Kegiatan jurnalisme merupakan kegiatan yang biasa dilakukan untuk menyampaikan suatu informasi kepada masyarakat. Tetapi bagaimana jika terdapat informasi tertentu yang tidak diperbolehkan untuk diberitakan?
Membahas tentang kebebasan pers, kita tentunya tidak boleh melewatkan negara China atau yang sekarang disebut sebagai Tiongkok. Negara Tiongkok merupakan salah satu negara dengan indeks kebebasan pers terendah.
Tiongkok telah menggantikan Turki sebagai negara yang dicap paling menindas jurnalis dan media.
Menurut Reporters sans frontires (RSF) atau Wartawan Lintas Batas, Tiongkok merupakan negara dengan zona merah kebebasan pers.
Hal ini didasarkan pada survei terkait independensi media, sensor, sensor, serta kualitas prasana untuk memproduksi berita dan informasi.
Keadaan tersebut juga merupakan dampak dari sistem dan cara politik pemerintahan negara Tiongkok yang Komunis. Pers maupun masyarakatnya tidak memiliki kebebasan berpendapat.
Padahal, deklarasi universal hak manusia pada tahun 1948 yang digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa telah merekomendasikan kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat oleh setiap warga masyarakat adalah suatu keharusan.
Masyarakat Tiongkok pada tahun 2013 juga sempat menggelar aksi protes untuk membantu para wartawan dalam memperjuangkan kebebasan pers mereka.
Selain menuntut adanya kebebasan pers, mereka juga ingin agar sensor dihapuskan. Karena banyak berita terkait 'penguasa' yang diganti dan diganti bahkan setelah disetujui oleh editor.