Mohon tunggu...
viny oktaria
viny oktaria Mohon Tunggu... -

saya viny oktaria

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Tugas PTK Mengenai Regulasi untuk Citizen Journalism dan E-Commerce

27 Desember 2012   04:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:58 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Makalah

Perkembangan Teknologi Komunikasi (PTK)

“Regulasi untuk mengatur Citizen Journalism dan

E-Commerce”

Disusun guna melengkapi tugas Mata Kuliah PTK

oleh:

Viny Oktaria

D1E010029

Program Studi Ilmu Komunikasi

Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

Universitas Bengkulu

2012

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang

Pada awalnya yang dahulu berkembang sebelum Citizen Jornalism adalah Cyberjournalism (kewartawanan maya) yang mana adalah istilah untuk menjelaskan sistem kerja dalam dunia kewartawanan yang kalangan wartawannya memanfaatkan teknologi informasi berbasis Internet. Pada perkembangannya, cyberjournalism merambah ke jurnalisme warga (citizen journalism) yang dapat memanfaatkan kaidah Crayon (Create Your Own News) dengan memanfaatkan web blog yang jasanya banyak bertebaran secara gratis di Internet.

Sementara itu, cyberjournalism dalam manajemen media massa juga berkembang pesat, dan salah satunya menjadi kaidah Mobile Journalism (Mojo). Mojo banyak dipengaruhi berbagai temuan teknologi informasi, khususnya telepon seluler kelas cerdas (smartphone) yang banyak dimanfaatkan kalangan jurnalis/wartawan/pewarta untuk mempublikasikan beritanya pada kesempatan pertama secara bergerak di lapangan peliputannya.

Sedangkan istilah citizen journalism atau jurnalisme warga sendiri adalah merupakan kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pewartaan, pelaporan, serta penyampaian pendapat, informasi dan berita. Seperti yang kita tahu bahwa citizen journalism semakin hari semakin marak, dengan adanya media online yang mewadahinya. Sebut saja Kompasiana, blog media online milik Kompas Gramedia ini mewadahi tulisan-tulisan warga yang berupa berita (hard news dan soft news), opini, feature maupun foto, rekaman, dan video. Kompasiana juga memungkinkan para Kompasianer (pengguna Kompasiana) untuk saling mengomentari suatu tulisan (berita atau isu) yang dipublished oleh Kompasianer.

Adapun yang disebut sebagai e-commerce ataubisnis online yang mana menurut Kotler dan Amstrong bahwa, E-commerce sendiri adalah saluran online atau saluran yang dapat dijangkau sesorang melalui komputer dan modem. Jadi e-commerce merupakan saluran online yang digunakan oleh pembisnis dalam melakukan aktifitas bisnisnya dan digunakan konsumen untuk mendapatkan informasi dan produk dengan menggunakan bantuan komputer dan modem yang dalam prosesnya diawali dengan pemberian jasa informasi pada konsumen oleh produsen dalam menentukan pilihan.

Dalam hal ini sangat diperlukannya regulasi citizen jounalism dan e-commerce karena seiring perkembanngan zaman dan teknologi komunikasi yang ada pada saat ini yang berkembang begitu pesat sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan proses jual beli dengan media online, yang memang seharusnya diatur dengan undang-undang IT untuk menghindari kejahatan yang berada di ruanglingkup internet atau media online yang sering marak terjadi, atau yang sering disebut cybercrime.

Oleh karena itu saya sebagai penulis timbul keingin tahuan lebih lanjut mengenai hal-hal diatas yang mana mendorong saya untuk membuat sebuah makalah berjudul “Regulasi untuk mengatur Citizen Journalism dan E-Commerce” dengan harapan dapat menjadi kajian dan dapat memberikan informasi lebih lagi bagi orang-orang yang ingin mengetahui hal yang sama juga.

1.2 Identifikasi dan Rumusan Masalah

1.2.1 Identifikasi Masalah

Citizen journalism dan e-commerce adalah salah satu bentuk media online yang memberikan ruang kebebasan bagi public untuk ikut serta dalam berpendapat dan berdemokrasi mengenai hal apapun itu, namun sayangnya seiring perkembangan zaman kebebasan yang dimiliki para pelaku, aktor dan praktisi media ini seringkali tidak berjalan mulus, adanya orang-orang yang mengaku dirinya adalah hacker, yang memang bertugas untuk merusak semua acount baik dari jejaring sosial ataupun media yangn lainnya, yang mereka isi dengan berbagai kebohongan dan tindakan yang tersurat kepalsuan yang jelasnya merugikan para korbanya baik dari segi politik, agama, sosial, budaya, dan lainya.

1.2.2 Rumusan masalah

a. Perlukah regulasi untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce

b. Dapatkah UU ITE tahun 2008 mengaturnya ?

1.3 Maksud dan tujuan penelitian

1.3.1 Maksud Penelitian

Makalah yang berjudul “regulasi dan UU ITE Th.2008 yang Mengatur Citizen journalism dan e-commerce”yang berkaitan dengan berbagai problem mengenai pertanggung jawaban atas suatu pernyataan yang salah mengenai suatu hal, yang mana nantinya diperlukan analisis yang sangat teliti terhadap kaitannya dengan regulasi dan UU ITE tahun 2008 untuk mengatur Citizen Journalism dan e-commerce dalam pertanggung jawaban pemberitaan, yang nantinya dapat diselesaikan penulis dengan melakukan pemahan dan analisa mendalam mengenai kaitan regulasi dan uu ite tahun 2008 untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce disegala kaitan aspek.

1.3.2 Tujuan

Dalam penelitian ini saya sebagai penulis bertujuan untuk memahami perlu atau tidaknya regulasi pengatur citizen journalism dan e-commerce serta kemampuan uu ite tahun 2008 untuk mengatur hal tersebut.

1.4 Kegunaan

1.4.1 Kegunaan teoritis

Makalah ini nantinya diharapkan penulis dapat berguna untuk pengembangan ilmu penegetahuan secara umum terhadap seluruh pembaca dan terkhusus untuk para citizen journalism dan e-commerce yang sesungguhnya sangat memerlukan suatu regulasi dan uu ITE th 2008 dan kebijakan lainnya.

1.4.2 Kegunaan praktis

Makalah ini diharapkan berguna bagi para praktisi, pengguna, pengamat, dan pemerhati media secara umum, dan media online secra khusus, serta seluruh orang yang berkaitan dan berkepentingan untuk mengembangkan kemampuan publik berpendapat dan bertanggung jawab dalam journalisme online.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Citizen journalism

Citizen Journalism adalah praktek jurnalisme yang dilakukan oleh non profesional jurnalis dalam hal ini oleh warga. Citizen Journalis (Jurnalisme Warga) adalah warga biasa yang menjalankan fungsi selayaknya jurnalis profesional yang pada umumnya menggunakan channel media baru yaitu internet untuk menyebarkan informasi dan berita yang mereka dapat.

Shayne Bowman dan Chris Willis lantas mendefinisikan citizen journalism sebagai ‘…the act of citizens playing an active role in the process of collecting, reporting, analyzing, and disseminating news and information”.

Ada beberapa istilah yang dikaitkan dengan konsep citizen journalism. Public journalism, advocacy journalism, participatory journalism, participatory media, open source reporting, distributed journalism, citizens media, advocacy journalism, grassroot journalism, sampai we-media.

J.D. Lasica, dalam Online Journalism Review (2003), mengategorikan media citizen journalism ke dalam 6 tipe :

1.Audience participation (seperti komenter user yang diattach pada kisah-kisah berita, blog-blog pribadi, foto, atau video footage yang diambil dari handycam pribadi, atau berita lokal yang ditulis oleh anggota komunitas).

2.Situs web berita atau informasi independen (Consumer Reports, Drudge Report).

3.Situs berita partisipatoris murni (OhmyNews).

4.Situs media kolaboratif (Slashdot, Kuro5hin).

5.Bentuk lain dari media ‘tipis’ (mailing list, newsletter e-mail).

6.Situs penyiaran pribadi (situs penyiaran video, seperti KenRadio).

·Bentuk – Bentuk Citizen Journalism

Seperti yang dikutip dalam buku Mengamati FenomenaCitizen Journalism, Gibson (Severin dan Tankard, 2005 : 445) mendefinisikan : Dunia maya (cyberspace) adalah realita yang terselubung secara global, di dukung komputer, berakses komputer, multidimensi, artifisal, atau virtual.Dalam realita ini, di mana setiap komputer adalah sebuah jendela, terlihat atau terdengar objek-objek yang bukan bersifat fisik dan bukan representasiobjek-objek fisik, namun lebih merupakan gaya, karakter, dan aksipembuatan data, pembuatan informasi murni (Yudhapramesti, 2007 : 5-6).

Steve Outing pernah mengklasifikasikan bentuk-bentuk citizen journalism sebagai berikut:

1.Citizen journalism membuka ruang untuk komentar publik. Dalam ruang itu, pembaca atau khalayak bisa bereaksi, memuji, mengkritik, atau menambahkan bahan tulisan jurnalisme profesional. Pada media cetak konvensional jenis ini biasa dikenal dengan surat pembaca.

2.Menambahkan pendapat masyarakat sebagai bagian dari artikel yang ditulis. Warga diminta untuk ikut menuliskan pengalamannya pada sebuah topik utama liputan yang dilaporkan jurnalis.

3.Kolaborasi antara jurnalis profesional dengan nonjurnalis yang memiliki kemampuan dalam materi yang dibahas. Tujuannya dijadikan alat untuk mengarahkan atau memeriksa keakuratan artikel. Terkadang profesional nonjurnalis ini dapat juga menjadi kontributor tunggal yang menghasilkan artikel tersebut.

4.Bloghouse warga. Bentuknya blog-blog gratisan yang dikenal, misalnya adawordpress,blogger, ataumultiply. Melalui blog, orang bisa berbagi cerita tentang dunia, dan bisa menceritakan dunia berdasarkan pengalaman dan sudut pandangnya.

5.Newsroom citizen transparency blogs. Bentuk ini merupakan blog yang disediakan sebuah organisasi media sebagai upaya transparansi. Dalam hal ini pembaca bisa melakukan keluhan, kritik, atau pujian atas apa yan ditampilkan organisasi media tersebut.

6.Stand-alone citizen journalism site, yang melalui proses editing. Sumbangan laporan dari warga, biasanya tentang hal-hal yang sifatnya sangat lokal, yang dialami langsung oleh warga. Editor berperan untuk menjaga kualitas laporan, dan mendidik warga (kontributor) tentang topik-topik yang menarik dan layak untuk dilaporkan.

7.Stand-alone citizen journalism, yang tidak melalui proses editing.

8.Gabungan stand-alone citizen journalism website dan edisi cetak.

9.Hybrid: pro + citizen journalism. Suatu kerja organisasi media yang menggabungkan pekerjaan jurnalis profesional dengan jurnalis warga.

10.Penggabungan antara jurnalisme profesional dengan jurnalisme warga dalam satu atap. Website membeli tulisan dari jurnalis profesional dan menerima tulisan jurnalis warga.

11.ModelWiki. Dalam Wiki, pembaca adalah juga seorang editor. Setiap orang bisa menulis artikel dan setiap orang juga bisa memberi tambahan atau komentar terhadap komentar yang terbit (Yudhapramesti, 2007).

·Perkembangan dan Peran Citizen Journalism

Kemajuan teknologi informasi secara pasti memberikan andil yang sangat besar dalam pembangunan masyarakat pada masa sekarang ini. Didukung kemajuan teknologi, terutama internet, media massa telah membentuk ruang publik yang sangat luas. Partisipasi warga menjadi terbuka lebar dengan kondisi ini.

Dukungan terhadap jurnalisme warga ternyata juga datang dari kalangan wartawan. Richard Sambrook, wartawan BBC’s World yang mengatakan bahwa sudah terjadi pembentukan jaringan informasi di era global yang memungkinkan munculnya interaksi yang tinggi antara BBC dengan audience. Ia mengamati bahwa para jurnalis BBC harus bisa bekerjasama dengan audience dengan memberi kesempatan untuk kontribusi pada informasi di BBC. Blogmainstream yang merupakan pelopor daricitizen journalism di berbagai negara sebagai contoh OhmyNews di Korea Selatan (Semangat Melawan media mainstream).

Di Indonesia, jurnalisme warga juga bisa dibilang sudah mulai berkembang dan kegunaannya dirasakan saat adanya peristiwa-peristiwa besar seperti serangan teroris dan bencana alam. Citizen journalism juga dikaitkan dengan hyperlocalism karena komitmennya yang sangat luarbiasa pada isu-isu lokal, yang “kecil-kecil” (untuk ukuran media mainstream), sehingga luput dari liputan media mainstream. Citizen journalism tidak bertujuan menciptakan keseragaman opini publik. Pemberitaancitizen journalism lebih mendalam dengan proses yang tak terikat waktu, seperti halnyadeadline di mainsteram media.

Perkembangan citizen journalism didukung pula dengan perkembangan citizen media dan sosial media. Sejak tahun 2002-nan, citizen media telah berkembang pesat yang mencoba mencari eksistensi di tengah atmosfer media tradisional. Dengan adanya internet, citizen media mampu menyebarkan informasi dalam bentuk teks, audio, video, foto, komentar dan analisis. Bahkan mampu menjalankan fungsi pers seperti watchdog, filter informasi, pengecekan fakta bahkan pengeditan.

Konten atau isi dari citizen journalism bisa berupa peristiwa, pengalaman,dan reportase yang termasuk kedalam berita, bisa juga pendapat, ulasan atau analisa yang termasuk kedalam opini, selain itu bisa merupakan gagasan atau ideseperti tulisan ringan atau catatan harian, fiksi, tips dan tutorial.

Jurnalis warga ataucitizen journalism dapat memanfaatkan media-media yang ada baik mainsteram media ataupun social media. Dalam mainstream media seperti media cetak melalui surat pembaca, media televisi melaluiiwitness dan suara anda, media radio melalui info lalu lintas, media online bisa melalui kolom komentar. Sedangkan social media melalui blog (wordpress, blogspot), Microblog (twitter),MediaSosial Blog (kompasiana,ohmy news, now public),Situs Pertemanan (facebook, friendster),Situs foto share (flickr, twitpic),Situs video share (youtube).

·Etika Citizen Journalism

Memang tidak ada batasan baku untuk citizen journalism dalam membuat suatu berita. Namun Citizen journalism juga ada etikanya. Etika tersebut kurang lebih sama dengan etika menulis di media online diantaranya adalah tidak menyebarkan berita bohong, tidak mencemarkan nama baik, tidak memicu konflik SARA dan menyebutkan sumber berita dengan jelas.

Adapun fungsi dan peran citizen journalism ini secara global adalah sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin berekspresi dan berkreasi dalam menyampaikan ide-ide mengenai apa yang dilihatnya. Selain itu, karena citizen journalism ini merupakan suatu produk jurnalistik yang beritanya tidak disensor, maka berita-beritanya lebih fresh dari pada berita-berita di media yang terlebih dahulu disensor. Selain sebagai wadah masyarakat untuk berekspresi, citizen journalism ini juga dapat menjadi sebuah sumber berita yang terpercaya selain media massa pada umumnya. Citizen journalism juga dapat dijadikan sebagai wadah masyarakat untuk bertukar pikiran mengenai berita-berita yang ada. Terutama jika citizen journalism menggunakan media blog untuk mempublikasikan tulisan mereka. Dalam blog, para pembaca dapat memberikan pertanyaan-pertanyaan dan pendapat mengenai berita yang diposting, dan citizen journalism-nya sendiri dapat memberikan umpan balik.

2.2 E-commerce

Dalam kehidupan yang serba dibantu dengan teknologi membuat segala informasi tersedia berlimpah di masyarakat, bahkan sampai terjadi banjir informasi. Dengan adanya teknologi internet juga menjadikan segala sesuatunya mungkin didapatkan dan lebih mudah jangkauannya, baik itu informasi tentan isu-isu yang mengglobal maupun yang spesifik.

Dengan adanya informasi dan bantuan teknologi semakin memberikan wacana baru bagi masyarakat luas khususnya masyarakat bisnis untuk membuka atau berinovasi dalam mencapai tujuannya. Bisnis online atau yang sering disebut e-commerce merupakan terobosan stategi baru dikalangan pembisnis dalam melakukan pemasaran.

Dengan menggunakan e-commerce maka pembisnis dan konsumen menjadi terhubung satu sama lain tanpa terasa adanya pembatas, jarak dan ruang waktu. Hal itu dimungkinkan karena e-commerce yang dalam pelaksanaanya terdapat dalam jaringan internet yang dapat diakses selam 24 jam dalam seminggu, sehingga tidak menimbulkan kekuatiran akan kebutuhan waktu yang lebih lama dalam melakukan transaksi. E-commerce juga menyediakan berbagai variasi pilihan bagi konsumen dalam melakukan pembandingan dan penilaian. E-commerce juga membantu pembisnis dalam memberikan informasi yang mereka milki baik dari barang, harga sampai pada lokasi produk berasal.

Menurut Kotler dan Amstrong (dalam Bhakti, 2009) E-commerce sendiri merupakan adalah saluran online atau saluran yang dapat dijangkau sesorang melalui komputer dan modem. Jadi e-commerce merupakan saluran online yang digunakan oleh pembisnis dalam melakukan aktifitas bisnisnya dan digunakan konsumen untuk mendapatkan informasi dan produk dengan menggunakan bantuan komputer dan modem yang dalam prosesnya diawali dengan pemberian jasa informasi pada konsumen oleh produsen dalam menentukan pilihan. Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa e-commerce merupakan pertukaran barang antara penjual dan pembeli dari berbagai komoditi dalam skala luas dengan menggunakan transportasi dari suatu wilayah ke wilayah lain, dimana dalam aktivitas bisnis tersebut secara fisik telah digantikan dari transaksi jual beli fisik menjadi bantuan komunikasi dari sebuah mesin elektronik (internet) (Rahmawan, 2006)

Dengan terdapatnya e-commerce yang terdiri dari berbagai unsur, baik teknologi, informasi, komunikasi semakin memperkuat pernyataan Daniel Bell tentang Post-Industrial Society, bahwa pada era informasi dimana informasi menjadi komoditas penting serta adanya perubahan orientasi ekonomi dari pekerjaan yang awalnya mengutamakan otot atau energi, manufaktur menuju ke industri yang menyediakan layanan dan pengetahuan. Dengan menggunakan bisnis online para pembisnis medapatkan keuntungan yaitu adanya penyesuaian yang cepat pada kondisi pasar serta adanya penekanan biaya, waktu dan tenaga dalam hal penyewaan gedung, pengelolaan toko, serta biaya penyewaan maupun biaya pencetakan brosur serta pengiriman catalog produk. Sedangkan bagi konsumen keuntungan didapatkan dengan adanya kemudahan dalam melakukann pemesanan produk dalam 24 jam sehari dimanapun mereka berada selama terhubung dengan internet. Konsumen juga dapat memperoleh informasi tentang suatu produk sehingga mendapatkan gambaran lebih, dan dapat dijadikan sebagai perbandingan baik kualitas serta harga dari berbagai competitor pembisnis online.

Selain itu E-commerceakanmerubahsemuakegiatanmarketingdanjugasekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :

1.Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan.

2.Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.

3.OtomasiaccountPelanggansecaraaman(baiknomorrekening maupunnomor kartu kredit.

4.PembayaranyangdilakukansecaraLangsung(online)danpenanganantransaksi.

Jenis e-Commerce

E-commercedapatdibagimenjadibeberapajenisyangmemilikikarakteristik berbeda-beda yaitu:

1.Business to Business (B2B)

Business to Business e-Commerce memiliki karakteristik:

Tradingpartnersyangsudahdiketahuidanumumnyamemilikihubungan (relationship)yangcukuplama.Informasihanyadipertukarkandenganpartner tersebut. Dikarenakansudah mengenallawankomunikasi, makajenisinformasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).

Pertukarandata(dataexchange)berlangsungberulang-ulangdansecara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengankatalain,servisyangdigunakansudahtertentu.Halinimemudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.

Salahsatupelakudapatmelakukaninisiatifuntukmengirimkandata,tidak harus menunggu parternya.

Modelyangumumdigunakanadalahpeer-to-peer,dimanaprocessing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.

2.Business to Consumer (B2C)

Business to Consumer e-Commerce memiliki karakteristik sebagai berikut:

Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.

Servis yang diberikan bersifat umum(generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.

Servis diberikan berdasarkan permohonan(on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.

Pendekatanclient/serverseringdigunakandimanadiambilasumsi(client consumer)menggunakansistemyangminimal(berbasis Web)danprocessing (business procedure) diletakkan di sisi server.

3.Consumen to consumen(C2C)

DalamC2Cseseorangmenjualprodukataujasakeoranglain.Dapatjugadisebut sebagaipelanggankepalangganyaituorangyang menjualprodukdanjasakesatu sama lain.

Lelang C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam situs lelang sangat banyak. Kebanyakanlelang dilakukan oleh perantara, seperti eBay.com, auctionanything.com,parapelangganjugadapatmenggunakansituskhususseperti buyit.comataubid2bid.com. Selainitubanyakpelangganyang melakukanlelangnya sendirisepertigreatshop.commenyediakanpirantilunakuntukmenciptakan komunitas lelang terbalik C2C online.

4.Comsumen to Business(C2B).

Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, danparapemasokbersainguntukmenyediakanprodukataujasatersebutke konsumen. Contohnyadipriceline.com,dimanapelanggan menyebutkanprodukdan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.

Keuntungan e-Commerce

üBagi Perusahaan, memperpendekjarak, perluasan pasar, perluasanjaringan mitrabisnisdanefisiensi,dengankatalainmempercepatpelayananke pelanggan, dan pelayananlebih responsif, serta mengurangi biaya-biaya yang berhubungandengankertas,sepertibiayapossurat,pencetakan,report,dan sebagainya sehingga dapat meningkatkan pendapatan.

üBagi Consumen, efektif, aman secara fisik dan flexible

üBagi Masyarakat Umum, mengurangipolusidanpencemaranlingkungan, membuka peluang kerja baru, menguntungkan dunia akademis, meningkatkan kualitas SDM

Kerugian e-Commerce

üMeningkatkan Individualisme, pada perdagangan elektronik seseorang dapat bertransaksidanmendapatkanbarang/jasayangdiperlukantanpabertemu dengan siapapun.

üTerkadangMenimbulkanKekecewaan,apayangdilihatdilayarmonitor komputer kadang berbeda dengan apa yang dilihat secara kasat mata.

2.3 UU ITE tahun 2008

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB V

TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.

(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaranInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selamatransaksi berlangsung.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraanTransaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18

(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.

(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yangdibuatnya.

(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlakudidasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forumpengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menanganisengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronikinternasional yang dibuatnya.

(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimanadimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19

Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.

Pasal 20

(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronikterjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.

(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik. Pasal 21

(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya,atau melalui Agen Elektronik.

(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukumdalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggungjawab para pihak yang bertransaksi;

b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibathukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau

c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibathukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihakketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segalaakibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak penggunaSistem Elektronik.

Pasal 22

(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakanfitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara AgenElektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,

DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23

(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.

(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, ataumasyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud. Pasal 24

(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.

(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domainoleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.

(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayahIndonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakuikeberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domainsebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangdisusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karyaintelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang¬undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harusdilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan ataskerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undangini.

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkanberita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkankerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkaninformasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompokmasyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkanInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronikmilik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronikdengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperolehInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronikdengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalamsuatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milikOrang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yangtidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yangmenyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/ataupenghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangkapenegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkanberdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidakberhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yangdirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 sampai dengan Pasal 33;

b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuanmemfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dantidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olahdata yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampaidengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap SistemElektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atauayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidanadengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjarapaling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksuddalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 50

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksuddalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara palinglama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjarapaling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjarapaling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Pasal 52

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasiseksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertigadari pidana pokok.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputerdan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yangdigunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidanapokok ditambah sepertiga.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputerdan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas padalembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan,lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing¬masing Pasal ditambah dua pertiga.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasidipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

2.4 Regulasi untuk citizen journalism dan e-commerce dalam berbagai aspek

Regulasi ini sendiri adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.

Regulasi diamanatkan oleh upaya negara untuk menghasilkan hasil yang tidak mungkin sebaliknya terjadi, memproduksi atau mencegah hasil di tempat yang berbeda dengan apa yang dinyatakan mungkin terjadi, atau memproduksi atau mencegah hasil dalam rentang waktu yang berbeda daripada yang akan terjadi. Dengan cara ini, Regulasi dapat dilihat sebagai artefak laporan pelaksanaan kebijakan.

Untuk regulasi pada citizen journalism dan e-commerce ini sangat diperlukan, karena mengingat banyaknya kejahatan yang terjadi di dunia maya atau yang sering kita sebut cybercrime. Ini akibat dari terlalu bebasnya masyarakat luas dalam mengakses apapun yang mereka inginkan melalui media online. Apapun dapat dilakukan melalui media online tanpa harus adanya kegiatan tatap muka, semua bisa dilakukan menggunakan media online, yang memang mempermudah setiap penggunanya untuk berkomunikasi dengan orang lain tanpa harus bertatap muka. Namun di balik serba instannya aktifitas dunia internet ternyata mempunyai kejahatan-kejahatan yang tidak jauh berbahaya dan merugikan daripada kejahatan di dunia nyata.

Pada dasarnya kebutuhan akan media sosial terjadi seperti biasanya. Tetapi akhir-akhir ini banyak yang menggunakan media sosial sebagai tempat untuk melakukan kejahatan atau yang saya sebut tadi “cybercrime” yang mana memang kejahatan ini dilakukan oleh seseorang dibalik layar komputernya, bukan kejahatan yang sering terjadi yang mana kejahatan tersebut menggunakan kontak fisik dengan si korbannya.

Oleh karena itu dibutuhkannya suatu kepastian hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan e-commerce, maka dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai cybercrime sehingga mengatur dengan jelas bagaimana dari mulai proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan.

Maraknya kejahatan kriminalitas di dunia maya menjadi perhatian bagi pemerintah dan tidak terkecuali mahasiswa. Untuk itu pemerintah kembali memastikan itikad baik, lahirnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dimaksudkan memberikan kepastian hukum, perlindungan dan mencegah cybercrime (kejahatan teknologi).

Dengan adanya kejahatan di dunia maya maka Presiden berserta DPR RI menyusun undang-undangan mengenai teknologi informasi dan mencakup mengenai transaksi jual beli melalui jejaring social atau melalui website yang berpotensi terjadinya jual beli melalui internet. Oleh karena itu pemerintah menyusun dan mengesahkan Undang-undang no. 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektonik agar pemerintah bisa mengawasi rakyatnya agar tidak terkena penipuan, pembobolan, penyemaran nama baik dan lainnya.

Dalam UU ITE terdapatpada pasal27.Pasal tersebut mengatur soal perbuatanyangdilarang, seperti kesusilaan (ayat1),perjudian (ayat2), penghinaan dan pencemaran nama baik (ayat3), serta pemerasan dan pengancaman (ayat4). Sementara, disisi lain Indonesia juga punya UU Pornografi yang mengatur tentang kesusilaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Jadi, masalah pornografi dan pencemaran nama baik tidak perlu diatur lagi dalam UU ITE, karena UU dunia nyatanya sudah ada, UU ITE cukup mengatur pembuktian saja.

Diharapkan aparat penegak hukum di Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemampuan penyesuaian dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Dengan adanya UU ITE ini saya berharap akan berkurangnya tndak kejahatan yang terjadi di dunia internet. Adanya regulasi terhadap pelaku kejahatan teknologi internet ini akan mengurangi angka kejahatan di internet atau cybercrime. Memang pada dasarnya citizen journalism dan e-commerce adalah ruang publik yang memberikan kesempatan pribadi untuk memiliki kesempatan berkarya di dalam teknologi informasi internet. Namun jika menjurus dengan kejahatan hal itu akan sangat merugikan orang lain. Sehingga sangat diperlukan adanya hukum dunia maya atau cyberlaw dalam mengatur kegiatan atau aktifitas di dunia maya atau internet.

Contoh kasus

Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).

Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).

Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Regulasi masalah content baik dalam citizen journalism dan e-commerce sebenarnya sangat diperlukan dikarenakan keduanya merupakan salah satu ruang yang memberikan kesempatan untuk para pelakunya dengan bebas melakukan suatu perbuatan dan tindakan untuk berkarya, namun oleh karena kebebasan itulah sering terjadinya kejahatan dalam media sisial yang digunakan,yang mengakibatkan banyaknya kerugian yang dirasakan korban. Oleh adanya hal tersebut yang diperlukan hanyalah independent yang dapat mengawasi kejelasan sumber informasi yang diberikan. Hal ini mengingat dunia virtual begitu syarat dengan kepalsuan.

Berbicara tentang UU ITE tahun 2008, jika ditegakkan sepenuhnya dalam penegasan jelas akan menjadikan UU ini mampu untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce yang terkadang terlalu lewat dari batas kebebasan yang telah ditetapkan. Namun setidaknya, dengan UU ini maka khalayak secara luas yang menggunakan media online seperti maraknya citizen journalism dan e-commerce telah dapat memahami bahwa terdapat independent yang sebenarnya dengan tegas akan memantau segala tindakan yang dilakukan dibalik dunia online.

3.2 Kritik dan saran

Sebaiknya, independent pengawas kejelasan sumber dari setiap informasi yang disampaikan dalam media online lebih ditegakkan, agar segala kepalsuan yang mencirikan dunia virtual tidak terlalu banyak merugikan setiap pihak yang menjadi korban pemalsuan terkait informasi luas dan content dunia perdagangan, seperti citizen journalism dan e-commerce. Apabila terlihat gelagat kepalsuan sebaiknya hal tersebut langsung diblacklist dan jangan ditampilkan lagi agar tidak terulangnya kejadian cybercrime.

REFERENSI

http://balianzahab.wordpress.com/artikel/sekilas-kejahatan-e-commerce-di-indonesia/

http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2094305-pengertian-regulasi/

http://edukasi.kompasiana.com/2012/12/24/regulasi-dan-uu-ite-untuk-mengatur-citizen-journalism-dan-e-commerce-yang-berkaitan-dengan-aspek-aspek-kehidupan-513641.html

http://juansyah.wordpress.com/2012/08/02/pengertian-e-commerce/

http://media.kompasiana.com/new-media/2012/04/20/citizen-journalism-apa-dan-bagaimana/

http://media.kompasiana.com/new-media/2012/06/01/kompasiana-100-jurnalisme-warga/

http://id.wikipedia.org/wiki/Cyberjournalism

http://wisnuwidiart.blogspot.com/2012/03/segalanya-tentang-e-commerce.html

Makalah

Perkembangan Teknologi Komunikasi (PTK)

“Regulasi untuk mengatur Citizen Journalism dan

E-Commerce”

Disusun guna melengkapi tugas Mata Kuliah PTK

oleh:

Viny Oktaria

D1E010029

Program Studi Ilmu Komunikasi

Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

Universitas Bengkulu

2012

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang

Pada awalnya yang dahulu berkembang sebelum Citizen Jornalism adalah Cyberjournalism (kewartawanan maya) yang mana adalah istilah untuk menjelaskan sistem kerja dalam dunia kewartawanan yang kalangan wartawannya memanfaatkan teknologi informasi berbasis Internet. Pada perkembangannya, cyberjournalism merambah ke jurnalisme warga (citizen journalism) yang dapat memanfaatkan kaidah Crayon (Create Your Own News) dengan memanfaatkan web blog yang jasanya banyak bertebaran secara gratis di Internet.

Sementara itu, cyberjournalism dalam manajemen media massa juga berkembang pesat, dan salah satunya menjadi kaidah Mobile Journalism (Mojo). Mojo banyak dipengaruhi berbagai temuan teknologi informasi, khususnya telepon seluler kelas cerdas (smartphone) yang banyak dimanfaatkan kalangan jurnalis/wartawan/pewarta untuk mempublikasikan beritanya pada kesempatan pertama secara bergerak di lapangan peliputannya.

Sedangkan istilah citizen journalism atau jurnalisme warga sendiri adalah merupakan kegiatan partisipasi aktif yang dilakukan oleh masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pewartaan, pelaporan, serta penyampaian pendapat, informasi dan berita. Seperti yang kita tahu bahwa citizen journalism semakin hari semakin marak, dengan adanya media online yang mewadahinya. Sebut saja Kompasiana, blog media online milik Kompas Gramedia ini mewadahi tulisan-tulisan warga yang berupa berita (hard news dan soft news), opini, feature maupun foto, rekaman, dan video. Kompasiana juga memungkinkan para Kompasianer (pengguna Kompasiana) untuk saling mengomentari suatu tulisan (berita atau isu) yang dipublished oleh Kompasianer.

Adapun yang disebut sebagai e-commerce ataubisnis online yang mana menurut Kotler dan Amstrong bahwa, E-commerce sendiri adalah saluran online atau saluran yang dapat dijangkau sesorang melalui komputer dan modem. Jadi e-commerce merupakan saluran online yang digunakan oleh pembisnis dalam melakukan aktifitas bisnisnya dan digunakan konsumen untuk mendapatkan informasi dan produk dengan menggunakan bantuan komputer dan modem yang dalam prosesnya diawali dengan pemberian jasa informasi pada konsumen oleh produsen dalam menentukan pilihan.

Dalam hal ini sangat diperlukannya regulasi citizen jounalism dan e-commerce karena seiring perkembanngan zaman dan teknologi komunikasi yang ada pada saat ini yang berkembang begitu pesat sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi dan proses jual beli dengan media online, yang memang seharusnya diatur dengan undang-undang IT untuk menghindari kejahatan yang berada di ruanglingkup internet atau media online yang sering marak terjadi, atau yang sering disebut cybercrime.

Oleh karena itu saya sebagai penulis timbul keingin tahuan lebih lanjut mengenai hal-hal diatas yang mana mendorong saya untuk membuat sebuah makalah berjudul “Regulasi untuk mengatur Citizen Journalism dan E-Commerce” dengan harapan dapat menjadi kajian dan dapat memberikan informasi lebih lagi bagi orang-orang yang ingin mengetahui hal yang sama juga.

1.2 Identifikasi dan Rumusan Masalah

1.2.1 Identifikasi Masalah

Citizen journalism dan e-commerce adalah salah satu bentuk media online yang memberikan ruang kebebasan bagi public untuk ikut serta dalam berpendapat dan berdemokrasi mengenai hal apapun itu, namun sayangnya seiring perkembangan zaman kebebasan yang dimiliki para pelaku, aktor dan praktisi media ini seringkali tidak berjalan mulus, adanya orang-orang yang mengaku dirinya adalah hacker, yang memang bertugas untuk merusak semua acount baik dari jejaring sosial ataupun media yangn lainnya, yang mereka isi dengan berbagai kebohongan dan tindakan yang tersurat kepalsuan yang jelasnya merugikan para korbanya baik dari segi politik, agama, sosial, budaya, dan lainya.

1.2.2 Rumusan masalah

a. Perlukah regulasi untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce

b. Dapatkah UU ITE tahun 2008 mengaturnya ?

1.3 Maksud dan tujuan penelitian

1.3.1 Maksud Penelitian

Makalah yang berjudul “regulasi dan UU ITE Th.2008 yang Mengatur Citizen journalism dan e-commerce”yang berkaitan dengan berbagai problem mengenai pertanggung jawaban atas suatu pernyataan yang salah mengenai suatu hal, yang mana nantinya diperlukan analisis yang sangat teliti terhadap kaitannya dengan regulasi dan UU ITE tahun 2008 untuk mengatur Citizen Journalism dan e-commerce dalam pertanggung jawaban pemberitaan, yang nantinya dapat diselesaikan penulis dengan melakukan pemahan dan analisa mendalam mengenai kaitan regulasi dan uu ite tahun 2008 untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce disegala kaitan aspek.

1.3.2 Tujuan

Dalam penelitian ini saya sebagai penulis bertujuan untuk memahami perlu atau tidaknya regulasi pengatur citizen journalism dan e-commerce serta kemampuan uu ite tahun 2008 untuk mengatur hal tersebut.

1.4 Kegunaan

1.4.1 Kegunaan teoritis

Makalah ini nantinya diharapkan penulis dapat berguna untuk pengembangan ilmu penegetahuan secara umum terhadap seluruh pembaca dan terkhusus untuk para citizen journalism dan e-commerce yang sesungguhnya sangat memerlukan suatu regulasi dan uu ITE th 2008 dan kebijakan lainnya.

1.4.2 Kegunaan praktis

Makalah ini diharapkan berguna bagi para praktisi, pengguna, pengamat, dan pemerhati media secara umum, dan media online secra khusus, serta seluruh orang yang berkaitan dan berkepentingan untuk mengembangkan kemampuan publik berpendapat dan bertanggung jawab dalam journalisme online.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Citizen journalism

Citizen Journalism adalah praktek jurnalisme yang dilakukan oleh non profesional jurnalis dalam hal ini oleh warga. Citizen Journalis (Jurnalisme Warga) adalah warga biasa yang menjalankan fungsi selayaknya jurnalis profesional yang pada umumnya menggunakan channel media baru yaitu internet untuk menyebarkan informasi dan berita yang mereka dapat.

Shayne Bowman dan Chris Willis lantas mendefinisikan citizen journalism sebagai ‘…the act of citizens playing an active role in the process of collecting, reporting, analyzing, and disseminating news and information”.

Ada beberapa istilah yang dikaitkan dengan konsep citizen journalism. Public journalism, advocacy journalism, participatory journalism, participatory media, open source reporting, distributed journalism, citizens media, advocacy journalism, grassroot journalism, sampai we-media.

J.D. Lasica, dalam Online Journalism Review (2003), mengategorikan media citizen journalism ke dalam 6 tipe :

1.Audience participation (seperti komenter user yang diattach pada kisah-kisah berita, blog-blog pribadi, foto, atau video footage yang diambil dari handycam pribadi, atau berita lokal yang ditulis oleh anggota komunitas).

2.Situs web berita atau informasi independen (Consumer Reports, Drudge Report).

3.Situs berita partisipatoris murni (OhmyNews).

4.Situs media kolaboratif (Slashdot, Kuro5hin).

5.Bentuk lain dari media ‘tipis’ (mailing list, newsletter e-mail).

6.Situs penyiaran pribadi (situs penyiaran video, seperti KenRadio).

·Bentuk – Bentuk Citizen Journalism

Seperti yang dikutip dalam buku Mengamati FenomenaCitizen Journalism, Gibson (Severin dan Tankard, 2005 : 445) mendefinisikan : Dunia maya (cyberspace) adalah realita yang terselubung secara global, di dukung komputer, berakses komputer, multidimensi, artifisal, atau virtual.Dalam realita ini, di mana setiap komputer adalah sebuah jendela, terlihat atau terdengar objek-objek yang bukan bersifat fisik dan bukan representasiobjek-objek fisik, namun lebih merupakan gaya, karakter, dan aksipembuatan data, pembuatan informasi murni (Yudhapramesti, 2007 : 5-6).

Steve Outing pernah mengklasifikasikan bentuk-bentuk citizen journalism sebagai berikut:

1.Citizen journalism membuka ruang untuk komentar publik. Dalam ruang itu, pembaca atau khalayak bisa bereaksi, memuji, mengkritik, atau menambahkan bahan tulisan jurnalisme profesional. Pada media cetak konvensional jenis ini biasa dikenal dengan surat pembaca.

2.Menambahkan pendapat masyarakat sebagai bagian dari artikel yang ditulis. Warga diminta untuk ikut menuliskan pengalamannya pada sebuah topik utama liputan yang dilaporkan jurnalis.

3.Kolaborasi antara jurnalis profesional dengan nonjurnalis yang memiliki kemampuan dalam materi yang dibahas. Tujuannya dijadikan alat untuk mengarahkan atau memeriksa keakuratan artikel. Terkadang profesional nonjurnalis ini dapat juga menjadi kontributor tunggal yang menghasilkan artikel tersebut.

4.Bloghouse warga. Bentuknya blog-blog gratisan yang dikenal, misalnya adawordpress,blogger, ataumultiply. Melalui blog, orang bisa berbagi cerita tentang dunia, dan bisa menceritakan dunia berdasarkan pengalaman dan sudut pandangnya.

5.Newsroom citizen transparency blogs. Bentuk ini merupakan blog yang disediakan sebuah organisasi media sebagai upaya transparansi. Dalam hal ini pembaca bisa melakukan keluhan, kritik, atau pujian atas apa yan ditampilkan organisasi media tersebut.

6.Stand-alone citizen journalism site, yang melalui proses editing. Sumbangan laporan dari warga, biasanya tentang hal-hal yang sifatnya sangat lokal, yang dialami langsung oleh warga. Editor berperan untuk menjaga kualitas laporan, dan mendidik warga (kontributor) tentang topik-topik yang menarik dan layak untuk dilaporkan.

7.Stand-alone citizen journalism, yang tidak melalui proses editing.

8.Gabungan stand-alone citizen journalism website dan edisi cetak.

9.Hybrid: pro + citizen journalism. Suatu kerja organisasi media yang menggabungkan pekerjaan jurnalis profesional dengan jurnalis warga.

10.Penggabungan antara jurnalisme profesional dengan jurnalisme warga dalam satu atap. Website membeli tulisan dari jurnalis profesional dan menerima tulisan jurnalis warga.

11.ModelWiki. Dalam Wiki, pembaca adalah juga seorang editor. Setiap orang bisa menulis artikel dan setiap orang juga bisa memberi tambahan atau komentar terhadap komentar yang terbit (Yudhapramesti, 2007).

·Perkembangan dan Peran Citizen Journalism

Kemajuan teknologi informasi secara pasti memberikan andil yang sangat besar dalam pembangunan masyarakat pada masa sekarang ini. Didukung kemajuan teknologi, terutama internet, media massa telah membentuk ruang publik yang sangat luas. Partisipasi warga menjadi terbuka lebar dengan kondisi ini.

Dukungan terhadap jurnalisme warga ternyata juga datang dari kalangan wartawan. Richard Sambrook, wartawan BBC’s World yang mengatakan bahwa sudah terjadi pembentukan jaringan informasi di era global yang memungkinkan munculnya interaksi yang tinggi antara BBC dengan audience. Ia mengamati bahwa para jurnalis BBC harus bisa bekerjasama dengan audience dengan memberi kesempatan untuk kontribusi pada informasi di BBC. Blogmainstream yang merupakan pelopor daricitizen journalism di berbagai negara sebagai contoh OhmyNews di Korea Selatan (Semangat Melawan media mainstream).

Di Indonesia, jurnalisme warga juga bisa dibilang sudah mulai berkembang dan kegunaannya dirasakan saat adanya peristiwa-peristiwa besar seperti serangan teroris dan bencana alam. Citizen journalism juga dikaitkan dengan hyperlocalism karena komitmennya yang sangat luarbiasa pada isu-isu lokal, yang “kecil-kecil” (untuk ukuran media mainstream), sehingga luput dari liputan media mainstream. Citizen journalism tidak bertujuan menciptakan keseragaman opini publik. Pemberitaancitizen journalism lebih mendalam dengan proses yang tak terikat waktu, seperti halnyadeadline di mainsteram media.

Perkembangan citizen journalism didukung pula dengan perkembangan citizen media dan sosial media. Sejak tahun 2002-nan, citizen media telah berkembang pesat yang mencoba mencari eksistensi di tengah atmosfer media tradisional. Dengan adanya internet, citizen media mampu menyebarkan informasi dalam bentuk teks, audio, video, foto, komentar dan analisis. Bahkan mampu menjalankan fungsi pers seperti watchdog, filter informasi, pengecekan fakta bahkan pengeditan.

Konten atau isi dari citizen journalism bisa berupa peristiwa, pengalaman,dan reportase yang termasuk kedalam berita, bisa juga pendapat, ulasan atau analisa yang termasuk kedalam opini, selain itu bisa merupakan gagasan atau ideseperti tulisan ringan atau catatan harian, fiksi, tips dan tutorial.

Jurnalis warga ataucitizen journalism dapat memanfaatkan media-media yang ada baik mainsteram media ataupun social media. Dalam mainstream media seperti media cetak melalui surat pembaca, media televisi melaluiiwitness dan suara anda, media radio melalui info lalu lintas, media online bisa melalui kolom komentar. Sedangkan social media melalui blog (wordpress, blogspot), Microblog (twitter),MediaSosial Blog (kompasiana,ohmy news, now public),Situs Pertemanan (facebook, friendster),Situs foto share (flickr, twitpic),Situs video share (youtube).

·Etika Citizen Journalism

Memang tidak ada batasan baku untuk citizen journalism dalam membuat suatu berita. Namun Citizen journalism juga ada etikanya. Etika tersebut kurang lebih sama dengan etika menulis di media online diantaranya adalah tidak menyebarkan berita bohong, tidak mencemarkan nama baik, tidak memicu konflik SARA dan menyebutkan sumber berita dengan jelas.

Adapun fungsi dan peran citizen journalism ini secara global adalah sebagai wadah bagi masyarakat yang ingin berekspresi dan berkreasi dalam menyampaikan ide-ide mengenai apa yang dilihatnya. Selain itu, karena citizen journalism ini merupakan suatu produk jurnalistik yang beritanya tidak disensor, maka berita-beritanya lebih fresh dari pada berita-berita di media yang terlebih dahulu disensor. Selain sebagai wadah masyarakat untuk berekspresi, citizen journalism ini juga dapat menjadi sebuah sumber berita yang terpercaya selain media massa pada umumnya. Citizen journalism juga dapat dijadikan sebagai wadah masyarakat untuk bertukar pikiran mengenai berita-berita yang ada. Terutama jika citizen journalism menggunakan media blog untuk mempublikasikan tulisan mereka. Dalam blog, para pembaca dapat memberikan pertanyaan-pertanyaan dan pendapat mengenai berita yang diposting, dan citizen journalism-nya sendiri dapat memberikan umpan balik.

2.2 E-commerce

Dalam kehidupan yang serba dibantu dengan teknologi membuat segala informasi tersedia berlimpah di masyarakat, bahkan sampai terjadi banjir informasi. Dengan adanya teknologi internet juga menjadikan segala sesuatunya mungkin didapatkan dan lebih mudah jangkauannya, baik itu informasi tentan isu-isu yang mengglobal maupun yang spesifik.

Dengan adanya informasi dan bantuan teknologi semakin memberikan wacana baru bagi masyarakat luas khususnya masyarakat bisnis untuk membuka atau berinovasi dalam mencapai tujuannya. Bisnis online atau yang sering disebut e-commerce merupakan terobosan stategi baru dikalangan pembisnis dalam melakukan pemasaran.

Dengan menggunakan e-commerce maka pembisnis dan konsumen menjadi terhubung satu sama lain tanpa terasa adanya pembatas, jarak dan ruang waktu. Hal itu dimungkinkan karena e-commerce yang dalam pelaksanaanya terdapat dalam jaringan internet yang dapat diakses selam 24 jam dalam seminggu, sehingga tidak menimbulkan kekuatiran akan kebutuhan waktu yang lebih lama dalam melakukan transaksi. E-commerce juga menyediakan berbagai variasi pilihan bagi konsumen dalam melakukan pembandingan dan penilaian. E-commerce juga membantu pembisnis dalam memberikan informasi yang mereka milki baik dari barang, harga sampai pada lokasi produk berasal.

Menurut Kotler dan Amstrong (dalam Bhakti, 2009) E-commerce sendiri merupakan adalah saluran online atau saluran yang dapat dijangkau sesorang melalui komputer dan modem. Jadi e-commerce merupakan saluran online yang digunakan oleh pembisnis dalam melakukan aktifitas bisnisnya dan digunakan konsumen untuk mendapatkan informasi dan produk dengan menggunakan bantuan komputer dan modem yang dalam prosesnya diawali dengan pemberian jasa informasi pada konsumen oleh produsen dalam menentukan pilihan. Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa e-commerce merupakan pertukaran barang antara penjual dan pembeli dari berbagai komoditi dalam skala luas dengan menggunakan transportasi dari suatu wilayah ke wilayah lain, dimana dalam aktivitas bisnis tersebut secara fisik telah digantikan dari transaksi jual beli fisik menjadi bantuan komunikasi dari sebuah mesin elektronik (internet) (Rahmawan, 2006)

Dengan terdapatnya e-commerce yang terdiri dari berbagai unsur, baik teknologi, informasi, komunikasi semakin memperkuat pernyataan Daniel Bell tentang Post-Industrial Society, bahwa pada era informasi dimana informasi menjadi komoditas penting serta adanya perubahan orientasi ekonomi dari pekerjaan yang awalnya mengutamakan otot atau energi, manufaktur menuju ke industri yang menyediakan layanan dan pengetahuan. Dengan menggunakan bisnis online para pembisnis medapatkan keuntungan yaitu adanya penyesuaian yang cepat pada kondisi pasar serta adanya penekanan biaya, waktu dan tenaga dalam hal penyewaan gedung, pengelolaan toko, serta biaya penyewaan maupun biaya pencetakan brosur serta pengiriman catalog produk. Sedangkan bagi konsumen keuntungan didapatkan dengan adanya kemudahan dalam melakukann pemesanan produk dalam 24 jam sehari dimanapun mereka berada selama terhubung dengan internet. Konsumen juga dapat memperoleh informasi tentang suatu produk sehingga mendapatkan gambaran lebih, dan dapat dijadikan sebagai perbandingan baik kualitas serta harga dari berbagai competitor pembisnis online.

Selain itu E-commerceakanmerubahsemuakegiatanmarketingdanjugasekaligus memangkas biaya-biaya operasional untuk kegiatan trading (perdagangan).Proses yang ada dalam E-commerce adalah sebagai berikut :

1.Presentasi electronis (Pembuatan Web site) untuk produk dan layanan.

2.Pemesanan secara langsung dan tersedianya tagihan.

3.OtomasiaccountPelanggansecaraaman(baiknomorrekening maupunnomor kartu kredit.

4.PembayaranyangdilakukansecaraLangsung(online)danpenanganantransaksi.

Jenis e-Commerce

E-commercedapatdibagimenjadibeberapajenisyangmemilikikarakteristik berbeda-beda yaitu:

1.Business to Business (B2B)

Business to Business e-Commerce memiliki karakteristik:

Tradingpartnersyangsudahdiketahuidanumumnyamemilikihubungan (relationship)yangcukuplama.Informasihanyadipertukarkandenganpartner tersebut. Dikarenakansudah mengenallawankomunikasi, makajenisinformasi yang dikirimkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan kepercayaan (trust).

Pertukarandata(dataexchange)berlangsungberulang-ulangdansecara berkala, misalnya setiap hari, dengan format data yang sudah disepakati bersama. Dengankatalain,servisyangdigunakansudahtertentu.Halinimemudahkan pertukaran data untuk dua entiti yang menggunakan standar yang sama.

Salahsatupelakudapatmelakukaninisiatifuntukmengirimkandata,tidak harus menunggu parternya.

Modelyangumumdigunakanadalahpeer-to-peer,dimanaprocessing intelligence dapat didistribusikan di kedua pelaku bisnis.

2.Business to Consumer (B2C)

Business to Consumer e-Commerce memiliki karakteristik sebagai berikut:

Terbuka untuk umum, dimana informasi disebarkan ke umum.

Servis yang diberikan bersifat umum(generic) dengan mekanisme yang dapat digunakan oleh khalayak ramai. Sebagai contoh, karena sistem Web sudah umum digunakan maka servis diberikan dengan menggunakan basis Web.

Servis diberikan berdasarkan permohonan(on demand). Konsumer melakukan inisiatif dan produser harus siap memberikan respon sesuai dengan permohonan.

Pendekatanclient/serverseringdigunakandimanadiambilasumsi(client consumer)menggunakansistemyangminimal(berbasis Web)danprocessing (business procedure) diletakkan di sisi server.

3.Consumen to consumen(C2C)

DalamC2Cseseorangmenjualprodukataujasakeoranglain.Dapatjugadisebut sebagaipelanggankepalangganyaituorangyang menjualprodukdanjasakesatu sama lain.

Lelang C2C. Dalam lusinan negara, penjualan dan pembelian C2C dalam situs lelang sangat banyak. Kebanyakanlelang dilakukan oleh perantara, seperti eBay.com, auctionanything.com,parapelangganjugadapatmenggunakansituskhususseperti buyit.comataubid2bid.com. Selainitubanyakpelangganyang melakukanlelangnya sendirisepertigreatshop.commenyediakanpirantilunakuntukmenciptakan komunitas lelang terbalik C2C online.

4.Comsumen to Business(C2B).

Dalam C2B konsumen memeritahukan kebutuhan atas suatu produk atau jasa tertentu, danparapemasokbersainguntukmenyediakanprodukataujasatersebutke konsumen. Contohnyadipriceline.com,dimanapelanggan menyebutkanprodukdan harga yang diinginkan, dan priceline mencoba menemukan pemasok yang memenuhi kebutuhan tersebut.

Keuntungan e-Commerce

üBagi Perusahaan, memperpendekjarak, perluasan pasar, perluasanjaringan mitrabisnisdanefisiensi,dengankatalainmempercepatpelayananke pelanggan, dan pelayananlebih responsif, serta mengurangi biaya-biaya yang berhubungandengankertas,sepertibiayapossurat,pencetakan,report,dan sebagainya sehingga dapat meningkatkan pendapatan.

üBagi Consumen, efektif, aman secara fisik dan flexible

üBagi Masyarakat Umum, mengurangipolusidanpencemaranlingkungan, membuka peluang kerja baru, menguntungkan dunia akademis, meningkatkan kualitas SDM

Kerugian e-Commerce

üMeningkatkan Individualisme, pada perdagangan elektronik seseorang dapat bertransaksidanmendapatkanbarang/jasayangdiperlukantanpabertemu dengan siapapun.

üTerkadangMenimbulkanKekecewaan,apayangdilihatdilayarmonitor komputer kadang berbeda dengan apa yang dilihat secara kasat mata.

2.3 UU ITE tahun 2008

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2008

TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

BAB V

TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17

(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.

(2) Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaranInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selamatransaksi berlangsung.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraanTransaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 18

(1) Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.

(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yangdibuatnya.

(3) Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlakudidasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forumpengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menanganisengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronikinternasional yang dibuatnya.

(5) Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimanadimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19

Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik harus menggunakan Sistem Elektronik yang disepakati.

Pasal 20

(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronikterjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.

(2) Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik. Pasal 21

(1) Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya,atau melalui Agen Elektronik.

(2) Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukumdalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

a. jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggungjawab para pihak yang bertransaksi;

b. jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibathukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau

c. jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibathukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

(3) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihakketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segalaakibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.

(4) Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak penggunaSistem Elektronik.

Pasal 22

(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakanfitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara AgenElektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI

NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL,

DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI

Pasal 23

(1) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.

(2) Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.

(3) Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, ataumasyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud. Pasal 24

(1) Pengelola Nama Domain adalah Pemerintah dan/atau masyarakat.

(2) Dalam hal terjadi perselisihan pengelolaan Nama Domainoleh masyarakat, Pemerintah berhak mengambil alih sementara pengelolaan Nama Domain yang diperselisihkan.

(3) Pengelola Nama Domain yang berada di luar wilayahIndonesia dan Nama Domain yang diregistrasinya diakuikeberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Nama Domainsebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangdisusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karyaintelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang¬undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harusdilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan ataskerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undangini.

BAB VII

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkanberita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkankerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkaninformasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompokmasyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA).

Pasal 29

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkanInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 30

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronikmilik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronikdengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperolehInformasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronikdengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. Pasal 31

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalamsuatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milikOrang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yangtidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yangmenyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/ataupenghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangkapenegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkanberdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 32

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidakberhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 33

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Pasal 34

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yangdirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 sampai dengan Pasal 33;

b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuanmemfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 sampai dengan Pasal 33.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dantidak melawan hukum.

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olahdata yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawanhukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Pasal 37

Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampaidengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap SistemElektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 45

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atauayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidanadengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjarapaling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 47

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksuddalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau dendapaling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 49

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksuddalam Pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 50

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksuddalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara palinglama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjarapaling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjarapaling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Pasal 52

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasiseksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertigadari pidana pokok.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputerdan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yangdigunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidanapokok ditambah sepertiga.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputerdan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas padalembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan,lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing¬masing Pasal ditambah dua pertiga.

(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasidipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga.

2.4 Regulasi untuk citizen journalism dan e-commerce dalam berbagai aspek

Regulasi ini sendiri adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.

Regulasi diamanatkan oleh upaya negara untuk menghasilkan hasil yang tidak mungkin sebaliknya terjadi, memproduksi atau mencegah hasil di tempat yang berbeda dengan apa yang dinyatakan mungkin terjadi, atau memproduksi atau mencegah hasil dalam rentang waktu yang berbeda daripada yang akan terjadi. Dengan cara ini, Regulasi dapat dilihat sebagai artefak laporan pelaksanaan kebijakan.

Untuk regulasi pada citizen journalism dan e-commerce ini sangat diperlukan, karena mengingat banyaknya kejahatan yang terjadi di dunia maya atau yang sering kita sebut cybercrime. Ini akibat dari terlalu bebasnya masyarakat luas dalam mengakses apapun yang mereka inginkan melalui media online. Apapun dapat dilakukan melalui media online tanpa harus adanya kegiatan tatap muka, semua bisa dilakukan menggunakan media online, yang memang mempermudah setiap penggunanya untuk berkomunikasi dengan orang lain tanpa harus bertatap muka. Namun di balik serba instannya aktifitas dunia internet ternyata mempunyai kejahatan-kejahatan yang tidak jauh berbahaya dan merugikan daripada kejahatan di dunia nyata.

Pada dasarnya kebutuhan akan media sosial terjadi seperti biasanya. Tetapi akhir-akhir ini banyak yang menggunakan media sosial sebagai tempat untuk melakukan kejahatan atau yang saya sebut tadi “cybercrime” yang mana memang kejahatan ini dilakukan oleh seseorang dibalik layar komputernya, bukan kejahatan yang sering terjadi yang mana kejahatan tersebut menggunakan kontak fisik dengan si korbannya.

Oleh karena itu dibutuhkannya suatu kepastian hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan e-commerce, maka dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai cybercrime sehingga mengatur dengan jelas bagaimana dari mulai proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan.

Maraknya kejahatan kriminalitas di dunia maya menjadi perhatian bagi pemerintah dan tidak terkecuali mahasiswa. Untuk itu pemerintah kembali memastikan itikad baik, lahirnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dimaksudkan memberikan kepastian hukum, perlindungan dan mencegah cybercrime (kejahatan teknologi).

Dengan adanya kejahatan di dunia maya maka Presiden berserta DPR RI menyusun undang-undangan mengenai teknologi informasi dan mencakup mengenai transaksi jual beli melalui jejaring social atau melalui website yang berpotensi terjadinya jual beli melalui internet. Oleh karena itu pemerintah menyusun dan mengesahkan Undang-undang no. 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektonik agar pemerintah bisa mengawasi rakyatnya agar tidak terkena penipuan, pembobolan, penyemaran nama baik dan lainnya.

Dalam UU ITE terdapatpada pasal27.Pasal tersebut mengatur soal perbuatanyangdilarang, seperti kesusilaan (ayat1),perjudian (ayat2), penghinaan dan pencemaran nama baik (ayat3), serta pemerasan dan pengancaman (ayat4). Sementara, disisi lain Indonesia juga punya UU Pornografi yang mengatur tentang kesusilaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik. Jadi, masalah pornografi dan pencemaran nama baik tidak perlu diatur lagi dalam UU ITE, karena UU dunia nyatanya sudah ada, UU ITE cukup mengatur pembuktian saja.

Diharapkan aparat penegak hukum di Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemampuan penyesuaian dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Dengan adanya UU ITE ini saya berharap akan berkurangnya tndak kejahatan yang terjadi di dunia internet. Adanya regulasi terhadap pelaku kejahatan teknologi internet ini akan mengurangi angka kejahatan di internet atau cybercrime. Memang pada dasarnya citizen journalism dan e-commerce adalah ruang publik yang memberikan kesempatan pribadi untuk memiliki kesempatan berkarya di dalam teknologi informasi internet. Namun jika menjurus dengan kejahatan hal itu akan sangat merugikan orang lain. Sehingga sangat diperlukan adanya hukum dunia maya atau cyberlaw dalam mengatur kegiatan atau aktifitas di dunia maya atau internet.

Contoh kasus

Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37).

Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38).

Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Regulasi masalah content baik dalam citizen journalism dan e-commerce sebenarnya sangat diperlukan dikarenakan keduanya merupakan salah satu ruang yang memberikan kesempatan untuk para pelakunya dengan bebas melakukan suatu perbuatan dan tindakan untuk berkarya, namun oleh karena kebebasan itulah sering terjadinya kejahatan dalam media sisial yang digunakan,yang mengakibatkan banyaknya kerugian yang dirasakan korban. Oleh adanya hal tersebut yang diperlukan hanyalah independent yang dapat mengawasi kejelasan sumber informasi yang diberikan. Hal ini mengingat dunia virtual begitu syarat dengan kepalsuan.

Berbicara tentang UU ITE tahun 2008, jika ditegakkan sepenuhnya dalam penegasan jelas akan menjadikan UU ini mampu untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce yang terkadang terlalu lewat dari batas kebebasan yang telah ditetapkan. Namun setidaknya, dengan UU ini maka khalayak secara luas yang menggunakan media online seperti maraknya citizen journalism dan e-commerce telah dapat memahami bahwa terdapat independent yang sebenarnya dengan tegas akan memantau segala tindakan yang dilakukan dibalik dunia online.

3.2 Kritik dan saran

Sebaiknya, independent pengawas kejelasan sumber dari setiap informasi yang disampaikan dalam media online lebih ditegakkan, agar segala kepalsuan yang mencirikan dunia virtual tidak terlalu banyak merugikan setiap pihak yang menjadi korban pemalsuan terkait informasi luas dan content dunia perdagangan, seperti citizen journalism dan e-commerce. Apabila terlihat gelagat kepalsuan sebaiknya hal tersebut langsung diblacklist dan jangan ditampilkan lagi agar tidak terulangnya kejadian cybercrime.

REFERENSI

http://balianzahab.wordpress.com/artikel/sekilas-kejahatan-e-commerce-di-indonesia/

http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2094305-pengertian-regulasi/

http://edukasi.kompasiana.com/2012/12/24/regulasi-dan-uu-ite-untuk-mengatur-citizen-journalism-dan-e-commerce-yang-berkaitan-dengan-aspek-aspek-kehidupan-513641.html

http://juansyah.wordpress.com/2012/08/02/pengertian-e-commerce/

http://media.kompasiana.com/new-media/2012/04/20/citizen-journalism-apa-dan-bagaimana/

http://media.kompasiana.com/new-media/2012/06/01/kompasiana-100-jurnalisme-warga/

http://id.wikipedia.org/wiki/Cyberjournalism

http://wisnuwidiart.blogspot.com/2012/03/segalanya-tentang-e-commerce.html

Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun