Mohon tunggu...
Rifa Maudi
Rifa Maudi Mohon Tunggu... Lainnya - universitas pamulang

happy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kawin Lari Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata

29 September 2022   11:22 Diperbarui: 29 September 2022   11:30 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KAWIN LARI DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA

Pernikahan merupakan suatu perjanjian yang mengikat antar pasangan yang ingin menjalin hubungan yang lebih serius kedepannya, pernikahan dilakukan oleh pasangan pria dan wanita yang tidak terikat satu garis keturunan seperti saudara kandung, saudara satu ayah tapi beda ibu, saudara satu ibu beda ayah, maupun saudara satu garis ketrunan satu kakek (ayah si perempuan dan ayah si laki-laki merupakan saudara kandung satu ayah satu ibu).

Perkawinan atau pernikahan tentunya mempunyai tujuan yang baik seperti misalnya ingin membina rumah tangga yang harmonis, maupun dengan tujuan untuk meneruskan garis keturunan dari masing-masing mereka. Hal ini tentunya di atur dalam undang-undang  nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatakan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami isteri yang bertujuan untuk membentuk rumah tangga yang harmonis berlandaskan ketuhanan yang maha esa.

Akan tetapi dewasa ini kita sering mendengar bahwa banyaknya kejadian-kejadian kawin lari, tentunya kejadian ini menimbulkan pertanyaan dikalangan masyarakat seperti  apasih itu kawani lari dan apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya kawin lari? Kawin lari merupakan perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita yang ingin melangsungkan pernikahan secara diam-diam atau sembunyi-sembunyi baik itu dari keluarga masing-masing dari mereka maupun dari masyarakat dimana tempat mekera berdomisili. 

Faktor yang menyebabkan kawil lari secara umum adalah faktor keluarga dari masing-masing kedua pihak (pihak pria maupun pihak wanita), dan juga dari faktor keluarga dari salah satu dari mereka. Faktor keluarga dari masing-masing mereka misalnya orang tua dari kedua belah pihak tidak saling merestui anak mereka menikah yang bisajadi dikarenakan adanya hubungan yang tidak harmonis atau perselisihan dari masing-masing orang tua mereka dan lain sebagainya. Selanjutnya faktor dari salah satu pihak keluarga mereka misalnya orang tua si perempuan tidak ingin anak gadisnya menikah dengan laki-laki pilihan anaknya dikarenakan laki-laki itu miskin dan lain sebagainya.

Jika dilihat atau ditinjau dari aspek hukum perdata tentang undang-undang perkawinan kawin lari ini termasuk juga kedalam atau sama dengan kawin sirih dikarenakan pernikahan ini dilakukan secara diam-diam tanpa adanya wali yang sah menurut hukum baik itu undang-undang maupun hukum islam. Maka dari itu seorang pasangan yang melakukan pernikahan secara diam-diam tanpa diketahui orang tua dari masing-masing pihak (kawin lari) pernikahan mereka tetap sah secara agama namun tidak di akui secara negara atau dengan kata lain mereka tidak mendapatkan surat nikah yang sah dari negara seperti buku nikah dari KUA jika mereka beragama Islam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun