba-coba, rectornal (sudah mukai rutin) hingga akhirnya menjadi pecandu. Angka pecandu di Indonesia hingga detik ini sudah mencapai angka 800 hingga 900 ribu, 80ribu dj antaranya menggunakan jarum suntik. Sayangnya hukum di Indonesia cenderung langsung menjeblokskan pars pecandu ini ke lapas. Padahal pengguna punya hak untuk direhabilitasi terlebih dahulu, terlebih jika ia hanya pengguna bujan bandar atau pengedar.

Oleh karenanya BNN mengadakan sosialisasi ke tempat-tempat rawan praktik narkoba untuk menyamakan persepsi penanganan pengguna narkoba. Pun BNN mengadakan Tes Asesmen Terpadu. Diharapkan TAT dioptimalkan.

BNN juga memiliki program P4GN yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap  Narkoba.
Pencegahan, dimulai dari diri sendiri, keluarga dan orang sekitar. Pemberantasan harus sampai ke akar. Penyalahgunaan, pada dasarnya zat psikotropika boleh untuk hal tertentu, penyalahgunaan ini lah yang harus diberantas. Peredarsn gelap, perlu diingat hanya zat psikotropika yang boleh diedarkan untuk urusan medis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun