Mohon tunggu...
Vidi Newrockman
Vidi Newrockman Mohon Tunggu... Human Resources - Keluarga D

i'm a grown up punk

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aturan Terbaru Penggunaan Tenaga Kerja Asing

10 Juli 2021   17:00 Diperbarui: 11 Juli 2021   11:53 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Kebijakan Penggunaan TKA

Sebagian masyarakat bertanya tanya apakah kita benar benar perlu mendatangkan tenaga kerja asing? bukankah masih banyak sekali  pengangguran di Indonesia yang masih membutuhkan pekerjaan? mengapa pemerintah justru memberikan ruang untuk tenaga kerja asing untuk bekerja di indonesia?

Melihat pertanyaan tersebut, sebaiknya kita melihat dari sisi kualifikasi pekerja di indonesia sehingga pertanyaan yang muncul adalah "apakah pekerja di indonesia sudah memenuhi kualifikasi tersebut?" Jawabanya tentu ada sebagian bidang yang belum terpenuhi kualifikasinya oleh pekerja di indonesia seperti bidang teknologi dan ekonomi digital. Untuk itu dibutuhkan tenaga kerja asing yang memiliki kualifikasi dalam bidang tersebut, tenaga kerja asing juga akan menumbuhkan pengetahuan dan kemampuan pekerja di indonesia. Sebelumnya pemerintah Indonesia telah mengatur aturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing dalam :

  1. Undang undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
  2. Peraturan presiden n0 20 tahun 2008 tentang penggunaan tenaga kerja asing
  3. Peraturan menteri ketenagakerjaan no 10 tahun 2018 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing

Pada tahun 2021 pemerintah Indonesia telah meresmikan aturan terbaru mengenai penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2021 yang diamanatkan dalam Undang Undang no 11 tahun 2020. Undang Undang CIpta Kerja dibuat dengan maksud memacu pertumbuhan investasi dan pergerakan ekonomi digital di Indonesia. 

Bagaimanakah peraturan terbaru tersebut?

Ketentuan Penggunaan TKA

Sebelum menggunakan TKA, tentu kita harus mengengetahui bagaimanakah kriteria TKA yang boleh dipekerjakan di Indonesia? dan siapakah yang diperbolehkan untuk mempekerjakan TKA?

Dalam Pasal 1 PP 34 tahun 2021 disebutkan bahwa TKA yang dimaksud adalah WNA yang memiliki visa dengan maksud bekerja di wilayah indonesia. Pasal tersebut mengatur bahwa WNA diwajibkan memiliki visa kerja untuk dapat menjadi TKA di Indonesia.  Tentu WNA yang memiliki visa berlibur tidak diperbolehkan bekerja di Indonesia, terlebih lagi WNA yang tidak memiliki persyaratan imigrasi atau dengan kata lain sebagai imigran gelap akan dilarang untuk bekerja di Indonesia.  

Pemberi Kerja

Dalam pasal tersebut juga tertuliskan hanya pemberi kerja berbadan hukum yang boleh menggunakan TKA. Dalam pasal 3 PP 34 tahun 2021 telah diatur bahwa badan hukum yang diperbolehkan menjadi pemberi kerja TKA yaitu :

  1. Instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional
  2. Kantor perwakilan dagang asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesi
  3. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia
  4. Badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas atau yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha asing yang terdaftar di instansi yang berwenang
  5. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan
  6.  Usaha jasa impresariat
  7.  Badan usaha sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang untuk menggunakan TKA

Namun perlu diingat pasal 3 ayat 2 pun mengatur bahwa perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada nomor 4 dikecualikan untuk perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum perorangan.

Syarat penggunaan TKA

Sebelumnya Undang undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur persyaratan penggunaan TKA yaitu :

  1. TKA memiliki Visa Kerja dari menteri atau pejabat yang ditunjuk
  2. Memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Memiliki izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) yang dikeluarkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk
  4. RPTKA tidak berlaku bagi instansi pemerintah, badan-badan internasional, dan perwakilan negara asing. 

Lalu PP 34 tahun 2021 mempermudah dan menyederhanakan syarat tersebut menjadi :

  1. TKA memiliki Visa Kerja dari menteri atau pejabat yang ditunjuk
  2. Memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA) akan keluar bersamaan dengan RPTKA
  4. pengesahan tidak berlaku bagi:
    a) Direksi dan komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan
    b) Pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing
    c) Penggunaan TKA dengan jangka waktu dibawah 3 bulan pada jenis kegiatan usaha vokasi dan startup berbasis teknologi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun