Mohon tunggu...
Vina Kusuma Febriana
Vina Kusuma Febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Olahraga Voli

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

6 Desember 2022   09:38 Diperbarui: 6 Desember 2022   09:44 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta, Vina Kusuma Febriana 202111019.

Review jurnal berjudul  "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya" yang ditulis oleh Muhammad Julijanto, dosen fakultas syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Jurnal volume 25, nomor 1, tahun 2015.

Jurnal ini berisi 11 lembaran.

perkawinan yakni hak tiap orang. hati kecil orang buat meneruskan per memilikiban. perkawinan selaku tutur kunci pembangunan per memilikiban sebuah bangsa. perkawinan selaku tumpuan dalam melaksanakan rekayasa sosial yang lebih cakap. gedung munculga yang berbobot bakal meredih keturunan menang sebuah bangsa. kebalikannya kalau minatur rakyat itu bangrut serta kandas dalam mencawiskan keturunan menang bakal ada imbas mental untuk berkembang kembangnya anak di waktu yang bakal hadir. perkawinan yakni faedah yang mesti dipelihara dengan cakap oleh tiap pendamping, alhasil bakal selaku keluarga yang ketenangan, kalau keluarga sejahtera serta damai, sehingga bakal terbentuk keturunan serta aturan sosial yang lebih cakap, karna tiap rumah tangga bakal mengatur kehidupannya dengan cakap pula. kebalikannya apabila kondisi rumah tangga telah acak-acakan, bakal sokongan terhadap rakyat pula bakal terhalang, difaktorkan berlangsung ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. bila selalu bersambung selaku dilema sosial yang berpengaruh mutu sebuah bangsa bakal menurun.

Maka buat menekan poin perpisahan di antara lain dengan dengan bermacam usaha serupa; edukasi pra janji, penguatan rumah tangga ketenangan yang dilaksanbakal oleh stakeholders yang tidak cuma dari golongan penguasa tapi pula konfigurasi keyakinan, benih sosial kemasyarakat serta Kantor perihal Agama selaku liding sektornya. imbas perkawinan dini

Perjanjian dini sungguh rentan perpisahan. seumpama kita memandang kenyataan perkawinan pascaberbadan dua: Jumlah selalu meninggi, Banyak mengenai anak- anak sekolah Sekolah dasar (SD), sekolah menengah awal (SMP), sekolah menengah menurut (SMA). pemain rata-rata kenalan serta pacarnya, pendamping suami-istri dari pejanjian ini rawan kerawanan permasalahan sosial ekonomi, waktu depan keluarga (anak serta istri) suram karna putus sekolah. Rentan perpisahan serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). buat keluarga pemeran (suami), perkawinan pengistimewaan cuma jadi usaha kabur dari jeratan hukum. buat keluarga korban (wanita), perkawinan dini yakni usaha buat menutupi kejelekan keluarga. serta 80 % kejelekan intim yang mengenai anak-anak finis selaku kekeluargaan tanpa ada sistem hukum.

Perjanjian yakni satu-satunya alat buat menciptbakal keluarga serta generasi. Perberumah tanggaan yakni jalinan lahir serta roh antara seseorang cowok serta seseorang cewek selaku suami isteri dengan tujuan menciptakan keluarga ataupun rumah tangga yang senang serta kekal berlandaskan ketuhanan yang Maha menunggalkan (mula 1 UU nomor 1 Tahun 1974). tujuan perkawinan antara lain: 1) guna menciptakan keluarga ketenangan mawaddah wa rahmah. 2) guna mendirikan agama. 3) guna memajukan generasi. 4) guna menghindari maksiyat. 5) guna membina keluarga rumah tangga yang damai serta teratur.

imbas perkawinan dini   menimbulkan mutu rumah tangga tidak terletak dalam penampilan yang menang cakap dari kesehatan reproduksi, kesiapan mental atau ekonomi keluarga, alhasil membawa imbas rentan berlangsung perpisahan, serta terlantarnya mutu pembelajaran anaknya.

Kematangan mental kurang, teknik penuntasan  permasalahan  kurang berpendapat   panjang,melakukan  karier rumah tidak maksimum. marah belum  dalam menuntaskan permasalahan rumah tangga yang  silih bersalin.

Hasil studi membuktikan apabila perkawinan dini dijalani karna terdapatnya sebuah musibah ataupun mampu diujarkan berbadan dua diluar janji di karnakan pergaulan selamat anak baru waktu kini yang tidak mampu halangi pergaulanya alhasil berpengaruh tentang negative ialah berbadan dua diluar janji serta kali seperti itu diujarkan dengan perkawinan di dasar nyawa, serta berdsmpak terhadap mental anak di umur dini terutama wanita mampu menghadapi tentang tekanan jiwa, karna terbentuknya berbadan dua diluar janji karna tekanan ataupun pemerkosaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun