Mohon tunggu...
Vina Syefira R.
Vina Syefira R. Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501070_S1 PWK

2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Public Private Partnership (PPP) pada Konsep Smart City di Kota Cirebon

20 April 2021   18:00 Diperbarui: 20 April 2021   19:24 2357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Infrastruktur merupakan fasilitas atau prasarana mendasar yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi serta untuk melaksanakan dan mewujudkan pembangunan yang optimal. Umumnya di berbagai negara, kegiatan pembangunan infrastruktur dilaksanakan dan dibiayai oleh pemerintah. Namun dalam perkembangannya, tidak semua negara memiliki kapasitas yang mencukupi dalam penyediaan infrastruktur, terutama pada aspek pembiayaan.

Untuk mengatasi masalah terkait pembiayaan tersebut, kemudian pemerintah mulai melibatkan sektor swasta di dalam pembangunan dan penyediaan infrastruktur, yang dikenal dengan Public Private Partnership (PPP) atau Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS). Public Private Partnership (PPP) atau Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS) merupakan bentuk perjanjian atau kesepakatan yang terjadi antara sektor publik dan sektor privat untuk mencapai tujuan yang telah disepakati bersama, dengan adanya ketentuan-ketentuan yang berlaku dan tiap pihak memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing. 

Beberapa negara telah menerapkan Public Private Partnership (PPP) di negaranya, seperti Amerika Serikat, Filipina, Korea Selatan, Britania Raya, Thailand, India, dan Afrika Selatan. Negara-negara tersebut menerapkan Public Private Partnership (PPP) dengan berbagai tujuan dan alasan, diantaranya untuk meningkatkan efisiensi pengoperasian, meningkatkan persaingan, menciptakan kesempatan kerja, membuat pengadaan yang transparan, menyediakan dana investasi tambahan, dan lain sebagainya.

Dalam pelaksanaannya, Public Private Partnership (PPP) atau Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS) memiliki prinsip-prinsip dasar yang harus diperhatikan, yaitu dalam pengadaan Badan Usaha saat melakukan perjanjian kerja sama dilakukan dengan cara pelelangan umum; tata cara pengadaan terdiri dari persiapan pengadaan, penetapan pemenang, dan pembuatan perjanjian kerja sama; setiap saran proyek dalam kerja sama harus diikuti dengan percobaan studi kelayakan. 

Tujuan dari Private Partnership (PPP) atau Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS) adalah untuk menyediakan kebutuhan dana secara berkelanjutan yang diperoleh dari penggerakan dana swasta; meningkatkan banyaknya jumlah atau kuantitas, mutu atau kualitas, dan efisiensi pelayanan yang ada dengan cara persaingan yang sehat; dan meningkatkan kualitas pengaturan dalam mengelola dan memelihara penyediaan infrastruktur. Namun, dalam pelaksanaannya terdapat risiko yang diterima dari pelaksanaan Private Partnership (PPP) atau Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS). Dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur dengan melibatkan Private Partnership (PPP) atau Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS), risiko yang didapat adalah besarnya biaya yang diperlukan untuk desain dan konstruksi; terhambat atau terhalang karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku; dan terdapat kesenjangan hak dan kewajiban yang didapat oleh pemerintah dan pihak swasta.

Salah satu contoh penerapan Public Private Partnership (PPP) terjadi di Kota Cirebon. Hal ini bermula saat Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak pemerintah daerah, perusahaan swasta, dan organisasi nirlaba untuk ikut serta dalam Gerakan Menuju Smart City. Kerja sama ini nantinya akan diterapkan sebagai Public Private Partnership (PPP) dengan hubungan jangka panjang yang bertujuan untuk melaksanakan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur. Dirjen Aptika menjelaskan bahwa tidak hanya bergantung pada pemerintah saja dalam berupaya mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi di pemerintah kabupaten dan kota, tetapi pemerintah juga ingin mengajak swasta dalam rencana APBD tersebut agar pengembangan menuju Smart City semakin cepat. 

Gerakan Menuju Smart City ini melibatkan Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian PAN & RB, Bappenas serta Kantor Staf Presiden. Ide atau Gagasan Smart City tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi, tetapi Smart City juga memiliki konsep dan tujuan agar pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan pengelolaan sumber daya. Pemerintah menetapkan target untuk tahun 2018, sebanyak 100 kabupaten/kota di Indonesia sudah menerapkan konsep Smart City.  

Program Smart City ini memiliki tujuan agar kota dan kabupaten mampu memanfaatkan teknologi dalam memajukan daerahnya masing-masing. Kota Cirebon menjadi salah satu kota yang telah menerapkan Gerakan Menuju Smart City, yaitu Program Lengko (Layanan Elektronik Kesehatan Online). Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat mengecek ketersediaan kamar di rumah sakit. Program ini telah digunakan di RSUD Gunung Jati di Kota Cirebon. Dengan adanya Gerakan Menuju Smart City ini, diharapkan seluruh pihak dapat ikut serta dalam memajukan dan meningkatkan penggunan teknologi informasi dan komunikasi sebagai alat transformasi sosial dan juga menjadi media yang dapat memudahkan kita dalam melakukan kegiatan atau aktivitas kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun