Mohon tunggu...
Vinjla
Vinjla Mohon Tunggu... Lainnya - Viola Najla

LawStudent

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas-asas Kewarganegaraan

4 Januari 2021   16:54 Diperbarui: 5 Januari 2021   07:23 1749
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Negara pada prinsinya memiliki wilayah, pemerintahan, dan warga negara. Tiga unsur ini melekat ke dalam negara. Warga negara sebagai salah satu unsur negara sering disebut penduduk atau masyarakat atau rakyat. Warga negara adalah salah satu unsur penting dalam negara. Warga negara merupakan tiang atau sokoguru negara, sehingga kedudukan warga negara sangatlah penting dalam suatu negara(Sukardja,2014:169). Namun demikian, dalam Hukum Tata Negara, istilah yang sering digunakan adalah warga negara, yang memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam perundang-perundangan yang berlaku di dalam negara.

Hak warga negara adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya, seperti hak untuk hidup secara layak dan aman, pelayana dan hak lain yang diatur dalam UU. Sedangkan, kewajiban warga negara terhadap negaranya adalah kewajiban untuk membela negara dan mentaati UU. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga  warga  negara  sadar  dan  memperlakukan  hak  dan  kewajiban  sebagai bagian dari kehidupannya. Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945.

Hubungan warga negara dengan Negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban antara keduanya. Warga negara punya hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya negara punya hak dan kewajiban terhadap warganya.Jadi warga negara dengan  negara  punya  hubungan  timbal  balik  yang  sederajat.  Hubungan  warga negara dengan negara ini bersifat khusus, sebab mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik.

Warga Negara Indonesia

Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 26 dimaksudkan: “Warga negara adalah Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara”. Warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota  atau  warga  suatu  negara  haruslah  ditentukan  oleh  Undang-undang  yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meningggalkannya serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi:

  • Warga Negara Indonesia, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  • Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang  diberikan  oleh  pejabat  suatu  negara  yang  dituju)  yang  diberikan  negara melalui kantor imigrasi.

Sistem Kewarganegaraan

Kewarganegaraan (citizenship) merupakan dasar utama dalam menentukan warga negara dan warga negaraasing. Untuk itu diperlukan suatu sistem peraturan tentang kewarganegaraan yang mengatur mengenai setiap warga negara dan orang asing. Dalam konteks yang lebih luas mencakup permasalahan mengenai bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan, tentang bagaimana kehilangan status kewarganegaraan, cara memperoleh kembali status kewarganegaraan, serta termasuk juga masalah tentang bagaimana cara menghilangkan terjadinya apatride dan bipatride sebagai doktrin umum dalam masalah kewarganegaraan.

Pemberlakuan sistem kewarganegaraan di berbagai negara adalah berbeda-beda. Namun demekian, secara umum ada tiga sistem yang diberlakukan untuk dapat menentukan siapa yang menjadi warga negara suatu negara di antaranya didasarkan atas kelahiran, perkawinan dan naturalisasi.(Sukardja,2014:179)

1. Berdasarkan kelahiran

Sistem kewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran  seseorang  dikenal  dengan  dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Istilah ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan atau keibubapakan.

  • Asas ius sanguinis

Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah (law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan.

  • Asas ius soli

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun