Mohon tunggu...
Vina Syefira R.
Vina Syefira R. Mohon Tunggu... Lainnya - 201910501070_S1 PWK

2020

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon pada Perubahan APBD 2020

20 April 2021   15:30 Diperbarui: 20 April 2021   18:10 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan dasar dalam pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran, yang di dalamnya termasuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dalam menyusun APBD terdapat sistem penganggaran yang digunakan, diantaranya adalah sistem penganggaran tradisional, sistem penganggaran kinerja, dan sistem penganggaran perencanaan pemrograman. Sistem penganggaran yang digunakan di Indonesia merupakan penggabungan dari ketiga sistem tersebut. Dalam pelaksanaanya, sistem penganggaran daerah biasanya menerapkan sistem penganggaran operasional. Penyusunan anggaran daerah dengan sistem penganggaran tradisional relatif lebih mudah. Kelemahan dari sistem ini adalah menggunakan metode incremental yang menyebabkan lemahnya dasar volume anggaran.

Pada Undang-Undang nomor 33 Tahun 2004 pasal 1 ayat 11 dijelaskan bahwa pendapatan daerah merupakan hak dari pemerintah daerah yang diterima sebagai penambah nilai kekayaan bersih selama periode tahun terkait. Pada APBD, terdapat sumber-sumber penerimaan daerah, diantaranya yaitu (1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), (2) dana perimbangan, dan (3) lain-lain pendapatan yang sah. (1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan daerah yang didapat atau bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, bagian laba pada BUMD, dan lain-lain PAD yang sah. (2) Dana perimbangan merupakan dana yang berasal dari pendapatan APBN yang dialokasikan untuk penganggaran keperluan daerah yang bertujuan untuk perimbangan keuangan. (3) Lain-lain pendapatan yang sah merupakan pendapatan yang didapat dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan dana desa.

Dalam menyusun APBD perlu memperhatikan komponen-komponen penyusunnya, seperti anggaran pendapatan, anggaran belanja rutin, dan anggaran belanja investasi atau pembangunan. Komponen yang pertama, yaitu anggaran pendapatan dapat berupa pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Komponen yang kedua, yaitu anggaran belanja rutin merupakan anggaran pengeluaran yang dilakukan pemerintah daerah dalam memenuhi dan membiayai kegiatan sehari-hari, seperti belanja pegawai, subsidi, belanja pensiun, belanja barang, angsuran pinjaman utang dan bunga, belanja perjalanan dinas, dan lain sebagainya. 

Tujuan dari anggaran belanja rutin ini adalah dapat meningkatkan pelayanan umum dari aparatur pemerintah. Komponen yang ketiga, yaitu anggaran belanja pembangunan adalah anggaran yang digunakan untuk pengeluaran pemerintah daerah yang memiliki sifat investasi dan bertujuan untuk melaksanakan tugas pemerintah daerah terkait pembangunan, seperti pembangunan jalan, pembangunan gedung-gedung sekolah, pembangunan jembatan, dan lain sebagainya.

Dalam menyusun APBD tentu saja akan ada tantangan dan hambatan dalam prosesnya, seperti pada awal pertengahan tahun ini, yaitu pada Bulan Maret 2020 terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia sehingga hampir seluruh daerah harus menyusun kembali atau terjadi perubahan pada APBD yang telah disusun. 

Salah satunya terjadi di Kabupaten Cirebon, perubahan APBD 2020 dilakukan oleh pemda Kabupaten Cirebon untuk lebih memfokuskan pada penanganan dan pencegahan Covid-19. Akibat terjadinya pandemi ini, terjadi perubahan pada APBD 2020 yang telah disusun, Pemda Kabupaten Cirebon mengambil  langkah refocusing dan relokasi anggaran pada perubahan APBD 2020 yang bertujuan sebagai antisipasi lonjakan angka kasus positif Covid-19 yang diprediksi terus terjadi.

Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD membahas tentang permasalahan terkait anggaran akibat adanya refocusing pada perubahan APBD 2020. Adanya refocusing ini menyebabkan banyak program-program yang telah direncanakan terlewat dari jadwal yang telah ditetapkan dan tidak terlaksana, salah satunya terkait masalah pembangunan jalan. Selain itu, masalah lainnya yang terjadi yaitu adanya peningkatan jumlah pengangguran hingga 11,5% akibat dari dampak pandemi Covid-19, karena terjadinya pandemi ini mengakibatkan banyak aturan-aturan dalam pembatasan aktivitas yang ada, beberapa perusahaan membatasi jam operasional, bahkan banyak yang melakukan penutupan. Hal tersebut akhirnya berdampak pada para pekerja, pedagang, dan pengusaha yang mengakibatkan penghasilan berkurang, bahkan banyak yang merugi dan di-PHK.

Untuk pemulihan ekonomi akibat dampak yang dibawa pandemi Covid-19, salah satunya dimulai dengan meningkatkan potensi-potensi yang ada di desa dan UMKM masyarakat. Masyarakat berperan penting dalam memulai untuk melakukan pemulihan  ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19 ini.

Masalah lain akibat pandemi Covid-19 ini juga menyebabkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cirebon mengalami penurunan. Hal ini karena selama pandemi, pihak daerah kabupaten Cirebon sulit menerima pajak atau retribusi dari pasar, karena terjadinya penurunan pengunjung yang berdampak terhadap turunnya pemasukan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, H. Moh Luthfi, pandemi Covid -19 sudah mengubah tatanan hidup masyarakat, bukan hanya di Kabupaten Cirebon, tetapi juga terjadi di seluruh Indonesia. Menurutnya, bukan hanya APBD, APBN juga telah mengalami defisit hampir Rp750 triliun. Hal ini berarti refocusing yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah banyak program-program strategis prioritas tidak berjalan.

Wakil Bupati Cirebon, H.Wahyu Tjiptaningsih dalam pemaparan saat rapat menyebutkan bahwa pendapatan daerah tahun 2020 dari target sebesar Rp3.858 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp3.248 triliun. Hal ini berarti sebenarnya tercapai 84.18% dari target yang telah ditetapkan. Sedangkan, terjadi penurunan PAD sebesar 19.08% dari capaian tahun 2019 dengan rincian sebesar kurang lebih Rp565,008 miliar rupiah dan yang terealisasi Rp616 miliar lebih atau tercapai 109.13% melebihi targer sebesar Rp51,608 miliar lebih. Capaian PAD tersebut, diantaranya yaitu capaian penerimaan pajak daerah sebesar 111.81 %, penerimaaan retribusi daerah 101.42 %, penerimaaan dari hasil kekayaaan daerah 96.67 %, dan lain-lain PAD yang sah sebesar 108.59 %.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun