Mohon tunggu...
Vidya Anastasya Purba
Vidya Anastasya Purba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo, terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Lebih Lanjut Apa Itu Kebijakan Moneter dan Contoh Kasus yang Terjadi di Indonesia

28 Januari 2022   22:50 Diperbarui: 28 Januari 2022   22:58 4173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Definisi Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengarahkan dan mengendalikan perekonomian suatu negara. Tujuan dari kebijakan moneter ini adalah agar kestabilan dan keseimbangan uang yang beredar tetap stabil dan inflasi terkontrol. Menurut Kuncoro (2004), Kebijakan moneter ini gunanya untuk mendukung tercapainya sasaran ekonomi makro, yaitu stabilitas harga, keseimbangan neraca pembayaran, pemerataan pembangunan, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Ada dua cara yang dilakukan agar inflasi dapat terkendali, pertama menambah jumlah uang yang beredar, yaitu dengan cara pemerintah mengeluarkan kebijakan ekspansif (monetary expansive) dan yang kedua mengurangi jumlah uang yang beredar, ini dikatakan menempuh kebijakan moneter kontraktif atau uang ketat.

Instrumen Untuk Mengatur Jumlah Uang Beredar

  1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
    • Bank sentral akan mengendalikan jumlah uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga milik pemerintah
    • Bank sentral akan mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual surat-surat berharga (open market selling), dengan begitu jumlah uang yang beredar akan mengalir ke otoritas moneter
    • Jika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan membeli Kembali surat-surat berharga (open market buying) lagi
    • Surat berharga yang diperjual belikan di Indonesia dinamai dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar uang (SBPU).
  2. Fasilitas Diskonto 
    • Kebijakan yang ditetapkan pemerintah dengan menaikan suku bunga agar mengatasi inflasi
    • Jika pemerintah ingin menambah jumlah uang yang beredar maka pemerintah akan menurunkan tingkat bunga pinjaman atau tingkat diskonto
    • Dengan tingkat pinjaman bunga yang rendah, diharapkan agar banyak bank tertarik untuk meminjam uang dari bank sentral sehingga jumlah uang yang beredar bertambah
  3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
    • Merupakan instrument kebijakan moneter untuk menetepkan rasio cadangan wajib agar dapat mengubah jumlah uang beredar. Jika rasio cadangan wajib besar maka kemampuan bank untuk memberikan kredit lebih kecil, dengan begitu jumlah uang yang beredar di masyarakat akan semakin berkurang.
  4. Imbauan dorongan Moral
    • Imbauan moral ini dilakukan untuk mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi jumlah uang yang beredar melalui pendekatan persuasive.

Tujuan Kebijakan Moneter

  1. Menjaga kestabilan harga, di mana harga suatu barang adalah hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang yang tersedia di pasar
  2. Menjaga kestabilan ekonomi dalam hal ini pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia
  3. Mempertahankan keseimbangan antara stabilitas tingkat harga dan kebutuhan likuidasi perekonomian
  4. Mengeluarkan dan mengedarkan mata uang untuk alat pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian
  5. Distribusi likuidasi yang optimal dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang diharapkan

Contoh Kasus 

(Amang, 1984) Faktor-faktor moneter yang menyebabkan inflasi, yang pertama yaitu tingginya penawaran uang sehingga melebihi jumlah permintaan uang. Hal ini disebabkan oleh defisit pemerintah, surplus neraca pembayaran, serta pengembangan kredit dari sistem perbankan. Kedua yaitu meningkatnya harga komoditas utama di pasar-pasar domestik ( beras, minyak goreng, dan bahan pangan lainnya). Hal ini disebabkan oleh factor cost push iflation.

Salah satu contoh kasus yang terjadi di Indonesia saat ini salah satunya terjadi karena faktor cost push iflation yang menyebabkan meningkatnya harga-harga komoditas utama di pasaran seperti kenaikan harga minyak goreng. 

Sejak November 2021, harga minyak goreng dipasaran selalu mengalami kenaikan harga, hingga pada Januari 2022 harga tertinggi minyak goreng mencapai Rp 21.000 per liter. Fenomena kenaikan pangan ini sangat menuntut peran pemerintah agar harga pangan tidak terus mengalami kenaikan. Saat ini pemerintah telah mengambil peran penting dalam menangani kasus kenaikan harga minyak goreng ini. 

Pada 19 Januari 2022 pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yaitu dengan harga Rp. 14.000 per liter. Tidak cukup dengan kebijakan satu harga, pemerintah melalui Kementrian Perdagangan saat ini terus melakukan upaya yang terbaik yaitu menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng. Dengan adanya kebijakan ini maka Kementrian Perdagangan akan memberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah seharga Rp 11.500 per liter dan minyak goreng kemasan pada harga Rp 14.000 per liter. Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) ini akan diberlakukan mulai 1 Februari 2022.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun