Mohon tunggu...
Vina Kusuma Febriana
Vina Kusuma Febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Olahraga Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Ilmu Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

14 Desember 2022   08:32 Diperbarui: 14 Desember 2022   08:44 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya Vina Kusuma Febriana mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta prodi Hukum Ekonomi Syariah semester 5. 

Analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat dan syaratnya 

Efektivitas hukum berkaitan dengan tindakan hukum dan peristiwa hukum di dalam masyarakat. Tidak semua tindakan masyarakat serta peristiwa dalam kehidupan sehari-hari dapat kita anggap sebagai tindakan hukum dan peristiwa hukum. Efektivitas hukum dalam masyarakat diartikan sebagai kemampuan hukum yang dapat berkembang dan menciptakan keadaan atau situasi yang dikehendaki hukum. Efektivitas hukum dapat tercapai bila aturan atau norma yang ada dan implementasinya dapat mencegah hal-hal yang dapat menimbulkan kekacauan. 

Jadi efektifitas hukum dalam masyarakat  bisa diartikan suatu aturan yang telah direncanakan dapat tercapai, diketahui oleh masyarakat bahwa hukum yang ada berlaku umum, ditaati dengan baik oleh masyarakat, dan masyarakat mengetahui perbuatan apa saja yang nantinya bisa melanggar hukum. Maka hukum akan dipengaruhi oleh faktor-faktor atau kekuatan sosial mulai dari tahap pembuatan sampai dengan pemberlakuan. Kekuatan sosial akan berusaha masuk dalam setiap proses legislasi secara efektif dan efesien. 

Syarat agar hukum menjadi efektif yang pertama yaitu dengan  Undang - Undang dirancang dengan baik, memberi kepastian, mudah dipahami dan kaidahnya jelas; yang kedua  Undang - Undang bersifat larangan (prohibitur) serta bukan memperbolehkan (mandatur); dan yang terakhir atau yang ke tiga yaitu  Sanksi harus sesuai dengan tujuan. Makna yang ada dalam aturan atau norma mudah dimengerti, Banyaknya masyarakat yang mengetahui isi dari aturan-aturan, serta faktor kebudayaan yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan atas karsa manusia di dalam pergaulan hidup.

Contoh pendekatan sosiologi dalam hukum ekonomi syariah 

pendekatan sosiologi dalam studi syariah, salah satunya adalah dapat memahami fenomena sosial berkenaan dengan ibadah dan muamalat. Pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat dipahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Sosiologi merupakan sebuah kajian ilmu yang berkaitan dengan aspek hubungan sosial manusia antara satu dengan yang lain. Terjadinya perjanjian pinjam-meminjam yang menggunakan bunga telah disepakati oleh pihak yang memiliki uang dan pihak yang meminjam uang. Dalam hukum positif kegiatan ini diperbolehkan oleh hukum. 

Sejak berlakunya UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan kemudian diubah menjadi UU No. 3 tahun 2004, maka Bank Indonesia adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mengawasi bank. Pendekatan sosiologis perlu dan sangat penting dalam studi hukum Islam karena melalui pendekatan sosiologis, agama dapat dipahami dengan mudah karena agama itu sendiri diturunkan untuk kepentingan sosial.

Contoh dalam pendekatan sosiologi adalah dari dua puluh kitab fathul bari, hanya empat jilid yang berisi tentang ibadah. Sedangkan enam belas yang lainnya berisi tentang muamalah,  Pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat dipahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. 

  1. Pendekatan Komparatif. Pendekatan komparatif adalah pendekatan yang melihat manusia dengan pandangan yang luas. 
  2. Pendekatan Holistik. Pendekatan holistik adalah pendekatan berdasarkan pendapat bahwa masyarakat itu bisa diselidiki sebagai keseluruhan.

Latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul. 

Gagasan Hukum Progresif menempati posisi hukum tersendiri. Berbagai kalangan dalam penanganan suatu kasus hukum, khususnya di dalam negeri yang menekankan preposisi teori Hukum Progresif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun