Mohon tunggu...
Vinsensius Patno
Vinsensius Patno Mohon Tunggu... Guru - Penulis Terhebat Adalah Penulis Yang Mampu Mengisnpirasi Banyak Orang

VINSENSIUS PATNO TINGGAL DI LABUAN BAJO MANGGARAI BARAT SEORANG GURU DAN JURNALIS Hp: 082144900530 email: vinsensius.patno1380@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepala BPMPD Mabar: Tenaga Kontrak Daerah yang Menerima Bantuan Langsung Tunai(BLT), Uangnya Harus Dikembalikan

18 Juni 2020   21:52 Diperbarui: 19 Juni 2020   10:05 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mateus Ngabut Kepala BPMPD Manggarai Barat | dokpri

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD), Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Mateus Ngabut saat dikonfirmasi Kamis (18/06/2020) berkaitan dengan  Tenaga Kontrak Daerah yang menerima Bantuan Langsung Tunai(BLT) menegaskan bahwa didesa telah dibentuk  Tim relawan yang tugasnya mendata seluruh masyarakat yang berdampak langsung dengan Covid 19. Setelah dilakukan pendataan maka dilakukan musyawarah seluruh masyarakat dan tokoh untuk menentukan siapa yang layak menerima sesuai dengan syarat seperti  kehilangan mata pencaharian, orang miskin yang belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Matheus menegaskan Tenaga Kontra Daerah tidak berhak untuk menerimanya karena mereka tetap mendapat gaji secara penuh dari pemerintah. “Saya pastikan Tenaga Kontrak daerah yang menerima Bantuan langsung Tunai harus mengembalikan uangnya. Itu makanya sangat penting dilakukan musyawarah sehingga penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Selain itu pentingnya keterbukaan publik dengan menempel nama penerima dikantor desa supaya semua masyarakat mengetahuinya.

Ladis Jeharun Pemerhati Lingkungan dan sosial masyarakat | dokpri
Ladis Jeharun Pemerhati Lingkungan dan sosial masyarakat | dokpri

Tokoh peduli lingkungan sosial dan masyarakat Ladis Jeharun saat diwawancarai dirumahnya Kamis (18/06/2020) menyampaikan bahwa Tenaga Kontrak yang menerima Bantuan Langsung Tunai telah menyalahi regulasi dan aturan. ‘Karena sasaran utamanya bantuan ini adalah mereka yang terkena dampak langsung dari Covid  19

“Sasaran utama bantuan ini adalah orang yang terkena dampak covi19. Terkena dampak itu artinya mereka yang mengalami secara langsung situasi covid ini. Sementara Tenaga Kontrak daerah tetap menerima gaji dari daerah.

Oleh karena itu supaya tidak menimbulkan persoalan, Tenaga Kontrak yang menerima Bantuan Langsung Tunai uang harus dikembalikan. Jika dirinya tidak mau dia kembalikan maka dia tinggal memilih Tenaga Kontrak daerah atau BLT katanya. Pengembalian uangnya harus melalui berita acara bermeterai. Setelah dikembalikan uang itu diberikan kepada mereka yang layak menerimanya.

Ladis menambahkan “Ini sebenarnya bukan kesalahan dari Tenaga Kontrak Daerah yang menerima BLT tetapi PJS dan aparat desa itu sumber masalahnya. Alasannya karena proses dilakukan secara tertutup seperti tidak adanya sosialisasi serta tidak menempel nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai dan kriterianya.

Permendes Nomor 6 tahun 2020  tentang Syarat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin yang bukan penerima manfaat PKH (Program Keluarga Harapan) dan juga bukan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Mereka ini adalah orang miskin baru (OMB). OMB ini antara lain orang yang kehilangan mata pencaharian, orang miskin yang belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Hal ini dipertegas lagi di Permendes nomor 6 tahun 2020 tentang BLT serta dengan mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 Dimana dalam mendistribusikan BLT harus secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi kata Ladis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun