Pernikahan dalam islam memiliki tujuan untuk memenuhi sebagian dari agama, yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis, sejahtera, bahagia, dan tentunya memiliki keturunan yang shalih dan shalihah. Oleh karenanya menikah, menjadi salah satu yang dianjurkan bagi setiap orang mukmin yang berkemampuan dan tidak ingin terjerumus dalam perbuatan dosa.Â
Ada istilah yang sering kita dengar bagi seseorang yang ingin meminang atau melamar yaitu kata khitbah. Khitbah berasal dari kata khataba yang memiliki makna bahwa ia akan menikahi seorang perempuan yang akan dikhitbahnya. Ada beberapa aturan dalam syariat islam yang harus dipatuhi terkait khitbah ini diantaranya :Â
1. Melihat Calon yangÂ
a. Hukum Melihat Calon Istri/SuamiÂ
Jumhur ulama dari kalangan hanafi, Maliki, Syafi'i dan beberapa golongan lainnya berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah melihat calon pasangan saat khitbah.Â
b. Batas Bagian Badan yang Boleh DilihatÂ
Dalam hal ini jumhur ulama yaitu madzab Hanafi, Maliki dan Syafi'i sepakat  bahwa wajah dan kedua tangan hingga pergelangan tangan termasuk bagian tubuh wanita yang boleh dilihat oleh calon suami. Sebab kedua bangian tubuh memang bukan termasuk aurat. Bagian tubuh selain keduanya merupakan aurat bagi wanita, tetap saja calon suami masih tidak boleh melihatnya. Namun ada juga riwayat dari mazhab Hanafi yang menyebutkan bahwa kedua kaki juga bukan termasuk aurat.Â
2. Tidak Bersentuhan dan BerduaanÂ
Khtibah tidak membuat seseorang yang diterima khotbahnya kemudian bebas melakukan hal-hal seperti bersentuhan kepada calonnya. Karena statusnya masih orang yang bukan mahram untuk nya. Maka bersentuhan tentu jelas dilarang, meskipun keluar pergi ke majlis taklim berduaan apalagi sampai seharian keluar. Beberapa jumhur ulama umumnya mengharamkan sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, meskipun dalam rangka akan menikahinya.Â
3. Dilarang Meminang Wanita yang telah DipinangÂ