Mohon tunggu...
Vinken Afa
Vinken Afa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Maraknya Aplikasi Pinjaman Online terhadap Literasi Ekonomi Masyarakat

25 Oktober 2021   12:39 Diperbarui: 25 Oktober 2021   12:44 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada zaman modern ini semua dapat dilakukan dengan mudah apalagi sejak memasuki era digital karena internet dapat diakses dimana saja dan kapan saja. 

Internet tidak hanya digunakan sebagai hiburan maupun alat komunikasi saja, tetapi juga bisa dijadikan sebagai alat perekonomian di masyarakat termasuk di Indonesia sendiri. 

Sekarang, transaksi jual-beli tidak hanya dilakukan secara langsung (tatap muka) saja, dengan adanya internet dan juga teknologi yang sudah berkembang kita bisa melakukan jual-beli menggunakan aplikasi tanpa harus bertatap muka langsung dengan penjual atau pembeli.

Tidak hanya dilakukan pada kegiatan jual beli saja, tetapi sekarang banyak juga instansi atau kelompok yang menawarkan jasa pinjaman dana secara online. 

Dahulu,  ketika seseorang ingin meminjam uang/dana pasti membutuhkan usaha yang keras mulai dari  mencari  kerabat, keluarga bahkan kenalan yang  mau  meminjamkan  uangnya hingga   menggadaikan   barang berharga untuk   mendapatkan dana   yang dibutuhkannya  segera  cair,  namun  dengan  adanya pinjaman dana berbasis online maka sekarang ini semuanya akan terasa mudah.

Adapun cara-cara secara umum dan mudah untuk melakukan pinjaman online seperti hanya melakukan download aplikasi, registrasi, cantumkan identitas dan nomor rekening maka dana yang dibutuhkan akan segera dikirimkan ke peminjam dana. 

Dengan mudahnya  masyarakat diera sekarang dalam  memenuhi  kebutuhan  dananya, diharapkan  dana  yang  didapat  dari  pinjaman  berbasis online yang  mudah  tersebut  dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat, misalnya untuk modal usaha atau berinvestasi guna menghasilkan   perekonomian masyarakat yang lebih meningkat. 

Pinjaman Online dengan akses dan syarat mudah menarik perhatian masyarakat di tengah masa sulit. Seperti, mereka yang terkena sedang tidak bekerja (pengangguran). tak mendapat bantuan sosial, atau tidak memiliki dana cadangan atau tabungan. Kondisi-kondisi tersebut inilah yang sering kali membuat masyarakat memilih meminjam uang pada aplikasi pinjaman online sebagai alternatif.

Pengertian Pinjaman online sendiri adalah  fasilitas atau jasa pinjaman  uang  yang dilakukan oleh  penyedia  jasa  keuangan  yang beroperasi   secara online.Pinjaman online yang   langsung   cair dan   tanpa   jaminan merupakan  solusi  alternatif  bagi  masyarakat  yang  membutuhkan  dana  tunai  tanpa  harus mengajukannya secara langsung. Penyedia pinjaman ini adalah lembaga penyedia   jasa   keuangan   yang   beroperasi menggunakan aplikasi di  bantu dengan  teknologi informasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi semua aktifitas yang terjadi di sektor keuangan. Termasuk mengawasi penyedia pinjaman baik konvensional atau online.

Tidak semua yang ada di internet memiliki legalitas, terutama penyedia pinjaman online yang kian menjamur. Biasanya, penyedia jasa pinjaman online yang terdaftar di OJK menunjukkan legalitas perusahaan mereka demi faktor kepercayaan kepada konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun