Mohon tunggu...
Vindi Diah Fatika Sari
Vindi Diah Fatika Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Student

It's not always the tear that measures the pain. Sometimes it's the smile we fake :')

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keuangan Syariah dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

23 November 2020   07:55 Diperbarui: 23 November 2020   08:02 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasar keuangan merupakan sebuah pasar yang menjual produk-produk dalam bentuk aktiva atau surat berharga maupun dalam bentuk valuta asing. Pasar keuangan juga merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi dalam suatu Negara. Hal tersebut karena pasar keuangan memiliki peran sebagai sumber pendanaan kegiatan ekonomi, media transmisi kebijakan moneter dan fiscal, serta menjaga stabilitas keuangan. Produk-produk yang diperjual belikan dalam pasar keuangan antara lain Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito, Promissory Notes, Treasury Bills, Banker’s Acceptance, Commercial Paper, dan Call Money. Di Indonesia sendiri pasar keuangan harus mampu bersaing di tingkat global agar menjadi suatu karakteristik dalam pasar keuangan. Pasar keuangan juga memiliki target untuk menunjang infrastruktur pada tahun 2020-2024 yang mencapai 49,98%. Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi pasar keuangan harus memiliki karakteristik yang pertama, mampu menyediakan alternatif sumber pembiayaan dan investasi bagi pelaku ekonomi. Kedua, mampu memfasilitasi kebutuhan mitigasi risiko bagi para pelaku pasar. Dan yang terakhir adalah mampu mendorong efisiensi transaksi di pasar keuangan melalui penyempurnaan kualitas infrastruktur pasar keuangan.

Adapun saat ini pasar keuangan banyak memiliki terobosan-terobosan baru dalam mendukung meningkatkan perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah keuangan syariah, di mana system keuangan syariah saat ini sudah mulai berkembang pesat di Indonesia. System keuangan syariah sendiri merupakan system keuangan yang menggunakan prinsip islami dalam pelaksanaannya. Prinsip islami disini adalah yang berdasarkan nilai-nilainya pada Al-Qur’an dan hadist yang kemudian dikembangkan tafsir-tafsirnya oleh para ulama. Pasar keuangan syariah ini juga tidak luput dari peran Bank Indonesia dalam menjalankannya. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan stabilitas sistem keuangan tetap berperan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dengan mengacu kepada prinsip dan nilai-nilai ekonomi dan keuangan syariah yang berlandaskan keadilan, transparansi, produktifitas dan tata kelola yang baik

Adapun Peran Bank Indonesia dalam mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Peraturan tersebut resmi diterbitkan pada 1 Oktober 2020. Di mana peraturan tersebut diterbitkan karena adanya penerbitan instrumen baru yaitu Operasi Moneter Syariah. Operasi Moneter Syariah merupakan pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk pengendalian moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Dalam peraturan tersebut juga membahas tentang Operasi Pasar Terbuka Syariah dan Standing Facilities Syariah. OPT Syariah adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank Umum Syaiah, Unit Usaha Syariah, dan pihak lain. Sedangkan Standing Facilities Syariah adalah kegiatan penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah dan penempatan dana rupiah oleh Bank Umum Syariah atau Unit Usaha Syariah di Bank Indonesia.

Pada 20 Juli 2020 Bank Indonesia juga mengeluarkan peraturan baru tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/ 9 /PBI/2020. Di mana dijelaskan bahwa Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Sedangkan yang dimaksud prinsip syariah dalam peraturan tersebut adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Selain pasar uang di dalam keuangan syariah juga terdapat pasar modal syariah. Pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang kegiatan jual-belinya berdasarkan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Di dalam pasar modal syariah terdapat produk yang dijual-belikan antara lain saham, sukuk, reksa dana syariah, efek beragun aset syariah (EBA Syariah), dana investasi real estat syariah (DIRE Syariah). Dalam pasar modal syariah biasanya produk-produk yang dijualbelikan disebut dengan efek syariah. Walaupun pasar modal syariah memiliki prinsip syaiah berdasarkan hokum dan aturan dalam Islam. Akan tetapi, pasar modal syariah ini bersifat universal yang artinya dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latarbelakang suku, agama, dan ras tertentu.

Berdasarkan Laporan Islamic Financial Services Board (IFSB), aset perbankan syariah Indonesia berada di peringkat ke-9 terbesar secara global mencapai USD 28,08 miliar. Berdasarkan Global Islamic Finance Report pada tahun 2017, aset keuangan syariah menempati peringkat ke-10 secara global yang mencapai USD 66 miliar. Dan Islamic Finance Country Index meningkat menjadi 6 pada tahun 2018. Lalu pada Juni 2018, pangsa perbankan Indonesia dalam hal aset mencapai sekitar 6% dari semua bank di Indonesia. Sedangkan total pangsa aset dalam industri keuangan syariah di Indonesia adalah sekitar 8,5% dari seluruh aset industri keuangan di Indonesia.

Keuangan syariah ini merupakan salah satu instrument yang dapat diprediksi dan dipercaya sebagai instrument dalam pasar keuangan yang dapat mendorong meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu keuangan syariah saat ini juga sudah menjadi tren yang menjanjikan di kalangan masyarakat. Salah satu efek syariah yang menjadi tren adalah sukuk, di mana sukuk ini terdapat dua jenis yaitu sukuk ritel dan sukuk Bank Indonesia. Sukuk ritel merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui perantara kementrian keuangan berdasarkan prinsip syariah yang memiliki tujuan untuk membiayai APBN dan membangun infrastruktur di indvnesia. Sedangkan suku Bank Indonesia merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank Indonesia berdasarkan dengan prinsip syariah.

Sumber:

https://www.bi.go.id/id/moneter/pasar-keuangan/Contents/default.aspx

https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/pages/pasar-modal-syariah.aspx

https://www.bi.go.id/id/ruang-media/info-terbaru/Pages/Pengembangan-Ekonomi-Keuangan-Syariah-untuk-Mendukung-Pertumbuhan-Ekonomi-Berkelanjutan.aspx

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun