Mohon tunggu...
Vinsensius Patno
Vinsensius Patno Mohon Tunggu... Guru - Penulis Terhebat Adalah Penulis Yang Mampu Mengisnpirasi Banyak Orang

VINSENSIUS PATNO TINGGAL DI LABUAN BAJO MANGGARAI BARAT SEORANG GURU DAN JURNALIS Hp: 082144900530 email: vinsensius.patno1380@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kaum Difabel Mabar Mengadakan Sosialisasi Perda tentang Difabel

5 Desember 2017   10:09 Diperbarui: 5 Desember 2017   10:14 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yayasan SANKITA Manggarai Barat mengadakan seminar sehari Senin (04/12/2017) di Aula Green Prundi Labuan Bajo Manggarai Barat NTT. Seminar ini berkaitan dengan sosialisasi Peraturan Daerah no. 3 tahun 2017 tentang kaum difabel. Tema yang diangkat dalam seminar ini adalah "Berkarya Bersama Penyandag Disabilitas didesa.

Ketua Yayasan SANKITA Mabar Silvester Deni Harsini selaku penyelenggara  menegaskan bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Itulah bunyi UUD 1945 Pasal 31 (1), yang berarti siapa pun memiliki hak yang sama di mata hukum, untuk mendapatkan pendidikan. Bukan hanya itu, salah satu fungsi negara yaitu, mencerdaskan kehidupan bangsa seperti tercantum di pembukaan UUD 1945 alenia keempat. Ini berarti negara, khususnya pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan yang layak bagi setiap warga negara. Sudah sepatutnya hak mendapatkan pendidikan tidak hanya untuk kalangan menengah ke atas ataupun orang yang memiliki kesempurnaan fisik semata. Hak pendidikan juga berlaku bagi mereka yang berkebutuhan khusus atau yang disebut difabel kata Silvester.

Pemateri dalam seminar ini adalah Kadis Sosal Marsel Sani, Kadis Kesehatan Dr. Maria Imakulata, Polres Mabar Iptu Simpronisius Naro, Dinas PKO Mabar Marten Magol, dan Dinas BPMD Mabar Mateus Ngabut. Selain itu perwakilan dari SANKITA Anselmus Kartono dan Moderator Carles dari SLBN Komodo.

dokpri
dokpri
Marten Magol dihadapan para peserta dan kaum difabel menegaskan bahwa Difabel atau different abilities berarti orang dengan kemampuan yang berbeda adalah sebutan bagi mereka yang memiliki keadaan fisik atau sistem biologisnya berbeda dengan orang lain pada umunnya. Dengan segala perbedaan fisik, seorang difabel seringkali memiliki kelebihan-kelebihan daripada orang lain pada umumnya. 

Difabel juga merupakan Warga Negara Indonesia  dan memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan layak tanpa diskriminasi.Oleh kerena itu kewajiban sekolah mempersiapkan Sumber Daya Manusia berkualitas, berkewajiban untuk memberikan pendidikan yang layak bagi kaum difabel. Pendidikan layak dan tanpa diskriminasi ini belum mampu diterapkan di sekolah. Maka masih banyak kaum difabel yang belum mendapatkan hak pendidikan secara memadai.

Dinas sosial Kabupaten Manggarai Barat Marsel Sani menyampaikan bahwa dinas mempunyai kewajiban moral untuk membantu para kaum difabel. "Kita perhatikan secara khusus bagi kaum difabel dengan memberikan bantuan dan latihan untuk berwirausaha. Melalui latihan dan kursus diharapkan mampu member bekal dalam kehidupan mereka katanya.

Iptu Simpronisius dari Polres Manggarai Barat menyampaikan bahwa kaum difabel harus dilindungi dengan memberikan perlindungan terhadap segala usaha serta memberikan tempat yang nyaman bagi keberlangsungan hidup mereka.

Mateus Ngabut kadis BPMD Manggarai Barat mengapresiasi atas seluruh niat dan kerja para kaum difabel. Untuk itu para kaum difabel jangan selalu pesimis tetapi tetap percaya diri. Karena ia menharapakan agar membentuk kelompok usaha didesa. Melalui kelompok ini para kaum difabel diberi bantuan untuk mengembangkan ketrampilan yang mereka miliki.

Kartono dari SANKITA menegaskan bahwa Penyandang difabel datang dari keluarga miskin, tinggal di kampung. Mereka hanya berpasrah pada keadaan yang ada. Para kaum difabel masih banyak memiliki hambatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk SANKITA melakukan kegiatan pemberdayaan agar mereka memiliki ketrampilan serta mendapatkan hidup yang layak katanya.

Adapun perda nomor 3 tahun 2017 itu antara lain soal hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, wirusaha dan koperasi, hak kesehatan, hak keagamaan, hak olah raga, hak asesabilitas, hak pelayanan publik, hak rehablitasi, hak kwarganegaraan, hak hidup, hak bebas dari stigma dan hak privasi. Semua hak ini sudah diatur dalam pasal

Gebi Salah Seorang kaum difabel berharap semoga peraturan daerah ini betul dilaksanakan dan diimplementasi sehingga kaum difabel mendapat tempat yang layak bagi dalam kehidupan masyarakat. Vinsen Patno

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun